Polda Jatim Telah Resmikan Artis Ferry Irawan Tersangka atas kasus KDRT

Headline-news-id Surabaya Jatim Kamis 12 Januari 2023: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.

Keterangan Fhoto,Polda Jatim Telah Resmikan Artis Ferry Irawan Tersangka atas kasus KDRT

Sementara Saat Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto dikonfirmasi oleh Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news biro Surabaya Jatim mengatakan, penetapan Ferry Irawan sebagai tersangka dalam dugaan KDRT tersebut setelah melakukan gelar perkara.

Dirmanto mengungkapkan, pada Rabu (11/1/2023) kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.

“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara, dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Dirmanto, pada Kamis (12/1/2023).

Polisi memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, di antaranya ‘housekeeping, ‘front office’, sejumlah pegawai hotel dan CCTV.

Dalam olah TKP tersebut, kata Dirmanto, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sprei dan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah.

“Sekali lagi, kemarin sudah dilakukan gelar perkara, dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka,” kata dia.

Selanjutnya, pada Kamis (12/1/2023) sambung Dirmanto, Polda Jatim akan melayangkan surat pemanggilan kepada FI agar datang pada hari Senin (16/1/2023) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Ferry Irawan pun dijerat Pasal 44, dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis,” ucapnya.

 

(Red/Tim-Biro Headline-news Surabaya Jatim)

banner 970250
Baca juga:  Ma Resmi menolak kasasi Wali Kota Bekasi. Pepen tetap dihukum 12 tahun penjara, namun pencabutan hak politik turun menjadi tiga tahun dari sebelumnya lima tahun.
error: