Bawa Salinan LHP BPK ke Komisi IV DPRD, Eko Febriyanto Tegaskan Pengawasan Dewan Wajib Berbasis Data Resmi Negara

Situbondo, Senin (13/7/2026) – Polemik mengenai kondisi keuangan tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Kabupaten Situbondo memasuki babak baru. Setelah muncul pernyataan dua anggota DPRD dari partai koalisi pemerintah yang menyebut ketiga RSUD berada dalam kondisi surplus dan tidak mengalami defisit, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR), Eko Febriyanto, memilih menempuh jalur kelembagaan dengan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Situbondo.

Berbekal salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025, Eko hadir di Komisi IV DPRD untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus mengajak para wakil rakyat membahas persoalan tersebut berdasarkan dokumen resmi negara.

Menurut Eko, polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak semestinya diselesaikan melalui saling membangun opini di ruang publik, melainkan melalui pembacaan dan pengujian terhadap dokumen yang memiliki legitimasi hukum.

“Saya datang ke DPRD bukan untuk mencari siapa yang menang atau kalah dalam sebuah perdebatan. Saya datang membawa data resmi negara agar seluruh pembahasan mengenai tiga RSUD ini kembali ditempatkan pada rel yang benar, yaitu berdasarkan fakta yang telah diperiksa secara independen oleh BPK,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kritik maupun sanggahan terhadap LHP BPK merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi. Namun menurutnya, setiap sanggahan harus dibangun di atas data yang memiliki tingkat validitas dan kekuatan pembuktian yang sepadan.

“Kalau ingin menyanggah LHP BPK, silakan. Tetapi jangan dengan asumsi ataupun narasi yang tidak didukung dokumen resmi. Mari kita buka datanya bersama dan mengujinya secara terbuka,” katanya.

Dalam penyampaiannya, Eko mengingatkan bahwa anggota DPRD merupakan representasi masyarakat yang diberikan mandat untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah.

Baca juga:  CRM untuk Omnichannel Berbasis AI dalam Bisnis Online

Karena itu, ia berharap setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik benar-benar didasarkan pada hasil kajian yang objektif, bukan dipengaruhi oleh kedekatan politik maupun posisi partai dalam pemerintahan.

“Koalisi politik adalah bagian dari dinamika demokrasi. Tetapi fungsi pengawasan DPRD tidak boleh bergeser. Rakyat memilih anggota dewan untuk mengawasi jalannya pemerintahan, bukan untuk membenarkan setiap kebijakan tanpa melakukan pengujian berdasarkan data,” tegasnya.

Eko kemudian menjelaskan bahwa LHP BPK merupakan dokumen resmi negara yang memiliki landasan konstitusional, yaitu Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Menurutnya, setiap temuan yang tercantum dalam LHP lahir melalui proses pemeriksaan yang ketat dan profesional, meliputi pemeriksaan dokumen, pengumpulan alat bukti, klarifikasi kepada pihak terkait, pengujian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga penyusunan rekomendasi berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

“Dengan proses seperti itu, LHP BPK bukan sekadar pendapat auditor. Dokumen tersebut merupakan hasil pemeriksaan resmi yang memiliki kekuatan administrasi dan hukum serta menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan dan bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Eko juga menguraikan alasan mengapa hasil pemeriksaan Akuntan Publik tidak dapat diposisikan sebagai dasar untuk membatalkan temuan BPK.

Ia menerangkan bahwa audit Akuntan Publik dan pemeriksaan BPK memiliki tujuan, metode, serta ruang lingkup yang berbeda.

Audit Akuntan Publik lebih berorientasi pada standar akuntansi komersial yang menilai kewajaran laporan keuangan dan kondisi laba-rugi suatu entitas.

Sebaliknya, BPK memeriksa aspek yang jauh lebih luas, mencakup kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas sistem pengendalian intern, pengelolaan aset, pengelolaan kas, administrasi keuangan, hingga tata kelola pemerintahan.

Baca juga:  Kasus Penipuan Modus Janda di Situbondo, Saksi dari Bondowoso Buka Suara di Hadapan Penyidik

Ia mencontohkan bahwa sebuah RSUD dapat saja mencatat surplus menurut pendekatan bisnis, tetapi tetap memperoleh temuan dalam pemeriksaan BPK apabila ditemukan kelemahan pengendalian intern, pencatatan yang belum tertib, pengelolaan aset yang tidak sesuai ketentuan, lemahnya pengawasan kas, ataupun penetapan tarif layanan yang belum memenuhi ketentuan.

“Karena itu masyarakat perlu memahami bahwa hasil audit komersial dan hasil pemeriksaan BPK tidak sedang saling bertentangan. Keduanya memang menggunakan pendekatan yang berbeda. Audit komersial menjadi alat bantu manajemen, sedangkan LHP BPK menjadi dasar resmi dalam pengawasan keuangan negara,” terang Eko.

Menurutnya, justru karena memiliki kedudukan konstitusional, LHP BPK menjadi instrumen utama yang harus dijadikan pegangan DPRD ketika menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah daerah.

Pantauan awak media, Eko diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo M. Faisol, M.Pd.I, didampingi Wakil Ketua Hari Budi Prasetya, serta anggota Komisi IV lainnya, yakni Nuril Hashina, S.H., Siti Maria Ulfa, S.H., Supoyo, S.H., Mokhammad Badri, S.T., dan Rachmad, S.H., M.Hum.

Dalam dialog tersebut, Ketua Komisi IV M. Faisol menyampaikan bahwa pernyataan salah seorang anggota DPRD yang sebelumnya beredar di ruang publik tidak dapat dipandang sebagai sikap resmi Komisi IV.

Ia menegaskan bahwa Komisi IV tetap akan melakukan kajian terhadap seluruh informasi dan dokumen yang disampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan di bidang kesehatan.

“Kami akan mempelajari seluruh data yang disampaikan dan tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugas serta kewenangan Komisi IV,” ujar Faisol.

Pertemuan yang berlangsung di ruang Komisi IV itu kemudian ditutup dengan penyerahan salinan LHP BPK serta penyampaian resmi LSM SITI JENAR yang mengajak DPRD menjadikan dokumen tersebut sebagai rujukan utama dalam mengevaluasi tata kelola pelayanan kesehatan dan pengelolaan keuangan daerah.

Baca juga:  Plt Kepala Desa Sumberanyar Di Bebaskan Pasca Terjerat Kasus Narkoba, Kini Profesionalisme Anggota Reskoba Polres Situbondo Dipertanyakan

Bagi Eko, substansi utama dari kedatangannya bukan sekadar menjawab polemik mengenai surplus atau defisit tiga RSUD, melainkan mengingatkan bahwa pengawasan terhadap keuangan daerah harus selalu berpijak pada dokumen resmi, mekanisme hukum, dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keterangan fhoto: Datangi DPRD Situbondo, Eko Febriyanto Tegaskan LHP BPK Harus Menjadi Kompas Pengawasan, Bukan Diperdebatkan Tanpa Data

“Perbedaan pendapat adalah bagian dari demokrasi. Namun demokrasi juga menuntut tanggung jawab. Karena itu, mari kita jadikan data sebagai panglima, hukum sebagai pedoman, dan kepentingan masyarakat sebagai tujuan utama dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya.

(Red/Tim-Biro Investigasi PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA)

banner 970250