Headline-news-id Jember Jatim Kamis 12 Januari 2023: Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, hari ini akhirnya memeriksa pengasuh pondok pesantren terkait dugaan tindakan asusila kepada santrinya di Mapolres Jember.
“Hari ini ada empat orang saksi yang diperiksa, salah satunya adalah Kiai FM yang diperiksa untuk pertama kalinya,” kata kuasa hukum terlapor FM, Andi C. Putra kepada sejumlah wartawan di Mapolres Jember.
Menurutnya pemeriksaan tiga orang santri pondok pesantren sebagai saksi merupakan pemeriksaan tambahan karena sebelumnya ketiga santri tersebut sudah diperiksa beberapa hari lalu.
“Pemeriksaan keempat saksi itu kami dampingi karena kami merupakan kuasa hukum terlapor Kiai FM sekaligus kuasa hukum tiga orang santri tersebut,” tuturnya.
Polres Jember sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan terhadap terlapor Kiai FM, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit.
Terpantau hari ini juga dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turun ke Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk memantau perkembangan kasus dugaan tindakan asusila yang terjadi di salah satu pondok pesantren di kabupaten setempat.
“Tujuan kami datang ke Jember untuk mengawal dan mendampingi kasus tindakan asusila yang terjadi disalah satu pesantren atau pendidikan berbasis agama yang terjadi di Ponpes Al-Djaliel 2,” kata penyuluh sosial di Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Atwirlany Ritonga di Jember, Kamis.
Ia mengatakan beberapa hal agenda utama dalam kunjungan tersebut untuk memastikan pendampingan terhadap terduga korban baik yang anak-anak maupun dewasa apakah sudah dilakukan oleh pemerintah daerah setempat dan provinsi.
“Kemudian kami juga ingin memastikan bahwa proses penegakan hukum atas kasus itu berjalan sesuai aturan atau sesuai dengan pedoman perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Menurutnya pihak Kementerian PPPA tidak ingin ada penghambat dalam proses penyelesaian upaya hukum atau pendampingan terhadap terduga korban anak-anak dalam kasus tindakan asusila yang terjadi di pesantren yang berada di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung tersebut.
“Kami harus turun ke lapangan supaya bisa mengawal dan memantau perkembangan kasus tersebut secara detail, bahkan kemungkinan bisa memberikan solusi atau tidak lanjut kasus tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan pihak Kementerian PPPA turun ke lapangan memantau kasus yang terjadi di Jember tidak hanya karena viral di media dan media sosial, namun kasus tersebut memang perlu perhatian di tingkat nasional hingga internasional karena menjadi atensi.
“Memang pemerintah pusat perlu untuk melakukan sinergi dengan pemerintah daerah dan pemerintah provinsi, serta pihak-pihak lain dalam mengawal kasus tersebut agar bisa diproses hukum sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur M. Yusuf mengatakan pihaknya siap membantu untuk mengawal kasus dugaan tindakan asusila yang dialami para santri di Jember.
“Pemerintah harus hadir baik pemerintah daerah, provinsi, dan pusat sesuai kewenangan nya untuk memastikan pemenuhan perlindungan terhadap anak dalam kasus tersebut,” katanya saat mendampingi Tim Kementerian PPPA di Jember.
Ia mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk memberikan atensi terhadap proses hukum kasus dugaan tindakan asusila yang terjadi di salah satu pesantren di Jember itu.
Sementara kuasa hukum pelapor HA, Yamini mengatakan pemeriksaan psikologi juga dilakukan terhadap empat santri dan dua diantaranya merupakan anak-anak dibawah umur.
“Banyak dukungan yang mengalir untuk pelapor yang juga istri Kiai FM itu, sehingga tidak benar isu yang menyebutkan bahwa pelapor mencabut laporannya di Polres Jember,” katanya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jentera Perempuan Indonesia itu mengatakan bahwa pihak Polres Jember juga sudah melakukan visum terhadap empat orang santriwati yang terduga korban tindakan asusila.
Sebelumnya pengasuh salah satu pondok pesantren di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung Kiai FM dilaporkan istrinya HA ke Polres Jember terkait dengan dugaan tindakan asusila terhadap sejumlah santri.
Kasus tersebut menjadi perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), sehingga tim kementerian turun ke Kabupaten Jember dan meminta bantuan Polda Jawa Timur untuk mengawal proses penegakan hukum tindakan asusila yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren di Desa Mangaran ini.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews dan Headline-news Jember Jatim)