Kejari Situbondo Tingkatkan Kasus Korupsi Dinas PUPP Kabupaten Situbondo ke Tahap Penyidikan

Headline-news.id , Situbondo, Jawa Timur – Rabu, 11 Juni 2025:Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo siang ini secara resmi mengumumkan perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo. Melalui Bidang Pidana Khusus, tim jaksa penyelidik telah menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, setelah ditemukan adanya indikasi kuat peristiwa pidana dalam pengelolaan proyek pengadaan barang dan jasa di dua bidang utama pada dinas tersebut.

Keterangan fhoto: Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Purnama

Kasus yang bermula dari temuan dugaan korupsi pada Bidang Sumber Daya Air tahun anggaran 2023–2024, kini merembet ke Bidang Bina Marga dalam tahun anggaran yang sama. Hal ini diketahui setelah Tim Penyelidik melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui peristiwa hukum, serta melakukan analisis terhadap berbagai dokumen pengadaan yang relevan.

Dalam pemaparan hasil ekspos internal, terungkap bahwa modus dugaan korupsi yang digunakan oleh oknum-oknum tertentu di kedua bidang tersebut menunjukkan pola yang serupa. Mereka diduga secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dengan cara ikut serta secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan proyek, sehingga menyimpang dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Tindakan ini jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa proses pengadaan barang/jasa yang dibiayai APBN atau APBD harus dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan sesuai aturan hukum yang berlaku, mulai dari tahap identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.

Namun, dalam praktiknya, pada tahun anggaran 2023 dan 2024, dugaan kuat muncul bahwa pelaksanaan proyek di dua bidang tersebut telah menyimpang dari prosedur yang semestinya. Pihak-pihak tertentu diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara tidak sah, serta mencederai tujuan pengadaan pemerintah yang sejatinya bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Baca juga:  Penemuan Mayat Laki-Laki Di Kawasan Hutan Tampora Banyuglugur

Pihak Kejari Situbondo menegaskan bahwa langkah penyidikan ini bukanlah upaya untuk menghambat proses pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Situbondo, khususnya yang saat ini telah mulai memasuki tahapan-tahapan penting untuk tahun anggaran 2025. Justru sebaliknya, penyidikan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami mendukung penuh pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sepanjang dilakukan sesuai aturan dan tupoksi. Penindakan ini untuk menjaga integritas sistem, bukan untuk menghambat pembangunan,” tegas pernyataan resmi dari Tim Pidana Khusus Kejari Situbondo.

Kejaksaan juga menghimbau kepada seluruh pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara ini, agar bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. Keterangan yang jujur dan terbuka diharapkan dapat mempercepat terangnya perkara ini sehingga penyidik dapat segera mengungkap siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

Lebih lanjut, Kejari mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin oleh sistem hukum di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi, hingga pengadilan mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, di sisi lain, upaya menghalangi atau menghambat jalannya penyidikan—baik dalam bentuk menutupi informasi, memberikan keterangan palsu, maupun bentuk lainnya—akan dianggap sebagai tindakan perintangan proses hukum dan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum.

Dalam akhir pernyataannya, pihak Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara ini, dan mengajak seluruh masyarakat serta media untuk ikut mengawasi proses hukum yang tengah berjalan demi terciptanya pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas.

Redaksi / Tim Biro Sitijenarnews Group Situbondo, Jawa Timur

banner 970250
error: