Sitijenarnews.com Surabaya Jatim Kamis 24 Oktober 2024: Geger Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara ditangkap oleh Kejaksaan Agung di Surabaya. Penangkapan ini diduga terkait dengan kasus suap yang berkaitan dengan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang terlibat dalam dugaan kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak Kejaksaan Agung melakukan pemantauan yang mendalam terhadap para hakim.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa tinjauan ini telah dilakukan jauh sebelum ditangkapnya keempat orang tersebut. Menurutnya, hal ini dilakukan setelah adanya polemik yang menyebar di masyarakat terkait putusan bebas Ronald Tannur.
Dari ketiga hakim yang ditangkap, yaitu Erintuah Damanik, Indra Mangapul, dan Heru Hanindyo, semuanya ditangkap di Jawa Timur dan kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pengacara yang tercatat dengan inisial LR, ditangkap di Jakarta. LR memperoleh perannya sebagai pengacara Ronald Tannur.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., angkat bicara terkait Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penangkapan dan penahanan 3 hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Kami hadir atas nama Negara untuk bisa melakukan penegakan hukum dan menjamin adanya kepastian hukum, walaupun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” tegas Kajati Jatim Mia Amiati. Kamis (24/10) pagi.
“Penangkapan ketiga orang hakim tersebut atas perintah Bapak Jaksa Agung yang mengawali gebrakan pertama ketika Bapak ST Burhanuddin dipercaya kembali mengemban amanah menjadi Jaksa Agung RI,” terang Kajati Jatim Mia Amiati.
Kajati Jatim Mia Amiati juga menjelaskan terkait dengan penangkapan terhadap ketiga orang hakim tersebut pihaknya menjamin tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Jawa Timur.
“Jadi pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional karena ini bukan berkaitan dengan institusi Pengadilan tetapi berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan,” tegas Kajati Jatim.
“Karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim kami mensuport sepenuhnya kegiatan dimaksud dan mengingat di kantor kami memiliki Cabang Rutan Kelas I Surabaya maka tahananpun dititipkan di cabang Rutan di kantor Kejati Jatim,” ujarnya.
Kajati Mia Amiati menegaskan kapasitas cabang Rutan di kantor Kejati Jatim masih tersedia.
“Sesuai kapasitas untuk 90 orang. Sekarang tahanan yang berada di dalam ada 43 orang. Maka jika ditambah dengan 3 orang tahanan baru, fasilitas masih tersedia,” terangnya.
“Dan sesuai SOP setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari,” pungkas Kajati Jatim yang terkenal tegas memberantas korupsi ini.
Perlu diketahui, Kejagung telah menangkap dan menahan 3 hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya berinisial ED, HH, dan M, dan seorang pengacara berinisial LR atas dugaan suap dan atau gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terdakwa Pembunuhan Dini Sera.
Ketiga oknum hakim ditangkap di Surabaya sedangkan oknum pengacara ditangkap di Jakarta pada Rabu (23/10).
Dari penggeledahan dibeberapa tempat ditemukan uang milyaran rupiah atas dugaan suap dan gratifikasi ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta satu orang pengacara pada Rabu, 23 Oktober 2024. Tindakan ini terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara pidana umum yang melibatkan Terdakwa Ronald Tannur, yang divonis bebas oleh Majelis Hakim.
Tiga hakim berinisial ED, HH, dan M diamankan di Surabaya, sedangkan pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta. Dugaan kuat menyebutkan bahwa pembebasan Terdakwa Ronald Tannur disebabkan oleh suap dan/atau gratifikasi yang diterima oleh para hakim dari LR.
Sementara Barang Bukti yang Ditemukan Di antara nya adalah:
1. Di rumah LR di Rungkut, Surabaya:
Uang tunai Rp1.190.000.000.
Uang tunai USD 451.700.
Uang tunai SGD 717.043.
Catatan transaksi
2. Di apartemen LR di Tower Palem, Jakarta Pusat:
Uang tunai yang diperkirakan setara dengan Rp2.126.000.000.
Dokumen terkait penukaran valas.
Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait.
Barang bukti elektronik berupa handphone.
3. Di apartemen Hakim ED di Gunawangsa Tidar, Surabaya:
Uang tunai Rp97.500.000.
Uang tunai SGD 32.000.
Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen.
Barang bukti elektronik.
4. Di rumah Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
Uang tunai USD 6.000.
Uang tunai SGD 300.
Barang bukti elektronik.
5. Di apartemen Hakim HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya:
Uang tunai Rp104.000.000.
Uang tunai USD 2.200.
Uang tunai SGD 9.100.
Uang tunai Yen 100.000.
Barang bukti elektronik.
6. Di apartemen Hakim M di Gunawangsa Tidar, Surabaya:
Uang tunai Rp21.400.000.
Uang tunai USD 2.000.
Uang tunai SGD 32.000.
Barang bukti elektronik.
Penetapan Tersangka dan Penahanan.
Setelah pemeriksaan, tiga oknum hakim (ED, HH, M) dan pengacara LR ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka. Hakim ED, HH, dan M ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, sementara pengacara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Para Tersangka diduga melanggar:
1. Untuk penerima suap dan/atau gratifikasi (ED, HH, M):
Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Untuk pemberi suap dan/atau gratifikasi (LR):
Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Red/Tim-Biro Siti Jenar news Group Surabaya Jatim)