Inilah Poin-Poin Krusial Hasil Resmi RDP DPRD Situbondo Soal HGU Tambak Kalianget yang Kian Memanas

Headline-news.id Situbondo — Konflik sengketa Hak Guna Usaha (HGU) puluhan hektare tambak di Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, kini memasuki fase yang semakin panas dan menyita perhatian publik. Di tengah meningkatnya ketegangan di lapangan, Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo akhirnya mengeluarkan hasil resmi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membongkar sejumlah poin penting terkait polemik agraria tersebut.

RDP yang digelar pada Selasa, 26 Mei 2026 di Ruang Gabungan DPRD Situbondo itu dihadiri langsung oleh perwakilan masyarakat Desa Kalianget, Camat Banyuglugur, Kepala Desa Kalianget, hingga pihak ATR/BPN Kabupaten Situbondo.

Forum tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas memanasnya konflik lahan tambak yang selama ini menimbulkan keresahan masyarakat pesisir Karangmalang Utara.

Dalam Berita Acara resmi Nomor: 1431.100/BA/2026, Komisi I DPRD Situbondo menyampaikan sejumlah poin krusial yang kini menjadi perhatian serius masyarakat.

Poin pertama dalam hasil resmi RDP tersebut ialah perlunya dilakukan pemetaan terhadap kepemilikan tanah pada area tambak yang saat ini dipersengketakan.

Langkah itu dinilai penting untuk mengetahui secara jelas siapa pihak yang selama ini menguasai dan memanfaatkan lahan tambak di Karangmalang Utara.

Selain itu, DPRD Situbondo juga menegaskan bahwa masih diperlukan pembuktian lebih lanjut terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat sebelum diambil keputusan lebih jauh.

Karena itu, Komisi I DPRD Situbondo menyatakan belum dapat memberikan solusi final ataupun memutuskan sengketa lahan tambak tersebut.

Masyarakat diminta aktif membantu proses pembuktian dengan melengkapi dokumen pendukung, bukti administrasi, serta menghadirkan saksi yang mengetahui riwayat penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh warga.

Tidak hanya itu, hasil resmi RDPU juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan kepada ATR/BPN terkait dugaan tanah terlantar yang selama ini telah dimanfaatkan masyarakat pesisir Kalianget.

Baca juga:  Kasus Pengeroyokan Anak Di Pasuruan Tergolong Delik Biasa Bukan Delik Aduan, Bisakah Di RJ Dengan Nominal Uang

Permohonan tersebut nantinya harus dilengkapi bukti dan saksi yang dapat memperkuat klaim masyarakat atas pemanfaatan lahan tambak yang kini disengketakan.

Poin penting berikutnya yang menjadi sorotan tajam ialah keputusan DPRD Situbondo untuk menjadwalkan kembali RDP lanjutan dengan agenda klarifikasi terhadap keabsahan HGU milik PT. Budidaya Tampora yang disebut terbit pada tanggal 25 Juli 2025.

Agenda lanjutan itu akan dilaksanakan setelah proses verifikasi lapangan dan pengumpulan bukti dari masyarakat bersama pihak ATR/BPN selesai dilakukan.

Tidak hanya membahas legalitas HGU, dalam berita acara resmi RDP juga tercantum poin terkait situasi sosial yang dinilai semakin mengkhawatirkan di tengah masyarakat.

Komisi I DPRD Situbondo secara resmi meminta Camat Banyuglugur melakukan pendekatan kepada PT. Budidaya Tampora agar tidak melakukan tindakan kekerasan ataupun cara-cara yang mengarah pada premanisme terhadap masyarakat selama konflik berlangsung.

Poin tersebut muncul karena adanya asumsi kuat terkait potensi konflik horizontal akibat dugaan ucapan intimidasi yang disebut berasal dari pihak perusahaan.

Atas dasar itu, pihak ATR/BPN Kabupaten Situbondo juga diminta melakukan monitoring dan peninjauan langsung ke lokasi sengketa tambak di Dusun Karangmalang Utara guna mengetahui kondisi riil di lapangan sekaligus mengkaji keabsahan HGU yang saat ini dipersoalkan masyarakat.

Seperti diketahui, konflik HGU tambak Kalianget sebelumnya memang telah menjadi perhatian publik Situbondo. Polemik tersebut semakin memanas setelah warga mengungkap dugaan penelantaran lahan, pembabatan tambak rakyat, hingga tekanan sosial yang mereka alami akibat sengketa agraria yang belum menemukan penyelesaian.

Dalam audiensi, masyarakat yang hadir bersama pendamping dari LSM SITI JENAR secara terbuka menyampaikan keresahan mereka terkait ruang hidup masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada lahan tambak tersebut.

Baca juga:  Abu, Warga Jetis Besuki Ditangkap Polisi Usai Terbukti Lakukan Serangkaian Pencurian

Situasi forum bahkan sempat memanas ketika dibahas video viral Direktur PT. Budidaya Tampora bernama Willy yang terlihat membawa senjata api sambil mengucapkan kalimat, “Ini tanah saya, siapa mau merampok tanah saya.”

Video tersebut disebut memicu rasa takut dan keresahan di tengah masyarakat pesisir Kalianget.

Tidak hanya itu, masyarakat juga menyoroti pernyataan pihak perusahaan yang mengaku telah membeli lahan dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Pernyataan lain yang menyebut DPR tidak memiliki hak ikut campur dalam sengketa lahan juga memicu reaksi keras dalam forum audiensi.

Perwakilan LSM SITI JENAR, Eko Subaidi, dalam forum tersebut menegaskan bahwa persoalan tanah tidak boleh hanya dipandang dari sisi administrasi pertanahan semata.

Menurutnya, tanah bagi masyarakat pesisir merupakan ruang hidup yang berkaitan langsung dengan identitas, sejarah keluarga, dan sumber penghidupan rakyat kecil.

“Tanah bukan hanya soal surat dan administrasi. Tanah adalah ruang hidup masyarakat. Di sana ada identitas, ada sejarah keluarga, ada sumber penghidupan rakyat kecil,” tegas Eko dalam audiensi tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam kesempatan yang sama, pihak ATR/BPN Kabupaten Situbondo turut menyampaikan bahwa tidak terdapat pembaruan maupun perpanjangan terhadap HGU yang kini disengketakan masyarakat.

Sementara Kepala Desa Kalianget juga mengaku tidak pernah menandatangani dokumen terkait HGU 1, 2, 3, dan 4 yang saat ini menjadi sumber polemik di tengah warga.

Pernyataan tersebut memunculkan perhatian serius dalam forum karena dinilai berkaitan erat dengan legalitas administrasi pertanahan yang kini dipersoalkan masyarakat.

Meski berlangsung cukup panas dan penuh perdebatan, hasil resmi RDP DPRD Situbondo tersebut disambut positif masyarakat. Warga berharap langkah verifikasi lapangan dan agenda klarifikasi legalitas HGU nantinya benar-benar dilakukan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat pesisir Kalianget.

Baca juga:  Mantan Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan lembaga pendidikan tahun anggaran 2023 dan langsung Ditahan Di Lapas Bondowoso Sore ini
Inilah Poin-Poin Penting Hasil Resmi RDP DPRD Situbondo Bongkar Polemik HGU Puluhan Hektare Tambak Kalianget yang Kian Memanas

LSM SITI JENAR sendiri menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa HGU tambak tersebut hingga persoalan menemukan titik terang dan berpihak pada kepentingan rakyat kecil.

(Red/Tim-Biro Sitijenar Group Multimedia)

banner 970250
error: