KPK Siang Ini Resmi Tersangkakan Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

Headline-news.id Jum’at 9 Januari 2026— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di sektor pelayanan publik dengan menetapkan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota tambahan ibadah haji tahun 2023–2024. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama saat itu, sebagai tersangka.

Penetapan dua tersangka tersebut diumumkan secara resmi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

“Bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama,” kata Budi kepada awak media.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dimulai sejak tahun 2025. KPK menilai perkara tersebut membutuhkan penanganan ekstra cermat, mengingat menyangkut kebijakan strategis negara serta hak masyarakat dalam pelaksanaan ibadah haji.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, sebelumnya menyampaikan bahwa lembaganya memilih langkah penyidikan yang hati-hati agar seluruh unsur pidana dapat dibuktikan secara utuh dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat kemudian lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia,” ujar Fitroh.

Lebih lanjut, Fitroh menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara, sehingga hingga kini KPK masih berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan nilai kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota haji tambahan tersebut.

Baca juga:  PTPP Tegaskan Komitmen CSR, Salurkan Bantuan Komprehensif untuk Pengungsi Erupsi Semeru

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai latar belakang. Saksi-saksi tersebut berasal dari internal Kementerian Agama, penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah, hingga asosiasi terkait. Beberapa nama yang telah dimintai keterangan di antaranya Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Gus Alex, Wakil Sekretaris Jenderal GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry, serta sejumlah pemilik dan pengelola biro perjalanan haji.

Selain itu, penyidik KPK juga telah memeriksa pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, pemilik Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud, dan sejumlah pengurus asosiasi haji dan umrah yang diduga mengetahui alur penentuan dan distribusi kuota tambahan haji.

Sebagai langkah hukum lanjutan, pada 11 Agustus 2025 KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur. Penyidik juga melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi, mulai dari rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan perkara, berupa dokumen penting, barang bukti elektronik, kendaraan, serta sejumlah aset properti yang kini masih dalam proses penelusuran dan pendalaman.

Keterangan Fhoto: Siang ini KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut dan Stafsus sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023–2024

KPK memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini akan terus dikembangkan hingga tuntas. Lembaga antirasuah itu menegaskan tidak akan pandang bulu dan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat, demi menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Baca juga:  Nashim Khan: PT Pertamina Sarang Para Mafia Kakap

(Red/Tim-Biro Pusat Siti Jenar Group Multimedia)

banner 970250
error: