JAKARTA — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendalami dugaan korupsi pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinilai patut dihormati sebagai bagian dari upaya membersihkan tata kelola industri dari praktik suap, gratifikasi, dan distorsi yang merugikan negara.
Dalam proses penyelidikan tersebut, KPK diketahui telah memanggil sejumlah pengusaha rokok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur, termasuk memeriksa pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur, sebagai saksi. Pemeriksaan itu disebut bertujuan untuk mendalami proses serta mekanisme pengurusan cukai di lapangan.
Meski demikian, pengusaha rokok HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy mengingatkan agar penanganan perkara ini tidak menimbulkan efek sapu jagat yang justru berpotensi mematikan industri rokok rakyat yang sedang tumbuh.
Pengusaha yang akrab disapa Gus Lilur dan juga Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup) itu menilai, penegakan hukum harus diarahkan untuk membersihkan praktik kotor, bukan memukul rata seluruh pelaku industri rokok rakyat yang beroperasi secara legal.
“Penindakan terhadap dugaan korupsi di Bea Cukai harus kita dukung. Negara memang tidak boleh kalah oleh mafia cukai, mafia pita, atau permainan kotor yang merusak tata niaga. Tetapi KPK juga harus sangat teliti, hati-hati, dan berpikir komprehensif agar penanganan kasus ini tidak berubah menjadi pukulan membabi buta terhadap industri rakyat yang legal dan sedang tumbuh, terutama di Madura,” ujar Gus Lilur dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4).
Menurutnya, industri rokok rakyat di daerah penghasil tembakau tidak boleh disamakan dengan pelaku penyimpangan yang memanfaatkan celah korupsi. Ia menegaskan, banyak pelaku usaha kecil dan menengah di sektor rokok justru tengah berjuang masuk ke jalur legal, membayar kewajiban cukai, dan membangun usaha dari bawah di tengah tekanan regulasi dan kompetisi pasar.
“Jangan sampai ada generalisasi. Jangan sampai karena ada kasus besar di level pengurusan cukai, lalu semua pelaku usaha rokok rakyat diperlakukan seolah-olah bagian dari masalah. Itu tidak adil. Yang salah harus ditindak, tetapi yang sedang tumbuh secara legal jangan dimatikan,” tegasnya.
Gus Lilur juga menyoroti bahwa KPK sendiri telah mengaitkan perkara ini dengan persoalan pengurusan cukai dan maraknya rokok ilegal.
Karena itu, ia berharap penyidik mampu membedakan secara jernih antara pelaku yang memanfaatkan korupsi untuk keuntungan ilegal dan pelaku usaha rakyat yang justru sering menjadi korban dari sistem pengurusan cukai yang rumit dan mahal.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa wilayah penghasil tembakau seperti Madura tidak bisa dipandang semata dari sudut penindakan hukum. Menurutnya, industri rokok rakyat di daerah tersebut berkaitan erat dengan mata pencaharian petani tembakau, buruh linting, pekerja distribusi, pedagang kecil, serta ekosistem ekonomi lokal yang luas.
“Kalau penanganannya tidak cermat, yang terpukul bukan hanya pemilik usaha.
Yang terpukul adalah petani tembakau, buruh, keluarga-keluarga kecil, dan daerah yang sejak lama menggantungkan denyut ekonominya pada tembakau. KPK harus melihat kasus ini bukan hanya sebagai perkara hukum, tetapi juga sebagai persoalan ekonomi rakyat,” ujarnya.
Gus Lilur menilai, pengusutan dugaan korupsi di sektor cukai seharusnya menjadi momentum untuk membenahi sistem secara lebih adil. Pembersihan praktik korupsi di tubuh regulator penting, namun harus dibarengi dengan perlindungan terhadap industri legal yang tumbuh dari bawah.
“Jangan sampai yang kuat lolos, yang kecil tumbang. Jangan sampai yang selama ini bermain di celah kekuasaan justru aman, sementara industri rakyat yang baru belajar patuh malah kolaps karena ketakutan dan stigma,” katanya.
Ia pun mendorong agar KPK, Kementerian Keuangan, serta seluruh pemangku kepentingan melihat industri rokok rakyat secara proporsional.
Menurutnya, penegakan hukum yang ideal adalah yang mampu membersihkan praktik korupsi sekaligus memperkuat jalur legal bagi industri rakyat.
“Kalau negara ingin serius menekan rokok ilegal, maka jalur legal untuk industri rakyat harus diperkuat, bukan dipersempit. Kalau negara ingin menyelamatkan penerimaan, pelaku usaha yang mau patuh harus diberi kepastian. Madura dan daerah penghasil tembakau lain membutuhkan keadilan seperti itu,” pungkasnya.













