Benarkah Bupati Situbondo Resmi Menjadi Tersangka KPK karena dugaan kasus Korupsi & Gratifikasi? Mari Simak Selengkapnya disini.

Headline-news.id Jum’at 23 Agustus 2023: Lagi-lagi dan Lagi Situbondo kembali bergetar kawan.Kembali kasus mega korupsi dan Gratifikasi diduga terjadi dan Menimpa Beberapa Pejabat Teras dilingkungan Pemkab Situbondo ini.

Keterangan fhoto: Surat berisi permintaan data dan informasi pertanahan dari KPK ke Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso dengan nomor R/400P/ATR.02.01/26/8/2024. Diduga bocor ke publik mulai tanggal 19 Agustus lalu.

Kali ini, Bupati Situbondo, KARNA SUSWANDI, dan seorang pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPP), EKO PRIONGGO JATI dan Beberapa Kerabat dekat Bupati, Diduga Resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut kabar Santer dibeberapa media sosial yang beredar saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga sedang terus melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian hadiah atau janji yang melibatkan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dan Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati. Informasi ini terungkap dalam sebuah surat berkop ‘Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia’, yang telah beredar luas di beberapa grup WhatsApp dan platform media sosial.Dan tak ayal Kasus inipun kembali mencoreng wajah kabupaten yang berjuluk kabupaten santri ini utamanya pada siang ini Jumat (23/08/2024).

Kasus ini sebenarnya sudah meledak beberapa hari yang lalu tepatnya pasca surat yang menyebutkan nama nama terduga tersangka beredar luas di Beberapa Group WhatsApp,Yang ada di Kabupaten Situbondo dan Bondowoso.Dikarenakan sebelum menjabat Bupati Situbondo. Karna Suswandi dan Kabid Bina Marga PUPP kabupaten Situbondo Eko Priongggo Jati. ini adalah salah satu PNS di Kabupaten Bondowoso.Diketahui pula.Bupati Situbondo KARNA SUSWANDI mengawali karirnya sebagai CPNS di Departemen Penerangan setelah menempuh kuliah S1.Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Karna memiliki rekam jejak atau riwayat di beberapa kantor di Bondowoso, Lumajang hingga Situbondo.Sebelum menjadi Bupati Situbondo sejak 2021, ia merupakan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bondowoso.Bukan hanya itu, jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bondowoso juga pernah didudukinya.

Sementara surat itu berisi permintaan data dan informasi pertanahan dari KPK ke Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso dengan nomor R/400P/ATR.02.01/26/8/2024. Diduga bocor ke publik mulai tanggal 19 Agustus lalu.

Baca juga:  Rutan Kelas IIB Situbondo Pagi ini laksanakan Bakti Sosial Dengan membagikan paket sembako kepada warga di sekitar Alun-alun Kota Situbondo

Dalam surat bertanggal 19 Agustus 2024 tersebut, KPK meminta bantuan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso untuk memberikan data dan informasi mengenai kepemilikan tanah dan bangunan atas nama tersangka, keluarga, dan pihak terkait. Data yang diperlukan meliputi jenis dan nomor hak, lokasi, detail bidang tanah, identitas pemegang hak, detail tanggal penerbitan sertifikat, status tanah, dan dokumentasi terkait.

Surat tersebut juga sedikit mengungkap adanya dugaan kuat bahwa KARNA SUSWANDI dan EKO PRIONGGO JATI terlibat dalam tindak pidana korupsi. Keduanya diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bisa membawa para tersangkanya tersebut akan di hukum berat dibalik pengapnya jeruji besi.

Di akhir surat, KPK menegaskan pentingnya jawaban tertulis dari pihak bersangkutan, yang diharapkan disampaikan kepada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi u.b. Direktur Labuksi di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan 12950. KPK juga mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Situbondo.

Keterangan fhoto: Saat Tim awak Media Sitijenarnews group petang ini Melakukan Konfirmasi langsung ke Pihak Humas Pemkab Situbondo petang ini melalui Sambungan Handphone nya. Sigit bagian Humas Pemkab Tidak Mengangkat dan terkesan Menghindari konfirmasi dengan di buktikan 5- 6 kali panggilan Berdering dari Handphone yang Bersangkutan.

Sementara dugaan Penetapan tersangka Bupati Karna tersebut tertuang dalam surat KPK tersebut Berada di nomor R/4008/ATR.02.01/26/08/2024 tertanggal 19 Agustus 2024.

Surat itu ditandangani oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi u.b Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti Eksekusi KPK, yaitu Mungki Hadipratikto.

Keterangan fhoto: Keterangan fhoto: Dalam surat tersebut juga tertera tidak hanya Bupati Situbondo dan Kepala Dinas PUPR yang ditetapkan tersangka.
Namun ada 14 orang lainnya yang juga berstatus tersangka. Berikut rinciannya, tiga warga Situbondo, tujuh warga Bondowoso, seorang warga Kediri, dua orang warga Jember, satu orang warga Sumenep, dan dua orang warga Malang.

Adapun surat tersebut ditujukan KPK kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur

Yang mana terduga Tersangka KARNA SUSWANDI selaku Bupati Situbondo bersama-sama dengan EKO PRIONGGO JATI selaku PPK/Kabid Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo, diduga melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” demikian isi surat tersebut.Tak cuma Bupati Karna, Lembaga Antirasuah tersebut juga menyebut nama lain yang juga sebagai tersangka dalam surat tersebut.

Baca juga:  Kebakaran Hutan Di Pantura Banyuglugur-Situbondo Terjadi Tengah malam ini

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” kata surat tersebut.

Akan tetapi Sayangnya saat Tim awak Media Sitijenarnews group petang ini Melakukan Konfirmasi langsung ke Pihak Humas Pemkab Situbondo petang ini melalui Sambungan Handphone nya. Sigit bagian Humas Pemkab Tidak Mengangkat dan terkesan Menghindari konfirmasi dengan di buktikan 5- 6 kali panggilan Berdering dari Handphone yang Bersangkutan.Padahal tim awak media ini hanya ingin Mengkonfirmasi tentang kebenaran tentang Surat dari KPK yang telah ramai dalam Versi Internal di Pemkab Situbondo.dan sampai berita ini ditayangkan pihak Pemkab masih belum bisa dikonfirmasi terkait kebenaran berita dan kabar yang telah viral ini.

Keterangan fhoto: Bupati Situbondo KARNA SUSWANDI

Dan Seluruh Elemen-elemen Masyarakat Situbondo kini menanti Kepastian dan keseriusan dari KPK serta berharap kebenaran informasi ini segera gamblang dan terbuka Terhadap Publik.agar kejadian dan kabar yang Sungguh memalukan ini tidak kembali terjadi di masa yang akan datang.

Sementara, dikonfirmasi secara terpisah oleh beberapa Awak media. Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan sampai dengan saat ini Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi, Mungki Hadipratikno masih belum bisa memberikan penjelasan.

“Sampai dengan saat ini, saya belum mendapatkan penjelasan dari pejabat terkait (Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK yakni Mungki Hadipratikno Ujarnya.

Senada pula Dengan Kepala BPN Bondowoso Zubaidi juga tak merespon dan mengalihkan Telfon dan pesan singkat yang dikirimkan para awak media terkait beredarnya kabar ini. Mereka Seakan diam seribu bahasa entah apa yang terjadi. Bukannya Publik harus tahu akan kebenaran hal ini mengingat Publik berhak tau Sebagai mana disebut pada UU RI No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Yang mana Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

Baca juga:  Ketua Pimpinan Pusat Anwar Abbas: Tolong Jangan Bawa Nama dan Simbol Muhammadiyah Dalam Dukung-mendukung Capres

Yang mana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan infromasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Keterangan fhoto; Dalam surat tersebut juga tertera tidak hanya Bupati Situbondo dan Kepala Dinas PUPR yang ditetapkan tersangka.
Namun ada 14 orang lainnya yang juga berstatus tersangka. Berikut rinciannya, tiga warga Situbondo, tujuh warga Bondowoso, seorang warga Kediri, dua orang warga Jember, satu orang warga Sumenep, dan dua orang warga Malang.

Sekedar Diketahui, Beredar luasnya surat berlogo Resmi KPK ini memang menjadi pertanyaan besar publik.tak jarang Publik bertanya apakah surat itu benar ataukah tidak. dan apabila itu benar kenapa harus bocor dan siapa pelaku yang menyebarkan pertama kalinya. Mengingat ini menyentuh privasi orang banyak dan Sebuah lembaga anti korupsi yang paling dipercaya oleh masyarakat. Maka pihak Humas Pemkab dan pihak Humas KPK Seyogyanya Segera mengklarifikasi hal ini bukan malahan terkesan menghindar. agar kesalahpahaman tidak terjadi Terkait beredarnya surat yang menyebut nama nama para terduga tersangka ini tidak menjadi bola panas liar yang bisa menggelinding ke mana-mana dan lalu dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab terlebih jelang gelaran Pilkada Serentak di bulan November yang akan datang ini.

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews group Situbondo jatim)

banner 970250
error: