Headlinenews.id – Merasa nama baik dan kehormatannya dirugikan oleh berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat, Vivin Nur Fitriyah Wati akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo tersebut resmi melaporkan Bos Travel Haji dan Umroh Chatour ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut diajukan setelah muncul berbagai pernyataan yang menyebut dirinya memiliki tanggungan atau kewajiban pembayaran sebesar Rp836 juta. Menurut pihak pelapor, informasi tersebut tidak hanya menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, tetapi juga berdampak terhadap reputasi, kehidupan sosial, dan kondisi psikologis keluarganya.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor LP/B/815/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam laporan tersebut, Vivin mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik secara lisan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa yang menjadi dasar laporan disebut terjadi pada 12 Mei 2026 di wilayah Kabupaten Situbondo.
Kuasa hukum Vivin, Hendriyansyah, S.H., M.H., mengatakan bahwa kliennya merasa perlu menggunakan hak hukumnya karena berbagai informasi yang berkembang telah menempatkan dirinya dalam posisi yang merugikan di mata publik.
Menurut Hendriyansyah, persoalan yang selama ini menjadi perbincangan sejatinya merupakan hubungan hukum keperdataan yang lahir dari kerja sama para pihak dan tidak dapat serta-merta dipersepsikan sebagai persoalan pidana.
“Kami sangat menyayangkan adanya statemen yang menyebut klien kami memiliki tanggungan Rp836 juta. Padahal hubungan hukum yang terjadi adalah hubungan keperdataan yang memiliki dasar perjanjian dan mekanisme penyelesaian tersendiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam hubungan hukum tersebut terdapat jaminan yang telah diberikan oleh kliennya berupa sertifikat ruko atau rumah dan toko yang nilainya disebut jauh melampaui nominal yang selama ini ramai diperbincangkan.
Menurutnya, keberadaan jaminan tersebut menunjukkan adanya tanggung jawab hukum dan iktikad baik dari kliennya dalam hubungan kerja sama yang berlangsung.
“Klien kami memiliki jaminan berupa sertifikat ruko yang nilainya jauh lebih besar dibandingkan angka yang dipersoalkan. Karena itu sangat tidak tepat apabila berkembang narasi yang menggambarkan seolah-olah terdapat unsur penipuan atau tindakan melawan hukum lainnya,” tegas Hendriyansyah.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai bahwa persoalan yang berkembang saat ini tidak lagi sebatas menyangkut hubungan hukum antara para pihak, melainkan telah menyentuh aspek kehormatan dan nama baik seseorang.
Mereka menilai penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta berpotensi menimbulkan kerugian yang jauh lebih luas dibandingkan sengketa yang menjadi latar belakang persoalan.
Tidak hanya itu, pihak pelapor juga mengaku prihatin karena dampak sosial dari informasi yang beredar turut dirasakan oleh anggota keluarga yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah beredarnya foto anak-anak Vivin dalam sejumlah unggahan yang kemudian menyebar luas di media sosial.
Akibat kondisi tersebut, anak-anak pelapor disebut harus menghadapi berbagai komentar dan perlakuan yang kurang menyenangkan di lingkungan pergaulan mereka.
“Yang paling kami sesalkan adalah ketika anak-anak yang sama sekali tidak mengetahui persoalan ini justru ikut menerima dampaknya. Mereka menjadi bahan pembicaraan bahkan mengalami perlakuan yang tidak semestinya akibat informasi yang berkembang di masyarakat,” ungkap Hendriyansyah.
Pihak Vivin juga membantah secara tegas berbagai tuduhan yang menyebut dirinya memiliki tanggungan Rp836 juta sebagaimana yang berkembang selama ini. Mereka menegaskan bahwa tidak pernah terdapat unsur penipuan dalam hubungan hukum yang terjadi.
Menurut mereka, persoalan tersebut murni berada dalam ranah keperdataan yang dilandasi kesepakatan para pihak serta jaminan yang telah diberikan sebagai bagian dari hubungan kerja sama.
Sementara itu, perkembangan terbaru terkait laporan yang diajukan Vivin menunjukkan adanya tindak lanjut dari aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi yang diterima dari Bagbinopsnal Ditreskrimum Polda Jawa Timur, laporan polisi atas nama Vivin Nur Fitriyah Wati akan dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Situbondo.
Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan disposisi pimpinan mengingat lokasi peristiwa yang dilaporkan berada di wilayah hukum Kabupaten Situbondo.
Meski demikian, proses administrasi pelimpahan perkara disebut masih berlangsung sebelum berkas secara resmi diteruskan kepada Polres Situbondo untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Dengan adanya pelimpahan tersebut, proses penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diajukan Vivin selanjutnya akan menjadi kewenangan Satreskrim Polres Situbondo.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas kehormatan dan nama baiknya. Dalam era keterbukaan informasi dan media sosial yang berkembang sangat cepat, setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab selain berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, penyebaran informasi yang tidak akurat juga dapat menimbulkan dampak sosial yang luas, tidak hanya terhadap individu yang menjadi objek pemberitaan, tetapi juga terhadap keluarga dan anak-anak yang seharusnya berada di luar pusaran sengketa.

Kini masyarakat menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
(Red/Tim)













