Situbondo — Maraknya aktivitas pengurukan lahan tanah yang diduga tidak mengantongi izin resmi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kegiatan tersebut terpantau berlangsung di wilayah Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Rabu (04/06/2026).
Berdasarkan hasil pantauan langsung tim media di lapangan, aktivitas pengurukan tersebut diduga kuat dilakukan tanpa melalui prosedur perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, lahan yang tengah dilakukan pengurukan tersebut juga disinyalir diperjualbelikan, meski status legalitas dan perizinannya belum diketahui secara jelas.
Upaya konfirmasi telah dilakukan tim media kepada pihak pemilik lahan. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan apa pun dan terkesan bungkam, sehingga menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar, khususnya bagi warga sekitar dan kalangan aktivis lingkungan. Mereka menilai aktivitas pengurukan lahan tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, gangguan tata ruang, hingga konflik hukum di kemudian hari.
Secara aturan, kegiatan pengurukan atau penimbunan tanah tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan rencana tata ruang dan harus mengantongi izin dari pemerintah daerah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Tak hanya itu, Peraturan Daerah (Perda) setempat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga mengatur secara rinci zonasi dan peruntukan lahan. Aktivitas pengurukan yang tidak sesuai dengan zonasi dan tanpa izin resmi berpotensi melanggar hukum.
Masyarakat dan para aktivis berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk instansi teknis terkait seperti pemerintah daerah dan dinas lingkungan hidup, segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Jangan sampai pembiaran ini menjadi preseden buruk. Penegakan hukum harus tegas agar tata kelola lingkungan dan ruang di Situbondo tetap terjaga,” ujar salah satu aktivis setempat.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan kejelasan legalitas kegiatan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.













