Headline-news.id Banyuglugur, Situbondo – Jumat, 20 Juni 2025: Keberadaan industri pengolahan rumput laut di wilayah Situbondo semestinya menjadi angin segar bagi masyarakat lokal dalam membuka lapangan kerja dan meningkatkan taraf hidup. Namun, realitas berkata lain. Harapan itu kini berubah menjadi keresahan dan kekecewaan setelah terbongkarnya aktivitas pembuangan limbahnya secara ilegal yang dilakukan oleh salah satu pabrik rumput laut besar di Kecamatan Banyuglugur, yakni PT Fuyuan Bioteknologi.
Warga pun mengeluhkan bau menyengat akibat adanya penimbunan limbah Rumput laut yang telah menahun ini.
Maka daripada itu Pemerintah daerah perlu melakukan pengawasan rutin terhadap operasional pabrik dan memastikan bahwa pabrik mematuhi peraturan lingkungan yang sudah ada.
Bau busuk yang keluar dari lokasi penimbunan limbah industri rumput laut yang telah menahun ini, memang telah lama dikeluhkan oleh warga setempat.
Keberadaan limbah padat yang ditimbun tak jauh dari pemukiman dan lahan kerja warga inipembuangan limbah industri ini diduga ilegal dan menyalahi aturan.
Tak hanya bau busuk yang ditimbulkan dari lokasi penimbunan, limbah ini juga tercecer di jalan desa dari truk pengangkut limbah yang hilir mudik tiap harinya.
Limbah Berbahaya Ditemukan Menggunung Sejak Tahun 2021:
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh awak media bersama LSM dan laporan warga setempat, PT Fuyuan Bioteknologi diduga kuat telah melakukan praktik pembuangan limbah secara sembarangan dan tidak sesuai dengan prosedur sejak tahun 2021 hingga kini. Limbah tersebut, baik berupa limbah padat maupun cair, dibiarkan menumpuk di kawasan Gunung Butak, tepatnya di Dusun Seletreng, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur.

Limbah padat ini didominasi sisa olahan rumput laut yang tidak terpakai setelah proses ekstraksi karaginan. Kandungan utamanya berupa selulosa, yang meskipun tergolong organik, dalam jumlah besar tanpa pengelolaan tetap berpotensi merusak lingkungan. Sementara limbah cair yang ditemukan di lokasi diketahui mengandung senyawa alkali, zat organik kompleks, dan pengotor kimia lain yang sangat berbahaya bagi ekosistem maupun kesehatan masyarakat sekitar.
DLH Situbondo Terkejut, Awalnya Mengaku Tidak Tahu:
Saat tim awak media mencoba mengonfirmasi dugaan adanya praktik “main mata” antara pihak perusahaan, oknum aparat penegak hukum (APH), dan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo, kabar mengejutkan datang dari pihak DLH. Mereka mengaku tidak mengetahui adanya praktik pembuangan limbah berbahaya ini selama bertahun-tahun.
Adalah Hendrayono, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Limbah serta Pengendalian Kerusakan (PPLB3PK) DLH Kabupaten Situbondo, yang kemudian memberikan klarifikasi resmi. Ia mengaku sangat berterima kasih atas informasi yang disampaikan oleh media dan segera menindaklanjuti dengan menurunkan tim ke lokasi pada Kamis, 19 Juni 2025.
“Setelah kami cek langsung ke lokasi yang dilaporkan, kami menemukan bahwa dugaan tersebut benar adanya. Perusahaan tersebut, yakni PT Fuyuan Bioteknologi, membuang limbah secara ilegal di lokasi tersebut,” terang Hendrayono kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya.
DLH Layangkan Surat Teguran dan Akui Lemahnya Pengawasan:
Sebagai langkah awal penindakan, DLH Situbondo langsung melayangkan surat teguran resmi kepada pihak perusahaan pada hari ini, Jumat, 20 Juni 2025. “Saya sudah tanda tangan dan mengirimkan surat resmi kepada perusahaan. Ini pelanggaran serius,” ujar Hendrayono.
Hendrayono juga mengakui bahwa pihaknya baru memantau kegiatan ilegal ini karena ia sendiri termasuk pejabat baru di bidang pengelolaan limbah DLH Situbondo. Ia juga menambahkan bahwa sampah pasar milik DLH yang juga sempat dibuang di sekitar lokasi yang sama akan segera dipindahkan dan dikonsentrasikan ke TPA resmi Cappore Tengah, sebagai bentuk koreksi internal atas lemahnya pengawasan selama ini.
Jenis Limbah dan Ancaman Serius bagi Lingkungan:
Dari hasil tinjauan lapangan dan laporan teknis awal, DLH menyebutkan bahwa limbah yang dibuang oleh PT Fuyuan termasuk dalam kategori Limbah Berbahaya.
Limbah tersebut terdiri dari:
Limbah padat hasil sisa rumput laut (mengandung selulosa dalam jumlah besar).
Limbah cair dengan kandungan senyawa alkali, zat pengotor, dan bahan organik tinggi.
Dampak dari limbah tersebut tidak bisa diremehkan. Selain mencemari air tanah dan aliran sungai, limbah juga dapat menyebabkan kerusakan habitat darat dan perairan, serta menimbulkan risiko kesehatan bagi warga, baik secara langsung (paparan) maupun tidak langsung (rantai makanan).
Aturan yang Dilanggar dan Potensi Sanksi Pidana:
Sebagai informasi, pengelolaan limbah telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa regulasi utama yang dilanggar dalam kasus ini antara lain:
PP Nomor 101 Tahun 2014.
Permen LHK Nomor 14 Tahun 2013.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Setiap perusahaan yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan secara profesional, mulai dari penyimpanan, pengangkutan, hingga pembuangan akhir. Semua proses ini harus dilakukan oleh pihak berizin dan diawasi secara ketat. Jika melanggar, perusahaan bisa dikenai sanksi administratif, denda besar, hingga pidana penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 hingga Pasal 120 UU 32/2009.
Masyarakat & Aktivis Lingkungan Mendesak Penegakan Hukum:
Warga sekitar lokasi pembuangan dan tokoh masyarakat di Banyuglugur menyatakan kekecewaannya atas terbongkarnya praktik ini. Mereka menilai ada kelalaian pengawasan dari pemerintah dan kemungkinan keterlibatan oknum yang membiarkan hal ini terjadi bertahun-tahun. Warga juga meminta agar proses hukum benar-benar ditegakkan, tidak hanya berhenti pada surat teguran atau klarifikasi semata.
Penutup:
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia industri dan pengawasan lingkungan di Kabupaten Situbondo. PT Fuyuan Bioteknologi, yang seharusnya menjadi lokomotif ekonomi lokal, justru mencederai kepercayaan masyarakat dengan mencemari lingkungan secara masif. Kini, harapan warga tertumpu pada keseriusan DLH dan aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera bagi pelaku pencemaran lingkungan.

Redaksi Siti Jenar Group Situbondo akan terus mengawal kasus ini dan menyajikan perkembangan berikutnya untuk publik.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Group)