Oleh: Eko FebriantoKetua Umum LSM SITI JENAR | Aktivis Anti Korupsi
Situbondo Jatim: Ada satu kebiasaan yang menurut saya perlu kita hentikan dalam setiap pembahasan mengenai kondisi keuangan daerah.
Ketika pendapatan menurun, ketika defisit membesar, atau ketika target pembangunan tidak tercapai, yang pertama kali muncul hampir selalu satu kalimat yang sama: “Ini akibat kebijakan pemerintah pusat.”
Mungkin benar.Tetapi mungkin juga tidak sepenuhnya benar.
Justru di sinilah pentingnya masyarakat belajar membaca APBD secara utuh, bukan sekadar menerima narasi yang disampaikan oleh siapa pun.
Berdasarkan data yang telah kami himpun dan validasi, setelah perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo berada pada kisaran Rp1,675 triliun, sedangkan Belanja Daerah mencapai sekitar Rp1,957 triliun. Artinya, terdapat defisit anggaran sekitar Rp281,9 miliar.
Sementara itu, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp521,50 miliar baru terealisasi sekitar Rp108,46 miliar, atau hanya 20,80 persen dari target.
Lebih jauh lagi, apabila dibandingkan dengan capaian PAD tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp250 miliar, maka penurunan tersebut tentu menjadi perhatian yang tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang biasa.
Sebagai aktivis anti-korupsi, saya tidak ingin masyarakat diarahkan kepada kesimpulan yang terlalu sederhana.
Kalau memang benar pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran, mari kita lihat datanya.
Kalau memang benar transfer ke daerah berkurang, mari kita buka angka-angkanya.
Berapa besar pengurangannya?
Komponen transfer apa saja yang terdampak?
Bagaimana pengaruhnya terhadap struktur APBD Kabupaten Situbondo?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting, karena kebijakan publik harus dijelaskan dengan data, bukan dengan asumsi.
Namun setelah itu, kita juga harus memiliki keberanian mengajukan pertanyaan yang sama kepada pemerintah daerah.
Mengapa PAD belum mencapai target?
Apa strategi yang telah dilakukan untuk meningkatkan pajak daerah?
Bagaimana efektivitas pemungutan retribusi?
Apakah aset-aset daerah telah memberikan manfaat ekonomi yang optimal?
Bagaimana kontribusi BUMD terhadap pendapatan daerah?
Dan yang tidak kalah penting, apakah seluruh potensi penerimaan daerah benar-benar telah dikelola secara maksimal?
Menurut saya, di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya.
Sering kali kita terlalu sibuk memperdebatkan besarnya dana transfer dari pemerintah pusat, tetapi lupa membahas seberapa efektif pemerintah daerah mengelola kewenangan yang sudah dimilikinya.
Padahal, ukuran kemandirian sebuah daerah bukan hanya ditentukan oleh besarnya dana yang dikirim dari Jakarta.
Ukuran yang paling penting adalah kemampuan daerah menghasilkan pendapatannya sendiri.
Data menunjukkan bahwa kontribusi PAD terhadap total pendapatan Kabupaten Situbondo masih berada di kisaran 29,5 persen.
Artinya, lebih dari 70 persen kemampuan fiskal daerah masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Saya tidak mengatakan bahwa kondisi tersebut adalah kesalahan.
Banyak daerah di Indonesia mengalami situasi yang sama.
Namun apabila ketergantungan itu terus berlangsung tanpa upaya serius meningkatkan PAD, maka ruang gerak pembangunan daerah akan selalu bergantung pada kebijakan fiskal pemerintah pusat.
Di sinilah saya melihat perlunya keberanian untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Evaluasi terhadap kebijakan pemerintah pusat apabila memang berdampak terhadap daerah.
Tetapi juga evaluasi terhadap kualitas perencanaan anggaran daerah.
Evaluasi terhadap efektivitas pemungutan pajak dan retribusi.
Evaluasi terhadap pengelolaan aset daerah.
Evaluasi terhadap kinerja BUMD.
Evaluasi terhadap sistem pengawasan agar setiap potensi penerimaan benar-benar masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.
Data Target dan Realisasi PAD Menjadi Tolok Ukur Kinerja Fiskal Daerah, Dan
Oleh karena itu, pembahasan mengenai defisit Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Situbondo tidak dapat dilepaskan dari target maupun realisasi pendapatan daerah yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan data APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Situbondo menargetkan PAD sebesar Rp330 miliar, meningkat dibandingkan target tahun 2024 yang berada pada kisaran Rp300 miliar.Target tersebut disusun dengan optimisme bahwa sejumlah potensi penerimaan daerah, termasuk pengelolaan sektor perpajakan daerah, mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap kas daerah.
Nah jika melihat tren beberapa tahun sebelumnya, PAD Kabupaten Situbondo memang menunjukkan peningkatan yang cukup konsisten. Pada tahun 2021 realisasi PAD tercatat sekitar Rp222 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp228 miliar pada tahun 2022, dan kembali naik menjadi sekitar Rp252 miliar pada tahun 2023. Tren positif tersebut seharusnya menjadi modal bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat kemandirian fiskal.
Secara umum, PAD Kabupaten Situbondo bersumber dari empat komponen utama, yakni pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Di tengah semakin menurunnya ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat, optimalisasi seluruh sumber PAD tersebut menjadi sebuah keharusan, bukan lagi sekadar pilihan kebijakan.
Namun demikian, hingga pertengahan tahun 2025, data realisasi PAD secara lengkap masih belum dipublikasikan melalui portal nasional Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD).
Barang tentu kondisi ini tentu jelas menimbulkan kebutuhan akan transparansi yang lebih besar dari pemerintah daerah agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana capaian target pendapatan yang telah ditetapkan dalam APBD.
Sebagai bentuk akuntabilitas publik, data realisasi PAD dapat diperoleh melalui Bapenda Kabupaten Situbondo, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri, maupun melalui mekanisme permohonan informasi kepada PPID Kabupaten Situbondo, karena informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah merupakan hak masyarakat untuk mengetahuinya.
Atas dasar itulah, Saya sebagai penulis berpandangan bahwa evaluasi terhadap kondisi fiskal Kabupaten Situbondo harus dilakukan secara objektif, berbasis data, dan terbuka. Transparansi mengenai realisasi PAD bukan hanya menjadi indikator keberhasilan pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi landasan penting bagi publik untuk menilai efektivitas kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kemandirian ekonomi daerah.
Saya tidak ingin tulisan ini dibaca sebagai upaya menyalahkan pemerintah daerah.
Sebaliknya, saya juga tidak ingin pemerintah pusat dijadikan satu-satunya pihak yang selalu dipersalahkan.
Sikap seperti itu tidak akan pernah menyelesaikan persoalan.
Yang dibutuhkan Kabupaten Situbondo hari ini adalah keberanian untuk bercermin.
Karena setiap daerah yang maju selalu diawali oleh keberanian mengakui kelemahannya sendiri.
Tidak ada sistem yang sempurna.
Tidak ada pemerintahan yang bebas dari kekurangan.
Namun pemerintahan yang baik selalu memiliki satu keberanian yang sama: berani membuka data, berani menerima kritik, dan berani memperbaiki diri.
Sebagai Ketua Umum LSM SITI JENAR, saya akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, objektif, dan berbasis data.
Bagi saya, kritik bukanlah alat untuk menjatuhkan pemerintah.
Kritik adalah bentuk tanggung jawab moral agar setiap rupiah uang rakyat dikelola dengan lebih efektif, lebih transparan, dan lebih akuntabel.
Karena pada akhirnya, masyarakat tidak sedang menunggu siapa yang paling pandai menyusun alasan.
Masyarakat sedang menunggu siapa yang paling berani menyampaikan fakta, mengakui kekurangan, dan menghadirkan solusi. Sebab APBD bukan sekadar angka di atas kertas. APBD adalah cermin kualitas kepemimpinan, kualitas tata kelola, dan kualitas keberpihakan pemerintah kepada rakyat yang dipimpinnya.
By: Eko FebriantoAktivis Anti Korupsi | Ketua Umum LSM SITI JENAR.
(Red/Tim)













