Headline-news.id Situbondo – Persoalan sengketa lahan tambak di Dusun Karangmalang, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, kembali mencuat ke permukaan setelah Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo turun langsung melakukan peninjauan lapangan pada Jumat (8/5/2026). Kehadiran para wakil rakyat tersebut menjadi bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait konflik agraria yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan hingga kini belum menemukan titik penyelesaian yang jelas.
Sejak siang hari, sejumlah anggota Komisi I mendatangi beberapa titik lokasi tambak yang menjadi objek sengketa. Dalam agenda itu, DPRD tidak hanya melihat kondisi lapangan, namun juga mendengar langsung berbagai kesaksian warga yang selama ini mengaku menjadi pihak yang terdampak atas munculnya klaim Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Budidaya Tamporah.
Di hadapan para anggota dewan, warga menyampaikan keresahan yang selama ini mereka pendam. Mereka mengaku telah mengelola kawasan tambak tersebut secara turun-temurun sejak puluhan tahun silam sebagai sumber penghidupan keluarga. Namun situasi berubah sejak sekitar tahun 2018 ketika muncul klaim legalitas HGU atas lahan yang mereka garap.
Masyarakat menilai konflik tersebut tidak sekadar persoalan administrasi pertanahan, tetapi telah berkembang menjadi persoalan sosial yang memicu ketakutan dan ketidakpastian di tengah warga.
Beberapa warga mengaku pernah mengalami tekanan dan intimidasi sejak sengketa mulai mencuat. Bahkan sebagian di antaranya disebut harus berhadapan dengan proses hukum karena dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan.
“Kami ini hanya masyarakat kecil yang sejak dulu hidup dari tambak. Orang tua kami juga mengelola lahan ini sejak lama. Tapi sekarang kami justru dianggap menyerobot,” ujar salah seorang warga saat dialog dengan anggota Komisi I.
Warga juga mempertanyakan proses penerbitan HGU yang menurut mereka tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat sekitar. Mereka mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai status lahan yang kini dipersoalkan.
“Kami tidak pernah diberi penjelasan ataupun sosialisasi soal adanya HGU. Tahu-tahu lahan yang kami rawat bertahun-tahun diklaim masuk wilayah perusahaan,” ungkap warga lainnya.
Selain itu, masyarakat turut mempertanyakan kondisi lahan yang menurut mereka sempat terbengkalai dalam kurun waktu cukup lama. Hal tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan warga terkait pengelolaan maupun pemanfaatan HGU tersebut selama ini.
Dalam peninjauan tersebut, Komisi I juga memperoleh informasi adanya sejumlah dokumen penguasaan lahan yang dimiliki warga. Beberapa di antaranya berupa surat keterangan penguasaan dan alas hak yang hingga kini masih disimpan masyarakat sebagai dasar bahwa lahan tersebut telah lama mereka kelola.
Anggota dewan terlihat mencatat berbagai keterangan warga sekaligus memeriksa langsung titik-titik lokasi yang menjadi pusat sengketa. Peninjauan itu dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh sebelum DPRD mengambil langkah lanjutan melalui forum resmi.
Ketua Komisi I DPRD Situbondo menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut, mulai dari masyarakat, pihak perusahaan hingga instansi terkait di bidang pertanahan.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar seluruh pihak dapat menyampaikan data dan dasar hukum masing-masing secara terbuka sehingga persoalan tidak terus berkembang tanpa kepastian.
“Kami ingin semuanya dibuka secara jelas dan transparan. Nanti semua pihak akan kami panggil agar persoalan ini bisa didudukkan sesuai aturan hukum dan dicari solusi terbaiknya,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD ingin memastikan bahwa penyelesaian konflik dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari kawasan tambak tersebut.
Turunnya Komisi I DPRD Situbondo ke Dusun Karangmalang pun menjadi perhatian masyarakat sekitar. Banyak warga berharap langkah ini bukan sekadar kunjungan seremonial, melainkan benar-benar menjadi awal dari penyelesaian konflik yang selama ini membayangi kehidupan mereka.
Di sisi lain, persoalan sengketa lahan tambak di Banyuglugur kini dinilai menjadi ujian penting bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap masyarakat kecil. Sebab konflik agraria yang berlarut-larut tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpotensi memicu persoalan sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.

Warga berharap proses selanjutnya dapat berjalan secara terbuka, adil, dan tidak berpihak, sehingga kejelasan status lahan benar-benar dapat terungkap berdasarkan fakta di lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia)













