Headline-news.id Bondowoso, Rabu 1 Oktober 2025 — Sengketa lahan di Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik nasional. Konflik yang telah berlangsung puluhan tahun ini melibatkan ratusan keluarga petani penggarap dengan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Ketegangan mencuat setelah muncul rencana tukar guling lahan oleh PTPN yang ditolak keras oleh warga Desa Kaligedang. Penolakan itu memicu aksi demonstrasi besar-besaran yang sempat berujung ketegangan dengan aparat keamanan. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah hingga pusat turun tangan untuk mencari jalan keluar yang adil dan berpihak pada rakyat.
Komisi VI DPR RI Turun Tangan:
Persoalan ini mendapat perhatian khusus dari Komisi VI DPR RI yang membidangi sektor BUMN, termasuk PTPN. Pada Senin (29/9/2025), Komisi VI menggelar rapat resmi di Jakarta bersama pihak manajemen PTPN untuk membahas penyelesaian sengketa lahan di Ijen.
Sehari setelah rapat tersebut, Nasim Khan, Anggota Komisi VI DPR RI Dapil III Jawa Timur, langsung bertolak ke Bondowoso untuk mengawal mediasi di lapangan. Nasim memimpin rapat maraton di Pendopo Bupati Bondowoso yang berlangsung sejak Selasa (30/9/2025) malam hingga dini hari Rabu (1/10/2025).
Rapat tersebut dihadiri lengkap oleh jajaran Forkopimda Bondowoso, yakni Bupati KH Abdul Hamid Wahid, Wakil Bupati As’ad Yahya Syafi’i, Ketua DPRD Ahmad Dhafir, Sekda Fathur Rozi, Kajari Dzakirul Fikri, Dandim 0822 Letkol Arh Ahmad Yani, perwakilan Polres, Badan Pertanahan Nasional (BPN), BIN Pusat, serta pihak PTPN Pusat dan ADM Belawan.
Nasim Khan: “Utamakan Kepentingan Rakyat”
Dalam keterangannya usai memimpin rapat, Nasim Khan menegaskan bahwa penyelesaian konflik lahan harus dilakukan dengan cara tabayyun, bijak, dan mengutamakan kepentingan rakyat.
“Masalah ini harus diselesaikan dengan sabar dan mengedepankan kepentingan rakyat. Jangan sampai petani dirugikan, apalagi dengan pendekatan represif,” tegas Nasim.
Ia menegaskan bahwa langkah awal penyelesaian dilakukan melalui musyawarah antara masyarakat, pemerintah, dan PTPN untuk mencari kesepakatan bersama yang berpihak pada rakyat kecil.
“PTPN harus bertanggung jawab terhadap masyarakat Ijen. Jangan sampai petani kehilangan haknya untuk bertani,” lanjutnya.
Nasim juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi pihak-pihak yang berupaya menunggangi persoalan ini demi kepentingan kelompok tertentu.
“Jangan sampai ada oknum atau oligarki yang memanfaatkan persoalan ini. Jika masyarakat terprovokasi, penyelesaiannya akan semakin sulit,” tandasnya.
Pemkab Bondowoso Komit Jadi Penengah;
Bupati Bondowoso KH Abdul Hamid Wahid menegaskan bahwa pemerintah daerah akan selalu hadir sebagai penengah untuk menjaga keadilan dan ketertiban di masyarakat.
“Pemerintah daerah akan selalu hadir demi terciptanya keadilan dan ketenteraman masyarakat,” ujarnya.
Rapat maraton yang berlangsung hingga dini hari itu sempat diguncang gempa bumi dengan pusat di Sumenep, Madura. Meski getarannya terasa hingga Bondowoso, jalannya rapat tidak terhenti dan tetap berlanjut hingga larut malam.
Win-Win Solution Jadi Fokus Mediasi:
Sejumlah opsi dibahas dalam rapat tersebut sebagai jalan keluar sengketa, di antaranya:
Pola kemitraan antara petani dan PTPN,
Redistribusi lahan untuk memberikan keadilan bagi penggarap,
Perjanjian garap yang memberi kepastian hukum bagi petani untuk terus bertani di lahan tersebut.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan win-win solution yang tidak hanya memastikan hak-hak petani tetap terjaga tetapi juga memberi kepastian bagi keberlanjutan usaha PTPN.
Persoalan Puluhan Tahun yang Harus Tuntas:
Kasus sengketa lahan di Ijen bukan yang pertama di Bondowoso. Konflik serupa telah berulang kali terjadi akibat tumpang tindih klaim kepemilikan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan. Situasi ini menunjukkan perlunya reformasi agraria yang lebih menyeluruh untuk mencegah konflik serupa terulang.
Nasim Khan menegaskan pentingnya penyelesaian kali ini untuk menuntaskan masalah yang telah berlarut-larut.
“Saya berharap persoalan yang telah berlangsung berpuluh-puluh tahun di Ijen harus selesai sekarang, demi masyarakat, petani, dan bangsa Indonesia, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya.
Harapan Penyelesaian yang Adil dan Damai:
Dengan hadirnya DPR RI, Pemkab Bondowoso, Forkopimda, serta dukungan aparat penegak hukum, diharapkan sengketa lahan Ijen dapat segera menemukan titik temu yang adil, damai, dan berpihak pada kepentingan rakyat kecil.

Penyelesaian ini juga diharapkan menjadi contoh model penyelesaian sengketa agraria di daerah lain, agar konflik serupa tidak terus berulang dan tidak merugikan masyarakat yang menggantungkan hidup pada lahan pertanian.
(Redaksi/Tim Biro Pusat Siti Jenar Group Multimedia)