Headline-news.id Sabtu, 17 Mei 2025: Polemik dugaan pelanggaran legalitas dalam peredaran produk kosmetik Fallin Beauty kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya LSM SITI JENAR bersama awak media investigasi mengungkap indikasi kuat pemalsuan izin edar dan pencatutan data maklon kosmetik, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta perusahaan yang dirugikan, PT Bunga Amerta Kosmetindo, akhirnya angkat bicara. Keduanya menyampaikan tanggapan resmi yang menegaskan posisi hukum dan langkah-langkah lanjutan yang akan ditempuh untuk menangani persoalan ini.

Fhoto Produck Terlampir diatas.
PT Bunga Amerta Kosmetindo: “Kami Tidak Pernah Memproduksi Produk Fallin Beauty”
Dugaan pencatutan nomor notifikasi BPOM NA18250105700 yang tertera pada label produk Fallin Beauty Daily Skin Food Body Lotion langsung ditanggapi serius oleh Direktur Utama PT Bunga Amerta Kosmetindo, Bunga Chintya Prameswary.
Dalam pernyataan resmi tertulisnya kepada media ini, Bunga menegaskan bahwa perusahaannya tidak memiliki hubungan bisnis apapun dengan pihak Fallin Beauty. Ia menyatakan bahwa nomor notifikasi yang terdaftar atas nama perusahaannya digunakan tanpa izin, dan yang lebih parah, produk tersebut tidak pernah dibuat atau melalui proses produksi sah di fasilitas mereka.
“Kami ingin menyampaikan secara terbuka bahwa produk Fallin Beauty yang mencantumkan nomor notifikasi BPOM NA18250105700 bukanlah produk resmi kami. Pihak Fallin Beauty telah menggunakan data dan informasi kami tanpa seizin perusahaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, PT Bunga Amerta menyebut tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap integritas industri kosmetik dan mencederai reputasi perusahaan yang selama ini berkomitmen mematuhi seluruh regulasi BPOM. Mereka menilai pencatutan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum, dan akan mengambil langkah hukum.
“Kami sedang menyusun somasi terbuka kepada pihak Fallin Beauty. Tindakan hukum akan kami tempuh, termasuk gugatan atas pencemaran nama baik dan pemalsuan dokumen perizinan kosmetik,” ungkap Bunga Chintya.
PT Bunga Amerta juga telah mengirimkan surat resmi kepada BPOM dan sejumlah asosiasi industri kosmetik untuk mengklarifikasi bahwa produk yang mencatut nama mereka bukan bagian dari produksi resmi perusahaan, serta meminta dukungan agar peredaran produk ilegal tersebut segera dihentikan.
Sementara salah satu perusahaan lainnya yang juga merasa dirugikan yaitu CV NR Herbal Care Melalui Direktur Utama nya Nurbaiti melakukan surat pemberitahuan dengan nomor:01.784/SK/SE/NRIIC/V/2025. Terkait Produck Body Lotion Fallin Beauty. Juga di Sebar Melalui akun media sosial resmi mereka.
Dan Saat Tim Investigasi awak media Sitijenarnews Group juga Melakukan Konfirmasi langsung kepada pihak NR HERBAL CARE melalui Sambungan Whatsapp nya pun Mengatakan, Terkait hal ini kami sudh mengambil tindakan ya kak, terimakasih atas bantuannya kata balasan Whatsapp mereka,
Untuk Terkait kasus ini kami dari pihak NR akan melakukan langkah hukum dan melaporkan hal yang merugikan ini ke Mapolda Jatim pungkasnya.
BPOM: Akan Ditindaklanjuti Sesuai Prosedur:
Sementara itu, BPOM melalui pernyataan tertulis yang dikirimkan kepada tim investigasi dan LSM SITI JENAR mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima laporan dugaan pemalsuan data izin edar kosmetik. Dalam respon resmi tersebut, BPOM menyatakan bahwa laporan ini akan ditangani sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam pengawasan Obat dan Makanan. Laporan yang Saudara sampaikan telah diterima dan akan diteruskan ke unit kerja terkait untuk dilakukan verifikasi serta penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tulis BPOM dalam surat balasan kepada pelapor.
Selain itu, pihak BPOM Cabang Jember, yang menaungi wilayah distribusi produk Fallin Beauty di Jawa Timur, menyatakan telah menerima bukti-bukti awal dari tim investigasi dan LSM pelapor. Mereka saat ini sedang mengumpulkan dokumen pelengkap, termasuk label produk, nomor notifikasi, dan pernyataan resmi dari PT Bunga Amerta sebagai pemilik nomor registrasi yang dicatut.
“Kami sedang mendalami seluruh bukti awal dan telah berkomunikasi aktif dengan pihak pelapor. Langkah tindak lanjut sedang disiapkan sesuai tugas kami sebagai lembaga pengawas peredaran kosmetik,” ujar staf pengawasan BPOM Jember melalui konfirmasi via aplikasi pesan.
BPOM menegaskan bahwa pemalsuan data atau penggunaan izin edar tanpa hak merupakan pelanggaran serius, dan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020.

Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku Pemalsuan:
Menurut kajian hukum yang disampaikan oleh tim investigasi, pelaku yang memalsukan data izin edar kosmetik dan mencatut nama perusahaan lain dapat dijerat pasal pidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp1,5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 196 dan 197 UU Kesehatan.
Selain itu, produk Fallin Beauty yang disinyalir tidak memiliki basis produksi sah juga melanggar:
Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Notifikasi Kosmetik;
Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2019 tentang Pengawasan Label dan Iklan Kosmetik;
serta UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 jika terbukti merugikan masyarakat sebagai konsumen.

Kesimpulan: Kolaborasi Masyarakat, Lembaga, dan Industri Jadi Kunci Penindakan.
Kasus dugaan pelanggaran ini menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat, media, lembaga pengawas, dan pelaku industri resmi dalam menjaga kesehatan dan keselamatan publik. Apa yang diungkap oleh LSM SITI JENAR membuka pintu untuk tindakan korektif yang lebih luas terhadap peredaran produk kosmetik ilegal yang masih marak di pasar daring.
PT Bunga Amerta Kosmetindo meminta masyarakat untuk berhati-hati dan selalu mengecek legalitas produk melalui situs resmi cekbpom.pom.go.id, serta melaporkan setiap kecurigaan terhadap produk yang tidak jelas asal-usulnya.

Bunga Amerta Kosmetindo yaitu Fallin Beauty Daily Skin Food Body Lotion dengan nomor
NA18250105700 yang mana dalam keterangan pada surat tersebut pihak Failin melakukan pencatutan dan tanpa izin serta tanpa proses produksi resmi dari pihak PT Bunga Amerta Kosmetindo.
Yang mana PT
Bunga Amerta Kosmetindo juga akan mengambil langkah hukum berupa somasi kepemilik produk “Fallin Beauty” karena telah memalsukan nomor izin BPOM nya.Pihak PT
Bunga Amerta Kosmetindo pun juga saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasui dari Awak media Sitijenar group menyangkal keras karena tidak pernah memproduksi produk tersebut.
Di sisi lain, BPOM juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan ini hingga tuntas dan mengingatkan semua pelaku usaha kosmetik untuk tidak bermain-main dengan izin edar dan dokumen legalitas.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews group Multimedia)