Awalnya Matrawi, dan toyani ingin bekerja sama untuk melakukan suatu bisnis jual-beli sapi, kepada Ahmad Basri, namun kerja sama itu di patahkan oleh Ahmad Basri. Yang berakhir dengan duga’an penipuan
Sehingga Tanggal 16 Juli 2023 Hendriansyah mendatangi Polres Situbomdo Untuk Melaporkan kasus penipuan yang Di duga di lakukan oleh Ahmad Basri yang ber alamat di Desa Lamongan.
Hendriansyah SH. MH selalu kuasa hukum Matrawi dan toyani sangat geram apa yang di lakukan oleh Ahmad basri, Yang Di duga melakukan suatu penipuan kepada Matrawi dan Toyani. Dengan nominal sebesar Rp.80 Juta Rupiah dan 100 juta rupiah
Ketika mas Hendriansyah SH.MH di konfirmasi oleh kami membenarkan adanya suatu Dugaan penipuan yang di lakukan oleh Ahmad Basri kepada Matrawi dan toyani.
Kuasa Hukum dari Matrawi Dan toyani berharap kepada institusi polri yang berada di Situbondo agar segera secepatnya memproses suatu dugaan penipuan yang di lakukan oleh Ahmad Basri kepada Matrawi dan Toyani. agar tidak terjadi kembali suatu perbuatan penipuan yang dilakukannya.
(Bakir)