Buntut dari tidak dilakukannya Reklamasi dan Reboisasi pasca Aktivitas Berakhir LPLH TN Probolinggo Raya Akan Laporkan Tambang Nakal ke Penegak Hukum

Headline-news.id Probolinggo, Jawa Timur – Minggu, 4 Mei 2025: Polemik terkait lahan pasca penambangan yang terbengkalai tanpa reklamasi dan reboisasi kembali mencuat di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Ketua Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) Probolinggo Raya, Suwarno, menyatakan akan melaporkan pengusaha tambang nakal ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal ini menyusul investigasi yang dilakukan langsung oleh Suwarno ke lokasi lahan bekas tambang batuan, setelah mendapat keterangan berbeda dari Kepala Desa Klampokan, Bahriatun Nikmah, yang menyebut sebagian lahan telah direklamasi. Namun, dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan bahwa lahan bekas tambang tersebut rusak dan tidak dapat lagi dimanfaatkan untuk pertanian.

Suwarno menegaskan bahwa reklamasi dan/atau reboisasi merupakan kewajiban hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia juga menyampaikan bahwa LPLH TN akan melakukan advokasi terhadap masyarakat yang terdampak.

Sebelumnya, lima warga dari Desa Besuk Agung telah menuntut agar lahan milik mereka yang berada di wilayah Desa Klampokan segera direklamasi. Lahan tersebut sempat dikelola oleh CV Tulus Bangun Karya, dan kini diambil alih oleh PT SBK, namun reklamasi belum juga dilakukan hingga saat ini.

LPLH TN Probolinggo Raya Akan Laporkan Tambang Nakal ke Penegak Hukum

“Kami berharap APH segera bertindak tegas dan proaktif dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran reklamasi pasca tambang ini,” tutup Suwarno.

(Red/Tim – Biro Sitijenarnews Group Probolinggo Jatim)

banner 970250
Baca juga:  ADMINISTRATUR PERHUTANI BONDOWOSO BERIKAN DUKUNGAN EVENT KOTAB ADVENTURE 2022
error: