Klarifikasi Dan Permintaan maaf Owner Fallin Beauty Dianggap Penuh Kejanggalan

Keterangan fhoto: Tangkapan layar video klarifikasi dan permintaan maaf terbuka melalui media sosial, dari Owner fallin beauty David Imam Maulidi

Headline-news.id Selasa 27 Mei 2025: Klarifikasi dan permintaan maaf yang disampaikan oleh David Imam Maulidi, mantan owner merek kosmetik Fallin Beauty, memantik respons tajam dari berbagai pihak. Video berdurasi sekitar 2 menit 30 detik yang diunggah melalui media sosial TikTok itu awalnya dimaksudkan sebagai bentuk tanggung jawab atas kasus dugaan pemalsuan legalitas produk kosmetik. Namun, alih-alih meredam polemik, video tersebut justru menuai kecaman karena dianggap tidak transparan, setengah hati, dan menyisakan banyak kejanggalan.

Keterangan fhoto: Tangkapan layar Detik-detik Pemusnahan Sebagian Barang Yang Diduga Bermasalah oleh Owner Fallin beauty

LSM SITI JENAR, yang sejak awal mengawal kasus ini secara aktif, menyebut permintaan maaf itu sebagai langkah reaktif akibat tekanan publik dan bukan lahir dari kesadaran hukum. Ketua Umumnya, Eko Febriyanto, menyebut bahwa isi klarifikasi cenderung manipulatif, karena tidak mencerminkan penyesalan yang mendalam serta tidak menjelaskan keseluruhan pelanggaran yang telah dilakukan.

Klarifikasi yang Dinilai Tidak Menyeluruh:

Dalam video tersebut, David hanya mengakui kesalahan pada satu produk, yakni Daily Skinfood Body Lotion, yang menggunakan nomor notifikasi BPOM NA18250105700 secara ilegal. Namun temuan investigatif LSM SITI JENAR dan awak media menunjukkan bahwa dugaan pemalsuan juga dilakukan terhadap sejumlah produk lain, termasuk:

Moisturizer varian melon, strawberry, dan orange.

Serum ultimate glow.

Daily cream dan night cream ultimate glow.

Refreshing face toner.

Brightening shower scrub happy.

Anehnya, dalam pemusnahan yang ditampilkan di video klarifikasi, hanya sebagian kecil produk yang dimusnahkan dengan cara dibakar, dan beberapa produk yang sudah terbukti menggunakan nomor BPOM palsu justru tidak ikut dimusnahkan.

“Ini upaya untuk menyesatkan opini publik. Video itu hanya bicara soal satu produk, padahal pelanggaran lebih luas dan sistematis,” ungkap Eko kepada tim investigasi Sitijenarnews Group.

Baca juga:  Gawat,Rampok Disiang Bolong Kuras Uang Bank BRI di Lumajang Siang ini
Keterangan fhoto: Tangkapan layar Detik-detik Pemusnahan Sebagian Barang Yang Diduga Bermasalah oleh Owner Fallin beauty

Pernyataan CV NR Herbal Care dan PT Bunga Amerta Kosmetindo:

Selain mencatut nomor notifikasi milik perusahaan legal, Fallin Beauty juga diduga telah mencemarkan nama baik dua perusahaan kosmetik ternama, yakni PT Bunga Amerta Kosmetindo dan CV NR Herbal Care. PT Bunga Amerta secara tegas membantah pernah memproduksi produk yang mengatasnamakan Fallin Beauty.

“Nomor notifikasi NA18250105700 memang terdaftar atas nama kami, tetapi tidak pernah kami keluarkan untuk produk bernama Fallin Beauty. Ini pencatutan yang merugikan citra dan reputasi kami,” jelas Bunga Chintya Prameswary, Direktur Utama PT Bunga Amerta, dalam pernyataan tertulisnya.

Sementara itu, CV NR Herbal Care juga telah mengambil langkah hukum. Dalam surat pemberitahuan resmi bernomor 01.784/SK/SE/NRIIC/V/2025, Direktur Utama Nurbaiti menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan masalah ini ke Polda Jawa Timur.

Tanggapan BPOM: Pemalsuan Dokumen Bukan Pelanggaran Biasa.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga tidak tinggal diam. Mereka mengonfirmasi bahwa telah menerima laporan resmi dari LSM SITI JENAR dan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Fallin Beauty. Dalam surat balasan yang diterima pelapor, BPOM menyatakan bahwa laporan sudah ditindaklanjuti dan proses investigasi tengah berjalan.

Seorang pejabat BPOM wilayah Jember menjelaskan bahwa pemalsuan nomor notifikasi bukan pelanggaran administratif biasa, melainkan tindak pidana yang serius. Pelakunya bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 196–197 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Pengawasan Lemah, Produk Bermasalah Beredar Bebas.

LSM SITI JENAR juga mengkritik lemahnya pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, khususnya melalui platform e-commerce dan media sosial. Menurut mereka, produk-produk Fallin Beauty sempat beredar luas di TikTok Shop dan marketplace lainnya, tanpa melalui prosedur hukum dan uji keamanan dari BPOM.

Baca juga:  Jaringan Sindikat Penyelundupan pupuk bersubsidi asal Bondowoso Keok Dibesuki-Situbondo Jatim

“Bayangkan, produk yang tidak jelas kandungannya, tidak jelas siapa pembuatnya, bisa dijual secara masif hanya karena kemasan menarik dan promosi selebgram. Ini sangat membahayakan konsumen,” ujar Eko.

Semoga Kasus ini Menjadikan Sebuah Momentum Penertiban Kosmetik Ilegal yang lagi marak akhir-akhir ini :

Kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan terhadap industri kosmetik, termasuk di ranah digital. LSM SITI JENAR menyerukan kepada BPOM dan penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang telah melakukan pemalsuan, dan tidak berhenti pada permintaan maaf sepihak.

“Maaf saja tidak cukup. Kami berharap proses hukum berjalan tuntas agar tidak ada lagi yang berani mempermainkan legalitas produk demi keuntungan sesaat,” tegas Eko.

Imbauan untuk Konsumen Produk Kecantikan:

Kepada masyarakat, LSM SITI JENAR mengimbau agar selalu memeriksa legalitas produk kosmetik sebelum membeli. Nomor BPOM bisa dicek melalui situs resmi BPOM, dan hanya membeli dari distributor atau toko resmi yang terpercaya.

“Keselamatan kulit dan kesehatan tubuh Anda jauh lebih penting daripada sekadar ikut tren kosmetik viral,” tutup Eko.

Keterangan fhoto: Tangkapan layar video klarifikasi dan permintaan maaf terbuka melalui media sosial, dari Owner fallin beauty David Imam Maulidi

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap kasus dugaan pemalsuan oleh Fallin Beauty masih bergulir. Pihak-pihak yang dirugikan, termasuk PT Bunga Amerta dan CV NR Herbal Care, tengah mempersiapkan dokumen hukum, sementara publik menanti apakah klarifikasi dan permintaan maaf ini akan diikuti dengan pertanggungjawaban yang nyata di hadapan hukum.

(Redaksi – Tim Investigasi Sitijenarnews Group)

banner 970250
error: