Headline-news.id Situbondo, 23 Juli 2025: Penggerebekan dramatis terjadi di kawasan Pasar Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Aparat Polsek Besuki berhasil menangkap dua pria muda yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin serta pelanggaran praktik kefarmasian ilegal.

Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli rutin yang ditingkatkan oleh pihak kepolisian, menyusul laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di pasar tersebut. Tim investigasi dari Siti Jenar Group Multimedia Biro Besuki melaporkan bahwa dalam operasi tersebut, polisi tidak hanya mengamankan para pelaku, tetapi juga menyita ribuan butir pil Trex dan alat-alat yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dua Tersangka Diamankan di Lokasi.
Kedua pria yang berhasil ditangkap adalah:
1. Ali (31), warga Kampung Pesisir, RT 001 RW 001, Desa Mlandingan, Kecamatan Mlandingan.
2. Faris (24), beralamat sama dengan Ali.
Keduanya diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (1 dan 2) dan Pasal 436 ayat (1 dan 2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka ditangkap dalam kondisi membawa barang bukti mencurigakan yang jumlahnya cukup besar.
Kronologi Penangkapan:
Penangkapan bermula ketika petugas Polsek Besuki tengah melakukan patroli rutin sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli pil Trex di sekitar kawasan pasar. Informasi ini segera ditindaklanjuti oleh tim dan tidak butuh waktu lama untuk menemukan kedua pelaku yang sedang bertransaksi.
Tanpa perlawanan berarti, keduanya diamankan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana peredaran farmasi ilegal dan penyalahgunaan narkotika.
Barang Bukti yang Disita:
Dari tangan Ali, polisi menyita:
9.432 butir pil Trex
146 butir pil Distro
3 unit HP (Oppo Reno 9, Oppo A57, dan Realme C2)
Dompet berisi uang transaksi Rp 50.000
Uang tunai Rp 1.110.000
KTP atas nama Ali
Buku rekening BRI
1 senjata tajam jenis pisau
4 korek api, 2 pipet, 1 plastik cotton bud
1 botol bekas sabu
Dari Faris:
Tas selempang kecil
Uang transaksi Rp 30.000
25 butir pil Trex dalam bungkus rokok Raptor
Kartu ATM BRI, dompet hitam
HP Oppo warna hitam
Uang tunai Rp 190.000
KTP atas nama Faris
Dari saksi Rahman:
10 butir pil Trex
Uang transaksi Rp 20.000
Dari saksi Ifan:
Uang transaksi Rp 10.000
KTP
Barang-barang tersebut saat ini telah diamankan sebagai alat bukti untuk mendalami jaringan yang lebih luas.
Saksi-Saksi di Lokasi:
Sejumlah saksi turut diperiksa dalam proses penangkapan, antara lain:
Deni (21), warga Kalimas
Ifan (20), warga Besuki
Yayan (21), warga Blimbing
Rian (20), warga Bloro
Joni (20), warga Besuki
Rahman (20), warga Langkap.
Keterangan para saksi sangat membantu aparat dalam merekonstruksi jalannya transaksi serta pola distribusi pil ilegal tersebut.
Tim Operasi yang Bertugas:
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Besuki AKP Febry Hermawan, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., M.H., yang juga bertindak sebagai perwira pengendali. Tim operasi terdiri dari:
Aipda Agus Bastomi, S.H. – Ps. Kanit Reskrim
Bripka Firman Sigiatmo – Ps. Kanit Samapta
Brigpol A. Nurul Hidayat – Banit Lantas
Briptu Abdur Rahman Wahid, S.H. – Banit Reskrim
Bripda M. Ghazal Fikri Al Aslam HP – Banit Reskrim
Bripda Rio Aldona Hari – Banit Reskrim
Mereka menjalankan operasi dengan cepat, tertib, dan tanpa gesekan berarti di lapangan.
Proses Hukum dan Tindak Lanjut:
Setelah penangkapan, kedua pelaku bersama seluruh barang bukti segera diserahkan ke Satreskoba Polres Situbondo untuk proses penyelidikan lebih mendalam. Laporan resmi juga telah disampaikan ke pimpinan Polres guna dilakukan koordinasi lanjutan terhadap kemungkinan adanya jaringan peredaran farmasi ilegal yang lebih luas di wilayah Situbondo dan sekitarnya.
Seruan untuk Waspada:
Kepolisian menghimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan keras. Menurut Kapolsek AKP Febry, partisipasi masyarakat adalah kunci utama dalam menekan laju peredaran zat-zat berbahaya tersebut.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas praktik ilegal yang merusak generasi muda. Kami tak akan berhenti sampai ke akar jaringannya,” tegas Kapolsek.

Penutup:
Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa pasar-pasar tradisional tidak luput dari incaran pelaku kriminal dalam memasarkan obat terlarang. Namun berkat respons cepat dan sinergi masyarakat serta kepolisian, kasus ini berhasil diungkap dan mencegah dampak yang lebih luas.
(Tim Investigasi – Siti Jenar Group Multimedia Biro Besuki – Situbondo, Jawa Timur)














