Tak Patut Dicontoh, Oknum Ketua LSM dan Oknum Wartawan Di Tangkap Satresnarkoba Polres Situbondo Saat lagi Ngisap Shabu.

Tak Patut Dicontoh, Oknum Ketua LSM dan Oknum Wartawan Di Tangkap Satresnarkoba Polres Situbondo Saat lagi Ngisap Shabu.

Headline-news.com Situbondo Jatim Selasa 27 Agustus 2024: Satresnarkoba Polres Situbondo Kembali melakukan penangkapan tiga orang yang diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan Satu jenis sabu – Sabu pada Hari Senin, 26 Agustus 2024 sekira Pukul 10.45 Wib di ruang tamu di dalam rumah “ASAT alias AAT bin Pak MARI (alm) yang beralamat di Dusun Pareyaan Utara Rt.03/01 Desa Sumberkolak Kecamatan. Panarukan Kabupaten. Situbondo Jawa Timur.

Miris Sekali, Saat Lagi Pesta Shabu Seorang Oknum Ketua LSM dan Seorang Oknum Wartawan Di Grebek Satresnarkoba Polres Situbondo

Adapun Kronologi yang dihimpun oleh Tim Awak Media Sitijenarnews group Biro Situbondo Jatim yaitu Pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 Sekira Pukul 10.00 wib anggota Satresnarkoba Polres Situbondo yang mendapatkan informasi adanya rumah yang akan digunakan untuk pesta sabu-sabu,

lantas di Tindak lanjuti langsung oleh Tim Satresnarkoba Polres Situbondo Dengan Melakukan lidik dan setelah dipastikan Pesta telah digelar Sekitar jam 10.45 wib dilakukan penggerebekan didalam rumah tersebut. Akhirnya Polisi berhasil mendapati tiga orang yang sedang asik menghisap narkotika jenis sabu-sabu tepatnya diruang tamu sebuah rumah milik salah satu Tersangka atas nama ASAT alias AAT bin Pak MARI (alm) dia bersama temannya yang berprofesi Sebagai wartawan dan LSM yaitu antara lain:

RAHMADI BUSTAM alias AJI bin SUDARYADI, profesi wartawan. 2. DENY RICO JUANG PUTRA WIBOWO alias DENI bin JOKO SETYO WIBOWO (alm), Yang notabene berprofesi Sebagai salah satu Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada Di Situbondo. Dan Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,09 (nol koma nol sembilan) Gram dan 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu berat kotor 3,89 (tiga koma delapan sembilan) gram dan perangkat alat hisap lainnya.

Baca juga:  Pelaku Curwan Asal Desa Duwet Panarukan Di Hajar Massa Saat Mencuri Gerombolan Kambing Di Banyuglugur Situbondo
Keterangan fhoto: nama tersangka RAHMADI BUSTAM alias AJI bin SUDARYADI alias Aji

Atas temuan tersebut ketiga orang terduga Tersangka berikut Barang Buktinya pun diamankan ke Mapolres Situbondo guna proses hukum lebih lanjut. Adapun Rincian lengkap para Tersangka sebagai berikut:

1. ASAT alias AAT bin Pak MARI (alm), laki-laki, lahir Situbondo, 19 Juni 1981, umur 43 tahun, WNI/madura, Agama Islam, pendidikan SD Kelas 5 (Tidak Lulus), pekerjaan Petani/Pekebun (sesuai KTP), Alamat Kp Bukolan Rt.17/06 Desa Lamongan Kec. Arjasa Kab.Situbondo (sesuai KTP) Namun Tinggal di Dsn Pareyaan Utara Rt.03/01 Desa Sumberkolak Kecamatan. Panarukan Kabupaten. Situbondo, NIK : 3512111906810001

2, RAHMADI BUSTAM alias AJI bin SUDARYADI, laki-laki, lahir Situbondo, 14 Agustus 1981, umur 43 tahun, WNI/madura, Islam, pendidikan STM (lulus), Karyawan swasta (sesuai KTP) / Jurnalis/Wartawan, yang beralamat di Kwandungan Rt 02 Rw 03 Kec. Kerjo Kab. Karanganyar (sesuai KTP) namun sekarang tinggal di Link Plaosa Rt 3 Rw 01 Kelurahan. Patokan Kecamatan. Situbondo Kabupaten. Situbondo.

3,DENY RICO JUANG PUTRA WIBOWO alias DENI bin JOKO SETYO WIBOWO (alm), laki-laki, lahir Situbondo, 27 Februari 1986, umur 36 tahun, WNI/madura, Agama Islam, pendidikan SMA (Lulus), pekerjaan Wiraswasta yang juga Berprofesi Sebagai Ketua Umum Salah Satu Lembaga Swadaya Masyarakat, yang Beralamat di Dusun. Pareyaan Utara Rt 04/01 Ds. Sumber Kolak Kec. Panarukan Kab. Situbondo (sesuai KTP) namun sekarang tinggal di Perumahan Bukit Indah Blok K 9 masuk Dsn. Pareyaan Selatan Desa. Sumber Kolak kecamatan. Panarukan Kabupaten. Situbondo. Dengan NIK : 3512062702880001.

Keterangan fhoto: 2 oknum jurnalis dan oknum aktivis yang Tertangkap Tangan Pesta Sabu Pada Senin 26 Agustus 2024.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi diantaranya adalah:1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu dengan berat kotor 3,89 (tiga koma delapan sembilan) gram. . 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang garam.  1 (satu) Unit HP merk OPPO warna hitam.  1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,09 (nol koma nol sembilan) gram. 1 (satu) buah alat hisab sabu yang terbuat dari botol plastik warna hijau (bong).  1 (satu) buah tas warna hitam. 1 (satu) buah alat hisab sabu yang terbuat dari botol plastik (bong). 1 (satu) buah korek api modifikasi warna hijau.  3 (tiga) buah selang karet warna hijau.  3 (tiga) bungkus plastik klip bekas isi sabu. 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan.  2 (dua) buah pipet kaca.  1 (satu) buah tas sarung yang terdapat tulisan Donggala warna biru. 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Type Vario warna hitam No Pol : W 5783 WE.

Baca juga:  Mantan Kapolres Situbondo Jatim Kombes Pol Sigit Dany Setiyono yang saat ini menjabat Kapolres Tanggerang Banten Kumpulkan semua tokoh dalam acara Jum'at Curhat
Keterangan fhoto: Nama Tersangka DENY RICO JUANG PUTRA atau Deny Rico

Dan akibat Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Secara bersama-sama tersebut dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ketiga Tersangka Terancam Hukuman Penjara 5 sampai dengan 20 tahun.

Sementara Kapolres Situbondo AKBP Rezi Darmawan. S.I.K.M.I.K Melalui Kasat Narkoba Polres Situbondo A.K.P Mohammad Lutfi Saat Dikonfirmasi oleh Tim Awak Media ini,Juga Membenarkan adanya Penangkapan Oknum Ketua LSM dan Oknum Wartawan Tersebut.

Ketiga orang tersebut telah kita amankan dan telah ditetapkan tersangka, mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut karena diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” Ujar kasat Reskoba AKP Lutfi. Selasa Siang ini (27/08/2024)

Kasus ini pun Akhirnya menjadi Perhatian Publik karena melibatkan seorang oknum jurnalis dan oknum aktivis yang seharusnya menjadi contoh di tengah-tengah masyarakat.

Penangkapan ini harusnya  jug menjadi Momentum untuk mengingatkan komitmen Polres Situbondo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, tanpa pandang bulu dan dari Latar Berbagai Profesi termasuk Oknum APH kalau ada yang bermain dengan Narkoba Seyogyanya juga disikat jangan hanya di Mutasi Seperti yang terjadi Sebelum – sebelumnya.

Tak Patut Dicontoh, Oknum Ketua LSM dan Oknum Wartawan Di Tangkap Satresnarkoba Polres Situbondo Saat lagi Ngisap Shabu.

Masyarakat Situbondo pun juga sebaiknya terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika, demi menjaga Situbondo ini tetap aman dan bebas dari narkoba.

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews group Situbondo Jawa Timur)

banner 970250
error: