Paradoks Cukai Rokok, Negara Diuntungkan, Pabrik Rakyat dan Petani Tersingkir

JAKARTA – Industri hasil tembakau selama ini menjadi salah satu tulang punggung penerimaan negara. Pada 2024, penerimaan cukai hasil tembakau tercatat menembus lebih dari Rp226 triliun, menjadikannya penyumbang terbesar dalam pos cukai nasional. Namun, di balik angka fantastis tersebut, tersimpan persoalan mendasar yang jarang dibicarakan secara terbuka, yakni ketimpangan kebijakan cukai yang menekan pabrik rokok rakyat, sementara pabrik rokok skala konglomerat relatif terlindungi.

Ketimpangan tersebut lahir dari kebijakan teknis yang secara normatif terlihat netral, tetapi dalam praktiknya berdampak sistematis terhadap pelaku usaha kecil.

Salah satu titik krusialnya adalah mekanisme pemesanan pita cukai.
Secara aturan, proses pemesanan pita cukai berlangsung tertib dan legal. Pabrik rokok wajib mengakses portal Bea Cukai, memesan pita melalui sistem P3C, menunggu proses administrasi sekitar 20 hari, memastikan status “P3C sudah di KPPBC”, melanjutkan ke pengisian CK-1, mencetak Surat Pemberitahuan Penyediaan Barang (SPPB), melakukan pembayaran billing, hingga akhirnya mengambil pita cukai di kantor Bea Cukai setempat. Seluruh tahapan tercatat resmi dan melibatkan pengawasan Bea Cukai pusat maupun daerah.

Namun, persoalan muncul bukan pada prosedur, melainkan pada hasil akhirnya. Setelah menempuh proses panjang tersebut, pabrik rokok rakyat justru dihadapkan pada pembatasan kuota pita cukai, khususnya untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT). Di titik inilah kebijakan kehilangan keadilan substantif.

Bagi pabrik rokok rakyat, SKT merupakan tulang punggung produksi. Jenis rokok ini bersifat padat karya, menyerap ribuan buruh linting, serta menjadi penghubung langsung dengan petani tembakau. Ketika kuota pita cukai SKT dibatasi, dampaknya tidak hanya menghentikan produksi, tetapi juga memutus mata rantai ekonomi rakyat. Buruh terpaksa dirumahkan, permintaan tembakau menurun, dan petani kehilangan kepastian pasar.

Baca juga:  Peresmian Kana Factory, Situbondo Tancapkan Pilar Baru Industri Kosmetik Nasional

Ironisnya, pembatasan tersebut justru dipicu oleh pelanggaran segelintir oknum pengusaha yang menyalahgunakan peruntukan pita cukai, seperti penggunaan pita cukai SKT untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau praktik SALTEM. Pelanggaran ini sejatinya bersifat individual dan seharusnya ditindak tegas secara hukum. Namun, negara justru memilih kebijakan kolektif dengan membatasi kuota SKT secara menyeluruh.

Akibatnya, ribuan pabrik kecil yang patuh hukum ikut menanggung konsekuensi atas kesalahan segelintir pelaku. Negara mengendalikan melalui pembatasan massal, bukan melalui penegakan hukum yang presisi dan terukur.

Dampak lanjutan dari kebijakan ini pun mudah diprediksi. Ketika akses terhadap pita cukai legal dipersempit, sementara permintaan pasar tetap ada, produksi rokok tidak serta-merta berhenti. Jalurnya yang berubah: dari legal menjadi ilegal. Rokok tanpa pita cukai, pita palsu, atau salah peruntukan terus bermunculan dari tahun ke tahun. Dalam banyak kasus, rokok ilegal bukan lahir dari niat jahat, melainkan dari kebijakan yang menyempitkan ruang usaha legal.

Secara fiskal, kebijakan ini justru kontraproduktif. Negara akan lebih diuntungkan jika penjualan pita cukai SKT dilepas sesuai permintaan pasar. Berapa pun jumlah pita yang dipesan pemegang NPPBKC, sebanyak itu pula negara memperoleh penerimaan cukai. Pengawasan tetap dapat dilakukan tanpa harus mematikan pabrik kecil.

Jika kekhawatiran utama pemerintah adalah pengawasan, solusinya bukan pembatasan kuota, melainkan penguatan sistem kontrol. Teknologi pengawasan tersedia dan dapat dimanfaatkan, seperti kewajiban pemasangan CCTV di setiap pabrik rokok yang terhubung langsung dengan Bea Cukai sebagai syarat penerbitan NPPBKC. Dengan sistem ini, praktik SALTEM dapat dipantau secara real time dan pelanggaran dapat ditindak tepat sasaran. Penegakan hukum pun dapat difokuskan pada pelaku pelanggaran nyata, bukan sekadar operasi rutin yang kerap menyasar usaha kecil.

Baca juga:  Penyelenggara Pilkades dan Cakades Sebagai Cooling System Jelang Tahap Pemilihan

Persoalan lain yang tak kalah mendasar adalah kegagalan negara . membedakan karakter rokok rakyat dan rokok konglomerat. Keduanya diperlakukan seolah setara, padahal struktur ekonominya sangat berbeda. Pabrik rokok besar memiliki modal kuat, mesin modern, jaringan distribusi luas, serta daya tahan tinggi terhadap kenaikan cukai. Sebaliknya, pabrik rokok rakyat bergantung pada tenaga kerja manual, ekonomi lokal, dan pasar terbatas.

Ketika tarif cukai diseragamkan atau kuota dipersempit, pabrik besar mampu beradaptasi, sementara pabrik kecil terancam tumbang. Perlakuan yang terlihat “sama” justru melahirkan ketimpangan yang semakin dalam.

Dalam konteks ini, rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menerbitkan pita cukai khusus dengan tarif lebih rendah bagi rokok rakyat patut diapresiasi. Diferensiasi tarif bukan bentuk pemanjaan, melainkan koreksi atas ketimpangan struktural yang telah lama terjadi. Tanpa kebijakan diferensiatif, penerimaan negara memang terjaga, tetapi ekonomi rakyat perlahan runtuh.

Gagasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau yang diperjuangkan Komunitas Muda Madura (KAMURA) juga menjadi relevan. KEK Tembakau bukan sekadar kawasan industri, melainkan desain kebijakan untuk membenahi relasi timpang dalam industri tembakau, mulai dari tata kelola pita cukai, tarif, pengawasan, hingga penguatan pabrik rokok rakyat dan petani.

Madura, sebagai salah satu lumbung tembakau nasional, memiliki posisi strategis untuk menjadi laboratorium kebijakan tersebut. Melalui KEK Tembakau, negara dapat hadir sebagai arsitek keadilan ekonomi, menjadikan petani dan pelaku usaha kecil sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan.

Pada akhirnya, kebijakan cukai rokok tidak boleh diukur semata dari besarnya penerimaan negara. Ukuran sejatinya adalah kesejahteraan jutaan petani tembakau, buruh linting, dan pelaku usaha kecil. Selama ruang legal bagi rokok rakyat terus dipersempit, rokok ilegal akan tetap tumbuh. Selama kebijakan diseragamkan, ketimpangan akan semakin melebar.

Baca juga:  Istri Diduga Selingkuh dengan Rekan Sejawatnya Anggota TNI ini gandeng Provost dan Intel Kodim Lakukan Penggrebekan disalah satu hotel

Di sinilah keberanian negara diuji. KEK Tembakau adalah jalan kebijakan baru. Dan keberpihakan pada rokok rakyat adalah ukuran nyata dari keberanian tersebut.

banner 970250
error: