LHP BPK 2025 Bongkar Kelemahan Sistem Keuangan Situbondo, Potensi PAD Masih Diabaikan

Situbondo – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025 menjadi cermin penting mengenai bagaimana sistem pengelolaan keuangan daerah dijalankan.

Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten Situbondo berhasil mencatat sejumlah capaian positif dalam realisasi pendapatan daerah. Namun di sisi lain, pemeriksaan BPK menemukan masih adanya persoalan mendasar yang menunjukkan bahwa potensi penerimaan daerah belum sepenuhnya tergali secara maksimal.

Keterangan Fhoto: Tangkapan Layar salah satu halaman dalam LHP BPK LKPD 2025 buku II dan I yang kami dapat dalam Format PDF lengkap.

Temuan BPK memperlihatkan bahwa tantangan terbesar Pemerintah Kabupaten Situbondo bukan hanya mengejar peningkatan angka pendapatan, tetapi membangun sistem pengelolaan yang mampu memastikan setiap potensi daerah terdata, terawasi, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Dalam LHP tersebut, BPK menemukan sembilan permasalahan yang berkaitan dengan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berbagai persoalan tersebut tersebar pada sektor pajak daerah, retribusi, pengelolaan aset, administrasi piutang, hingga pengelolaan keuangan BLUD rumah sakit daerah.

Temuan ini menjadi alarm penting bahwa keberhasilan tata kelola keuangan daerah tidak cukup hanya dilihat dari capaian angka dalam laporan, tetapi harus diukur dari seberapa kuat sistem yang dibangun untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Pendapatan Pajak Melampaui Target, Tetapi Perencanaan Dinilai Belum Maksimal

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2025 mencapai Rp101.579.606.287,40.

Nilai tersebut berhasil melampaui target sebesar Rp95.608.439.254,00 atau mencapai 106,25 persen.

Jika dibandingkan dengan Tahun 2024 yang hanya sebesar Rp64.907.480.484,00, maka terjadi peningkatan sebesar Rp36.672.125.803,40 atau sekitar 56,50 persen.

Namun BPK memberikan catatan bahwa tingginya realisasi penerimaan tidak serta-merta menunjukkan bahwa pengelolaan pajak daerah telah optimal.

Persoalan justru ditemukan dalam proses penyusunan target pendapatan yang dinilai belum sepenuhnya berdasarkan kajian potensi penerimaan yang sebenarnya.

Bapenda Kabupaten Situbondo telah menyusun Kajian Potensi Pajak Daerah Tahun 2025 sebagai dasar melihat proyeksi penerimaan periode 2026 hingga 2030.

Baca juga:  Tim Hukum Paslon 01 Siang Ini Resmi Laporkan Kepala Desa Mojosari dan Siliwung ke Bawaslu Situbondo

Namun kajian tersebut belum digunakan dalam penyusunan APBD Tahun 2025 maupun APBD Tahun 2026.

Akibatnya, beberapa target pajak masih menggunakan pendekatan berdasarkan realisasi tahun sebelumnya.

BPK menemukan target Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tahun 2025 masih menggunakan angka yang sama dengan realisasi Tahun 2024.

Sementara pada sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), PBB-P2, serta BPHTB, pemerintah daerah belum dapat menunjukkan dasar perhitungan target secara memadai.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih memiliki pekerjaan besar dalam membangun sistem perencanaan pendapatan yang berbasis data dan potensi nyata.

Celak Pengawasan Pajak Masih Terbuka Meski Teknologi Telah Digunakan

Dalam meningkatkan transparansi pembayaran pajak, Pemerintah Kabupaten Situbondo telah menggunakan teknologi tax mapper atau tapping box.

Sebanyak 53 wajib pajak PBJT telah dipasang perangkat tersebut.

Namun hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa teknologi tersebut belum sepenuhnya dimanfaatkan sebagai alat pengawasan.

Data transaksi yang seharusnya dapat menjadi dasar pembanding masih belum digunakan secara optimal.

Bapenda masih menetapkan kewajiban pajak berdasarkan laporan wajib pajak melalui SPTPD, sementara data transaksi dari perangkat elektronik belum sepenuhnya menjadi dasar pemeriksaan.

BPK menemukan potensi kekurangan pembayaran PBJT sebesar Rp4.836.422,00.

Nilai tersebut memang tidak besar, tetapi menjadi indikator bahwa sistem pengawasan masih membutuhkan penguatan agar tidak menimbulkan potensi kehilangan pendapatan yang lebih besar di masa mendatang.

PBB-P2 Hadapi Persoalan Data, Piutang Capai Rp66 Miliar

Sektor PBB-P2 menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam pemeriksaan BPK.

BPK menemukan pemutakhiran data objek pajak belum berjalan optimal.

Masih terdapat persoalan sinkronisasi data antara Bapenda dengan DPMPTSP terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta sinkronisasi data bidang tanah dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo.

Baca juga:  Guru Milenial: Menggabungkan Tradisi dan Teknologi

Kondisi tersebut menyebabkan pemerintah daerah belum memiliki basis data pajak yang sepenuhnya akurat.

Pada Tahun 2025, realisasi pembayaran PBB-P2 tercatat sebesar Rp19.025.662.481,00.

Sedangkan pendapatan denda PBB-P2 mencapai Rp377.215.288,00.

Namun saldo piutang PBB-P2 tercatat mencapai Rp66.432.112.552,00.

Selain itu, berdasarkan analisis aplikasi V-Tax, BPK menemukan potensi piutang denda keterlambatan sebesar Rp23.259.037.801,00.

Akan tetapi angka tersebut belum dapat disajikan sebagai piutang karena sistem belum mampu menghasilkan data secara otomatis dan terintegrasi.

BPHTB Berpotensi Mengurangi Penerimaan Daerah Rp635 Juta

Dalam pengelolaan BPHTB, BPK menemukan persoalan terkait pemberian fasilitas NPOPTKP.

Sebanyak 162 wajib pajak kembali memperoleh fasilitas tersebut, meskipun sebelumnya telah mendapatkan fasilitas serupa pada periode 2022 sampai 2024.

Akibat kondisi tersebut, terdapat potensi kekurangan penerimaan BPHTB Tahun 2025 sebesar Rp635.650.000,00.

Temuan ini menunjukkan pentingnya integrasi data wajib pajak agar setiap kebijakan pemberian fasilitas dapat dilakukan secara tepat dan tidak mengurangi hak penerimaan daerah.

Pengelolaan Aset Pasar Menyimpan Potensi Kehilangan Rp2,3 Miliar

BPK juga mengungkap persoalan pengelolaan aset daerah berupa ruko Pasar Mimbaan.

Dari 120 petak ruko yang tersedia, sebanyak 116 digunakan pedagang, tiga dalam kondisi kosong, dan satu digunakan sebagai kantor Metrologi.

Namun sebagian besar pemanfaatan ruko tersebut belum didukung perjanjian sewa yang efektif.

Sebagian pedagang keberatan dengan tarif sewa yang ditetapkan pemerintah daerah sehingga muncul perbedaan pola pembayaran.

Ada yang membayar penuh, sebagian membayar sebagian, dan sebagian lainnya tidak melakukan pembayaran.

Berdasarkan perhitungan BPK, kondisi tersebut menyebabkan potensi kehilangan penerimaan retribusi sebesar Rp2.362.397.800,00 Tahun 2025.

Selain itu, saldo piutang retribusi sebesar Rp9.508.159.800,00 juga belum sepenuhnya diyakini kebenarannya.

Defisit Tiga RSUD Menjadi Catatan Penguatan BLUD

Baca juga:  MENGUSUNG TEMA KEPAHLAWANAN, TOTAL 480 ORANG MENCOBLOS DI TPS LOKSUS 901 RUTAN SITUBONDO

BPK juga menemukan persoalan dalam pengelolaan keuangan BLUD tiga RSUD Kabupaten Situbondo.

RSUD dr. Abdoer Rahem mengalami defisit Rp3.303.595.393,23.

RSUD Besuki mengalami defisit Rp10.071.498.858,41.

RSUD Asembagus mengalami defisit Rp5.416.601.954,90.

Meskipun pendapatan retribusi pelayanan kesehatan tiga rumah sakit mencapai Rp130.636.824.468,00 atau 104,67 persen dari target, pendapatan tersebut belum mampu menutup kebutuhan belanja operasional.

BPK menilai penyusunan tarif layanan kesehatan belum sepenuhnya berdasarkan perhitungan unit cost.

Selain itu, sistem pencatatan keuangan BLUD masih menggunakan metode manual melalui Microsoft Excel dan belum sepenuhnya didukung sistem informasi yang mampu menyajikan rincian transaksi secara detail.

SILPA Rp159 Miliar Menjadi Tantangan Pemanfaatan Anggaran

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Situbondo mencatat SILPA Tahun 2025 sekitar Rp159 miliar.

SILPA dapat menjadi indikator positif apabila berasal dari efisiensi penggunaan anggaran.

Namun apabila terjadi akibat program tidak terserap maksimal, maka kondisi tersebut perlu menjadi evaluasi.

Sebab anggaran daerah merupakan instrumen pembangunan yang bersumber dari kepercayaan masyarakat.

Dana tersebut memiliki potensi besar apabila diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, perbaikan jalan, jembatan, irigasi, serta program kesejahteraan masyarakat.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah daerah bukan hanya terletak pada besarnya angka pendapatan atau capaian administratif.

Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah bagaimana pemerintah mampu memastikan setiap potensi daerah dikelola secara transparan, profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

LHP BPK Tahun 2025 harus menjadi momentum evaluasi dan perbaikan agar sistem keuangan Pemerintah Kabupaten Situbondo semakin kuat.

Keterangan Fhoto: Tangkapan Layar salah satu halaman dalam LHP BPK LKPD 2025 buku II dan I yang kami dapat dalam Format PDF lengkap.

Karena APBD bukan sekadar angka dalam dokumen pemerintahan, tetapi amanah rakyat yang harus dikembalikan dalam bentuk pembangunan nyata.

Penulis:

Eko Febriyanto

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR)

banner 970250