Sinergi Perhutani dan Kejati Jatim Kuatkan Agroforestry dan Wisata Hutan Bondowoso

Bondowoso, 11 April 2026 – Upaya penguatan tata kelola hutan berkelanjutan kembali mendapat dorongan serius melalui kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke wilayah kerja Perum Perhutani KPH Bondowoso.

Kunjungan ini tidak sekadar seremonial, melainkan menjadi momentum strategis dalam meninjau langsung praktik pengelolaan agroforestry dan pengembangan wisata hutan yang dinilai mampu mengintegrasikan aspek ekonomi, ekologi, dan sosial secara seimbang.

Rombongan disambut oleh Administratur KPH Bondowoso Misbakhul Munir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dzakiyul Fikri, S.H., M.H. di Kantor Perhutani KPH Bondowoso, Jalan A. Yani No. 90. Pertemuan tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memastikan pengelolaan kawasan hutan produksi tetap berjalan produktif tanpa mengabaikan prinsip kelestarian.

Dalam pemaparannya, Misbakhul Munir menegaskan bahwa program agroforestry kopi yang dikembangkan di Bondowoso telah menjadi contoh konkret keberhasilan integrasi pengelolaan hutan berbasis masyarakat.

Skema ini mengoptimalkan ruang tumbuh di bawah tegakan hutan (understorey) tanpa merusak struktur utama vegetasi, sekaligus tetap menjaga konservasi tanah dan air. Hasilnya, selain meningkatkan nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan, juga menjaga keberlanjutan fungsi ekologis kawasan.

Penguatan sistem pengelolaan tersebut juga didukung pendekatan “by name, by address, by object” yang disampaikan Kepala Divisi Regional Perum Perhutani Jawa Timur, Wawan Triwibowo.

Pendekatan ini menjadi instrumen penting dalam menciptakan ketepatan sasaran pengelolaan lahan, memperjelas kepastian garapan, serta meningkatkan transparansi dalam monitoring dan evaluasi.

Dengan sistem ini, setiap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan dapat dipetakan secara detail dan terukur, sehingga meminimalisir potensi konflik maupun penyimpangan.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, S.H., M.H. memberikan apresiasi atas capaian pengelolaan agroforestry di Bondowoso.
Ia menyoroti komoditas kopi Bondowoso yang telah memiliki daya saing tinggi, tidak hanya di pasar nasional tetapi juga menembus pasar ekspor internasional.

Baca juga:  Tempat Pariwisata WBL Di Duga Disalah Gunakan Oleh Oknum.

Potensi ini dinilai sebagai aset strategis yang harus dijaga melalui tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.
Lebih jauh, Kajati Jatim menekankan pentingnya penguatan aspek hukum dalam setiap proses pengelolaan hutan.

Pendampingan hukum (legal assistance) dinilai menjadi kunci untuk memastikan seluruh kegiatan, mulai dari perizinan hingga kerja sama pemanfaatan kawasan, berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pengawasan yang melekat juga diperlukan sebagai langkah preventif guna menghindari potensi pelanggaran hukum serta menjaga aset negara dari risiko penyalahgunaan.
Menurutnya, sinergi antara Perhutani dan aparat penegak hukum harus terus diperkuat sebagai bagian dari implementasi prinsip Good Forestry Governance.

Dengan tata kelola yang bersih dan berintegritas, kawasan hutan tidak hanya berfungsi sebagai penyangga lingkungan, tetapi juga menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.

Kunjungan ini menjadi penegas bahwa pengelolaan hutan modern tidak lagi berdiri sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Harapannya, model agroforestry dan pengembangan wisata hutan di Bondowoso dapat terus dikembangkan sebagai contoh praktik terbaik dalam pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan, adaptif, dan berorientasi pada keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia Bondowoso Jatim)

banner 970250
error: