Headline-news.id Situbondo, Jawa Timur – Kamis, 23 April 2026. Gelombang kritik terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Situbondo kian tak terbendung. Lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir penjaga etik justru kini disorot tajam, dituding tidak bernyali, lamban, bahkan dianggap mengabaikan dugaan pelanggaran etik berat yang telah menjadi konsumsi publik.
Polemik ini mencuat seiring mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang menyeret salah satu anggota DPRD. Alih-alih bergerak cepat, BK justru terlihat pasif. Tidak ada langkah investigatif yang nyata, tidak ada sinyal ketegasan, dan tidak ada upaya meredam kegaduhan publik yang semakin meluas.
Secara kelembagaan, Badan Kehormatan DPRD memiliki mandat yang tidak ringan. BK bertugas menjaga marwah, kehormatan, serta integritas lembaga legislatif melalui pengawasan terhadap perilaku anggota. Wewenangnya mencakup penyelidikan, verifikasi, klarifikasi, hingga penjatuhan sanksi atas pelanggaran kode etik.
Namun kondisi di Kabupaten Situbondo justru menunjukkan paradoks. Ketika isu telah berkembang liar di tengah masyarakat, BK justru memilih diam. Sikap ini memicu spekulasi dan kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang sengaja ditahan atau dihindari.
Aktivis lokal, Eko Febrianto, melontarkan kritik keras yang menohok langsung ke jantung kelembagaan BK. Ia menyebut sikap BK sebagai bentuk kegagalan menjalankan fungsi dasar.
“Ini bukan soal prosedur lagi, ini soal keberanian. Kalau BK tidak berani bertindak saat marwah DPRD dipertaruhkan, maka keberadaan mereka patut dipertanyakan,” tegasnya.
Menurut Eko, BK tidak seharusnya berlindung di balik alasan administratif. Ia menegaskan bahwa dalam konteks dugaan pelanggaran yang sudah menjadi perhatian luas, BK justru dituntut proaktif, bukan menunggu.
“Publik sudah gaduh, bukti-bukti sudah jadi pembicaraan umum. Kalau BK tetap diam, wajar kalau muncul dugaan bahwa mereka sedang ‘menjaga’ sesuatu, bukan menegakkan etik,” lanjutnya dengan nada tajam.
Ia juga mengingatkan bahwa dasar hukum mengenai kewenangan BK telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, BK memiliki ruang untuk bertindak aktif demi menjaga integritas lembaga.
“Jangan jadikan aturan lama sebagai alasan. Kalau memang ada hambatan, itu tugas mereka untuk memperbaiki, bukan justru menjadikannya tameng untuk tidak bergerak,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Situbondo, Maria Ulfa, menyampaikan bahwa pihaknya masih terikat aturan internal yang mengharuskan adanya pengaduan resmi sebelum proses investigasi dimulai.
“Kami masih menggunakan aturan lama. Tanpa pengaduan resmi, kami belum bisa melakukan investigasi lebih jauh,” jelasnya.
Namun penjelasan tersebut justru mempertegas kesan bahwa BK terjebak dalam pola kerja yang kaku dan tidak adaptif terhadap dinamika publik. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, sikap tersebut dinilai tidak lagi relevan.
Ulfa juga mengakui bahwa pihaknya telah mengusulkan revisi terhadap kode etik dan tata beracara BK. Namun hingga kini, usulan tersebut belum membuahkan hasil konkret, memperpanjang kebuntuan yang terjadi.
Situasi ini menempatkan BK DPRD Situbondo dalam posisi yang semakin terpojok. Di satu sisi, tekanan publik terus meningkat. Di sisi lain, kelembagaan BK dinilai belum mampu menjawab tantangan dengan sikap tegas dan respons cepat.
Jika kondisi ini terus berlanjut, bukan hanya BK yang kehilangan legitimasi, tetapi juga seluruh institusi DPRD Kabupaten Situbondo akan ikut menanggung dampaknya.
Kini, publik menanti satu hal sederhana namun krusial: keberanian Badan Kehormatan untuk benar-benar menjalankan fungsinya, bukan sekadar menjadi simbol tanpa daya.
(Red-Tim-Biro Siti Jenar Group Situbondo Jatim)














