Tiga Titik Tambang Disorot, Sekda Probolinggo Tantang APH Tuntaskan Dugaan Tambang Ilegal

PROBOLINGGO – Aktivitas pertambangan di Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan serius. Bukan sekadar persoalan ada atau tidaknya izin, tetapi juga menyangkut kesesuaian titik koordinat, status kawasan, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, hingga potensi penerimaan negara dan daerah.

Persoalan tersebut mencuat setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi pertambangan di Kecamatan Lumbang dan Wonomerto, Kamis (6/8/2026).

Sidak dilakukan menyusul pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan Aliansi Masyarakat SAE PATENANG. Rombongan Pemkab Probolinggo terlebih dahulu berkumpul di Balai Desa Boto, Kecamatan Lumbang, sebelum bergerak menuju sejumlah titik yang menjadi perhatian.

Dalam sidak tersebut, Sekda didampingi Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanian, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Camat Lumbang beserta jajaran, Camat Wonomerto, Pj. Kepala Desa Boto dan Kepala Desa Patalan.

Kehadiran jajaran lintas sektor tersebut menunjukkan bahwa persoalan pertambangan tidak hanya dilihat dari sisi aktivitas penggalian material, tetapi juga menyangkut aspek administrasi, lingkungan, wilayah, serta kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Berawal dari Dugaan Aktivitas di Luar Koordinat

Salah satu persoalan yang menjadi dasar pengaduan berkaitan dengan CV Melangkah Maju, perusahaan yang disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).

Dalam Dumas yang disampaikan, muncul dugaan bahwa aktivitas pertambangan CV Melangkah Maju dilakukan di luar koordinat yang telah ditetapkan dalam perizinan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Namun dugaan tersebut dibantah pihak CV Melangkah Maju.

Mujianto selaku perwakilan CV Melangkah Maju, didampingi Abu Nasim, menjelaskan bahwa titik lokasi yang diperiksa rombongan bukan merupakan wilayah operasi CV Melangkah Maju.

Menurut Mujianto, lokasi tersebut merupakan wilayah perizinan CV Duta Mitra Gemilang, yang disebut memiliki IUP-OP.

“Lokasi ini bukan titik pertambangan CV Melangkah Maju. Ini titik CV Duta Mitra Gemilang dan juga lengkap izin IUP-OP-nya, jadi tidak ada kegiatan pertambangan ilegal,” ujar Mujianto.

Untuk mendukung penjelasannya, Mujianto bersama Abu Nasim menunjukkan dokumen perizinan kedua perusahaan di hadapan Sekda dan Aliansi SAE PATENANG.

Dokumen tersebut kemudian menjadi bahan bagi Pemkab Probolinggo untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sekda Ugas tidak serta-merta mengambil kesimpulan hanya berdasarkan penjelasan salah satu pihak. Ia menyatakan dokumen legalitas tersebut akan dikaji dan dikoordinasikan dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah titik pertambangan benar-benar berada dalam koordinat yang diperbolehkan berdasarkan IUP-OP dan apakah aktivitas di lapangan sesuai dengan ketentuan operasional.

Baca juga:  Warga Ijen Hidup di Tanah Sendiri Tanpa Hak, Pemkab Bondowoso Dinilai Lalai

Abu Nasim Minta Seluruh Tambang Diperiksa

Pemeriksaan kemudian berkembang menjadi lebih luas.

Abu Nasim meminta Sekda tidak hanya memeriksa lokasi yang menjadi objek pengaduan, tetapi juga melakukan pengecekan terhadap lokasi-lokasi lain yang diduga bermasalah.

Ia secara khusus meminta pemeriksaan menyeluruh di wilayah Boto dan Patalan.

“Demi tegaknya rasa keadilan secara menyeluruh, pertambangan baik di wilayah Kecamatan Lumbang dan Wonomerto, saya meminta kepada Bapak Sekda untuk cek lokasi tambang yang diduga ilegal. Saya harap Pak Sekda hadir ke sini bisa memberikan rasa keadilan, tidak tebang pilih,” ujar Abu Nasim.

Permintaan tersebut kemudian membawa rombongan menuju lokasi lain yang disebut memiliki aktivitas pertambangan bermasalah.

Jajaran Pemkab, unsur kecamatan, wartawan, serta pihak yang mengikuti kegiatan kemudian bergerak menuju lokasi yang ditunjukkan Abu Nasim.

Ekskavator dan Bekas Galian Ditemukan

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di wilayah Patalan dan disebut berkaitan dengan aktivitas yang diduga dikelola PT Ussy Persada.

Lokasi tersebut sebelumnya dikenal sebagai kawasan hutan Petak 10. Dalam informasi yang disampaikan di lapangan, lokasi tersebut juga disebut tengah berkaitan dengan proses hukum di Polres Probolinggo Kota.

Ketika tiba di lokasi, Sekda Ugas bersama rombongan melakukan pemeriksaan langsung.

Di titik tersebut ditemukan satu unit ekskavator serta bekas aktivitas penggalian dan tumpukan material yang disebut siap diangkut.

Temuan tersebut membuat pemeriksaan lapangan menjadi semakin serius.

Ugas menyatakan berdasarkan pengecekan yang dilakukan, lokasi tersebut diduga tidak memiliki izin pertambangan.

“Saya pastikan lokasi tambang ini tidak berizin dan kami Pemerintah Daerah juga akan mendorong pihak kepolisian Polres Probolinggo Kota untuk mempercepat proses hukumnya. Saya akan telepon Pak Kapolres setelah ini,” tegas Ugas.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam sidak karena pemerintah daerah menyatakan akan mendorong aparat penegak hukum melakukan tindak lanjut terhadap lokasi yang diduga bermasalah.

Sekda: Tidak Ada Tempat bagi Tambang Tanpa Izin

Ugas juga menyampaikan pernyataan keras terkait aktivitas pertambangan tanpa izin.

Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang merasa kebal terhadap hukum hanya karena memiliki pengaruh atau kepentingan tertentu.

“Saya pastikan, saya tidak takut pada siapapun. Saya bersumpah saya tidak kenal pada siapapun, apalagi bos-bos tambang di sini,” tegasnya.

Menurut Ugas, selama ini dirinya mengetahui persoalan pertambangan melalui laporan masyarakat. Namun sidak tersebut menjadi kesempatan baginya untuk melihat langsung kondisi lapangan.

Baca juga:  Perhutani KPH Bondowoso Gelar Job Training Tebangan 2026, Tingkatkan Kompetensi dan Standar Teknis Lapangan

Ia juga menyinggung konsekuensi ekonomi dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

Menurutnya, kegiatan pertambangan ilegal bukan hanya berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan negara karena tidak masuk dalam mekanisme penerimaan yang semestinya, termasuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bahkan Ugas memberikan peringatan keras terhadap kemungkinan keterlibatan aparatur pemerintah.

“Kalau ada keterlibatan oknum ASN yang coba-coba bermain, saya pastikan akan saya tindak,” ujarnya.

Tiga Lokasi Jadi Temuan Awal

Dari rangkaian pemeriksaan di wilayah Boto dan Patalan, Ugas mengungkap adanya tiga titik yang menurut hasil pemeriksaan awal diduga tidak memiliki izin resmi.

“Tadi sudah saya ketahui ada temuan tiga titik lokasi tambang yang diduga tak berizin resmi, dan saya akan dorong pihak APH untuk melakukan tindakan tanpa terkecuali,” kata Ugas.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh.

Sebab, status “diduga tidak berizin” masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, koordinat, status lahan, serta kewenangan instansi terkait.

Pemkab juga menyatakan tidak akan mempersoalkan perusahaan yang memang telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

“Kalau yang sudah diberi izin lengkap kita bantu kekurangannya dan kita ingatkan kalau ada kekeliruan untuk dibenahi karena itu jelas-jelas masuk ke pendapatan negara dan daerah,” jelas Ugas.

Dengan demikian, pemerintah daerah menempatkan persoalan pertambangan pada dua sisi: menertibkan aktivitas yang melanggar aturan sekaligus memberikan ruang bagi kegiatan usaha yang legal untuk berjalan sesuai ketentuan.

Dari Sidak Menuju Penegakan Hukum

Ugas menegaskan sidak tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial.

Ia menyatakan Pemkab Probolinggo akan melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Probolinggo.

“Kehadiran saya ke sini, saya pastikan ke depan akan kita tertibkan terkait aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat ikut mengawal proses tersebut dan mendorong agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan lapangan.

“Tolong ini viralkan agar APH segera memproses hukumnya lebih cepat. Setelah ini saya akan telepon Pak Kapolres agar ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut kini menjadi pekerjaan lanjutan bagi Pemkab dan aparat penegak hukum.

Sebab, setelah temuan tiga titik diumumkan, publik tentu menunggu jawaban lebih konkret: apakah benar ketiga lokasi tersebut tidak memiliki izin, siapa pengelolanya, bagaimana status lahannya, sejak kapan aktivitas berlangsung, serta apakah terdapat unsur pelanggaran hukum?

Baca juga:  Gus Lilur Ekspansi Besar Super Holding di Kota Pahlawan

Dinamika di Lokasi Petak 10

Menariknya, pemeriksaan di lokasi terakhir juga diwarnai dinamika antara pihak-pihak yang hadir.

Abu Nasim dan Mujianto mempertanyakan keberadaan sejumlah anggota Aliansi SAE PATENANG yang sebelumnya terlihat bersama rombongan.

Ketika pemeriksaan dilakukan di lokasi Petak 10, sejumlah personel yang sebelumnya mengikuti perjalanan disebut tidak tampak di titik tersebut.

Situasi itu memicu komentar dari warga yang berada di sekitar lokasi.

“Mana tadi yang teriak-teriak katanya aktivis peduli lingkungan? Ini yang nyata-nyata tambang tak berizin mereka tak memberi dukungan untuk proses hukumnya, ada apa dengan mereka?” teriak salah seorang warga.

Komentar tersebut merupakan reaksi warga di lapangan dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai sikap maupun alasan ketidakhadiran pihak yang dimaksud.

Namun dinamika itu memperlihatkan bahwa persoalan pertambangan di Probolinggo tidak hanya menyangkut perusahaan dan pemerintah, melainkan juga menguji konsistensi seluruh pihak yang selama ini mengaku memiliki perhatian terhadap lingkungan dan penegakan aturan.

Kini Publik Menunggu Tindak Lanjut

Sidak yang dipimpin Sekda Ugas Irwanto tersebut setidaknya menghasilkan satu pesan kuat: pemerintah daerah menyatakan tidak akan membiarkan aktivitas pertambangan yang diduga berjalan tanpa legalitas.

Tetapi pernyataan tegas saja belum cukup.

Tindak lanjut menjadi ukuran sebenarnya.

Apabila tiga titik yang disebut diduga tidak berizin benar-benar terbukti melanggar ketentuan, publik tentu menunggu langkah konkret berupa penghentian aktivitas dan proses hukum sesuai kewenangan.

Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdapat dokumen legalitas yang sah, maka pemerintah juga wajib menyampaikan hasil verifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Begitu pula terhadap dugaan aktivitas di luar koordinat IUP-OP. Persoalan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan teknis dan dokumen resmi Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, bukan semata berdasarkan klaim maupun bantahan di lapangan.

Dengan demikian, sidak ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi penataan pertambangan yang lebih serius di Kabupaten Probolinggo.

Izin harus jelas, koordinat harus sesuai, kawasan harus terang, lingkungan wajib dijaga, penerimaan negara dan daerah harus dipastikan, dan hukum harus berlaku sama bagi siapa pun.

Keterangan Fhoto: Tiga Titik Tambang Disorot, Sekda Probolinggo Tantang APH Tuntaskan Dugaan Tambang Ilegal

Kini bola berada di tangan Pemkab Probolinggo dan aparat penegak hukum. Masyarakat menunggu apakah temuan tiga titik tambang yang disebut Sekda tersebut benar-benar akan berujung pada tindakan hukum atau kembali berhenti sebagai catatan hasil sidak.

(Red/Tim-Biro Investigasi PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA)