Konflik Agraria Banyuglugur Memuncak, Dugaan Intimidasi Senpi Berujung Dilaporkan ke Polisi

Headline-news.id Situbondo – Perseteruan panjang terkait sengketa lahan tambak di Dusun Karang Malang, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo kembali memicu gejolak serius. Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, resmi melaporkan dugaan tindakan intimidasi menggunakan senjata api yang diduga dilakukan Direktur PT Budidaya Tampora, saudara Welly, kepada Kepolisian Resor Situbondo.

Laporan tersebut diajukan melalui surat bernomor 001/Laporan/SJN/2026 tertanggal 24 Mei 2026 dengan klasifikasi “Penting/Segera”. Dalam laporan itu, LSM SITI JENAR menyoroti dugaan pengancaman di muka umum, intimidasi terhadap warga, serta dugaan penyalahgunaan izin kepemilikan senjata api di tengah konflik Hak Guna Usaha (HGU) yang hingga kini belum terselesaikan.

Menurut kronologi yang dilampirkan dalam pengaduan, insiden terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.15 WIB di lokasi rencana musyawarah penyelesaian konflik lahan antara warga dan pihak PT Budidaya Tampora.

Menjelang musyawarah berlangsung, pihak perusahaan disebut melakukan upaya eksekusi lahan terhadap objek HGU 1, 2, 3 dan 4. Namun masyarakat, menurut LSM SITI JENAR, hanya mengakui objek HGU 3 karena telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sementara untuk HGU 1, 2 dan 4, warga menilai status lahannya masih menjadi polemik karena dianggap sebagai tanah negara yang selama bertahun-tahun ditelantarkan dan kemudian dirawat serta dikelola masyarakat secara turun-temurun.

LSM SITI JENAR menjelaskan bahwa konflik tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Berdasarkan lampiran riwayat sengketa, kawasan tambak Karang Malang awalnya merupakan lahan kosong dan semak belukar yang dibuka oleh masyarakat secara swadaya sejak puluhan tahun lalu.

Warga kemudian mengubah kawasan itu menjadi tambak produktif yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat sekitar. Bahkan sebagian warga disebut memperoleh surat alas hak dari pemerintah desa sekitar tahun 1977.

Baca juga:  Transparansi Anggaran Publikasi Kominfo Kabupaten Situbondo Kini Kembali Tuai Sorotan

Namun pada tahun 1984 muncul klaim HGU oleh PT Waringin Windu atas lahan tersebut. Menurut LSM SITI JENAR, lahan itu selanjutnya ditelantarkan dalam waktu lama hingga warga kembali mengelolanya secara mandiri.

Persoalan semakin memanas sejak sekitar tahun 2017 ketika PT Budidaya Tampora mulai melakukan klaim dan penguasaan fisik terhadap kawasan yang selama ini dikelola masyarakat.

Ketegangan konflik kemudian disebut mencapai puncaknya ketika Direktur PT Budidaya Tampora diduga melakukan tindakan intimidasi menggunakan senjata api di lokasi sengketa.

Dalam laporan yang diajukan ke Polres Situbondo, saudara Welly disebut membawa senjata api di depan warga dan para pekerja. Bahkan menurut keterangan saksi, senjata api tersebut diduga sempat ditembakkan ke arah udara sebanyak satu kali.

“Tindakan tersebut menimbulkan rasa takut, kepanikan, dan trauma psikologis mendalam di tengah masyarakat,” demikian isi laporan yang disampaikan LSM SITI JENAR.

Insiden itu juga disebut sempat direkam oleh salah seorang karyawan perusahaan menggunakan telepon genggam. Rekaman video tersebut kemudian dikirimkan kepada saudara Nanang, salah satu warga yang bersengketa lahan dengan perusahaan.

Menurut LSM SITI JENAR, keberadaan video tersebut menjadi bukti penting dalam pengungkapan dugaan intimidasi bersenjata di tengah konflik agraria tersebut.

Namun pihak LSM mengaku khawatir terhadap kondisi para saksi, termasuk karyawan yang merekam kejadian, karena disebut mengalami ketakutan dan tekanan psikologis sehingga enggan tampil secara terbuka.

Karena itu, selain membuat laporan polisi, LSM SITI JENAR juga mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam surat permohonan bernomor 003/LSM-SJ/V/2026, LSM SITI JENAR meminta perlindungan fisik, pendampingan hukum, serta pengamanan terhadap saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut maupun pihak yang memegang bukti video.

Baca juga:  Legislator PKB Perjuangkan Kualitas dan Nama Tol Probolinggo-Banyuwangi

Pihak LSM menilai para saksi berada dalam posisi rentan karena adanya kekhawatiran intimidasi, tekanan mental, hingga potensi kriminalisasi.

Surat permohonan itu juga ditembuskan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur, Divisi Propam Polda Jawa Timur, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan.

LSM SITI JENAR berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, profesional dan objektif guna menjaga stabilitas keamanan masyarakat serta mencegah konflik agraria tersebut berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar.

Selain meminta pemeriksaan terhadap pihak terlapor, LSM SITI JENAR juga mendesak aparat melakukan uji balistik dan evaluasi legalitas izin kepemilikan senjata api yang diduga digunakan dalam insiden tersebut.

Keterangan fhoto: Ketua Umum LSM SITI JENAR Laporkan Dugaan Intimidasi Senpi di Konflik HGU PT Budidaya Tampora.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Budidaya Tampora maupun saudara Welly belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dugaan intimidasi dan penyalahgunaan senjata api yang diajukan oleh LSM SITI JENAR.

(Red/Tim-Biro Investigasi Sitijenar Group Multimedia)

banner 970250
error: