Headline-news.id Surabaya Jatim Kamis 21 Desember 2022; Surabaya: Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menyatakan siap memberi informasi dan data yang dibutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
“Pemprov Jatim akan membantu jika dibutuhkan, seperti menyediakan data, informasi atau bahan yang dibutuhkan KPK agar mempermudah proses,” kata Adhy Karyono di Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu malam, 21 Desember 2022.
Dia menegaskan Pemprov Jatim menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK berkaitan dengan kasus yang menimpa Sahat Tua Simanjuntak.
“Saya hanya mau menyampaikan bahwa atas kejadian kemarin yang menimpa Wakil DPRD Jatim pada prinsipnya kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar dia.
Adhy membenarkan jika ruangan kerjanya dipakai Tim KPK. Mereka, kata dia, minta keterangan terkait perencanaan dana hibah berikut penggunaannya.
“Mereka minta keterangan terkait perencanaannya, anggaran yang digunakan, itu saja. Saya tidak ditanya. Hanya minta izin penggunaan ruangan,” kata Adhy Karyono.
Sementara saat Dikonfirmasi Oleh Tim Awak Media Sitijenarnews dan Headline-news Biro Surabaya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa angkat bicara terkait penggeledahan ruang kerjanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Khofifah berjanji akan kooperatif terkait pengembangan kasus korupsi dana hibah, yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
“Yang pasti Pemprov Jatim siap menyiapkan data sesuai dengan yang dibutuhkan KPK,” kata Khofifah, di Surabaya, Rabu, 21 Desember 2022.
Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu tak banyak komentar terkait penggeledahan tersebut. Khofifah mengaku sudah mendengar, dan menghormati langkah KPK.
“Itu adalah bagian dari proses yang kita harus hormati semuanya,” punkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Ruang Kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, dan Sekdaprov Jatim Adhy Karyono. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan tiga koper.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS) dan menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jawa Timur, antara lain ruang kerja Sahat, ruang server kamera pengawas CCTV, dan ruang Kabag Risalah.
Sahat ditangkap bersama tiga orang lain. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (15/12).
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH), dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
(Red/Tim-Biro Headline-news Surabaya Jatim)