Dugaan Korupsi dan Eksploitasi Hutan di Proyek Tol Probolinggo-Besuki, Negara Rugi Puluhan Miliar

Headline-news.id Situbondo, Selasa 11 Maret 2025 – Proyek Tol Probolinggo-Besuki, bagian dari Tol Probolinggo-Banyuwangi yang direncanakan beroperasi pada November 2025, kini diterpa isu korupsi besar. Proyek strategis nasional (PSN) ini diduga menjadi ajang bancakan anggaran dan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin, yang berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Keterangan Fhoto: Progres Pembangunan PSN Tol Probolinggo-Besuki

Ketua Umum LSM SITI JENAR (Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran), Eko Febriyanto, menilai proyek ini justru menyimpang dari tujuan awalnya yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kemacetan. “Alih-alih memberikan manfaat bagi rakyat, proyek ini malah menjadi ladang korupsi bagi oknum petinggi BUMN yang mengakali regulasi demi kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Eksploitasi Material Hutan Secara Ilegal:

Investigasi LSM SITI JENAR mengungkap praktik eksploitasi material dari kawasan hutan di Sta 25 – 38 yang dikerjakan oleh PTPP, WIKA, dan WASKITA, bersama beberapa subkontraktor seperti PKJN, CPM, BNF, BKM, dan SBP.

Salah satu temuan utama adalah pemindahan kegiatan cut and fill dari Sta 28 ke Sta 30+900 hingga Sta 34, yang dilakukan tanpa izin yang jelas. Material seperti CBM, granular, CL, dan batuan bolder yang seharusnya dibeli dari penyedia resmi, justru diambil dari kawasan hutan dengan cara peledakan dan pengerukan alat berat.

“Negara sudah menganggarkan dana untuk pembelian material. Namun, faktanya mereka malah menjarah bahan dari hutan secara ilegal. Ini jelas manipulasi yang merugikan keuangan negara,” ujar Eko.

Keterangan Fhoto: Ketua Umum LSM Siti Jenar Eko Febriyanto Saat Berada di Lokasi Tepatnya Di Sta 35 Tol Probolinggo-Besuki

Jasa Marga dan Perhutani Diduga Bersekongkol:

Tidak hanya masalah eksploitasi hutan, proyek ini juga menghadapi permasalahan legalitas. Kepala Divisi Regional Perhutani Jawa Timur, Wawan, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menyerahkan Pertimbangan Teknis (Pertek) kepada PT Jasa Marga Probolinggo Banyuwangi (JPB) karena perusahaan tersebut wanprestasi dalam pembayaran biaya investasi tahap 1.

Baca juga:  KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Diminta Segera Dipanggil

“Tanpa Pertek, proyek ini menjadi ilegal. Tapi mereka tetap melanjutkan pekerjaan dengan alasan percepatan pembangunan,” kata Eko.

Selain itu, dana investasi untuk reklamasi dan pengelolaan hutan yang terdampak proyek juga tidak terealisasi. “Seharusnya proyek APBN ini menjadi contoh kepatuhan terhadap aturan, bukan malah melanggar aturan secara terang-terangan,” tegasnya.

Keterangan Fhoto: Progres Pembangunan PSN Tol Probolinggo-Besuki

Desakan Audit dan Investigasi Mendalam oleh BPKP dan Kejaksaan Agung Serta KPK:

Mengingat besarnya dugaan penyimpangan dalam proyek ini, LSM SITI JENAR mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh tahapan proyek, mulai dari perizinan, pembebasan lahan, hingga pelaksanaan konstruksi.

Selain itu, Eko juga meminta Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti indikasi korupsi dan kolusi antara Jasa Marga, kontraktor KSO, dan Perhutani di tingkat daerah.

“Pembangunan dan pemberantasan korupsi harus berjalan seiring. Jika pengawasan lemah, proyek strategis nasional malah akan menjadi ladang korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Eko memastikan akan membawa semua bukti investigasi yang dikumpulkan selama satu tahun terakhir ke BPKP, Kejaksaan Agung, dan KPK. “Saya akan segera melaporkan temuan ini secara resmi. Negara tidak boleh diam terhadap praktik korupsi yang merusak pembangunan,” pungkasnya.

Keterangan Fhoto: Ketua Umum LSM Siti Jenar Eko Febriyanto Saat Berada di Lokasi Tepatnya Di Sta 35 Tol Probolinggo-Besuki

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Group Situbondo Jatim)

banner 970250
error: