Headline-news.id Besuki Situbondo Jatim Sabtu 31 Desember 2022: Jelang Malam Pergantian Tahun 2022 Menuju 2023 hari ini Polsek Besuki Melakukan Giat Operasi Peredaran Miras di Kota Besuki Kabupaten Situbondo Jatim.
Giat Yang dilakukan pada pada hari ini Sabtu tanggal 31 Desember 2022 sekira pukul 13.00 s/d 16.00 Wib Anggota Polsek Besuki melaksanakan patroli dalam rangka Cipta Kondisi Harkamtibmas, dengan sasaran peredaran miras di wilayah Besuki menjelang tahun baru 2023.
Operasi Peredaran Miras kali ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Besuki AKP Achmad Sulaiman Beserta jajarannya yaitu:
1. Kanit Reskrim Agus Bastomi.SH
2. Anggota Reskrim Bripda Abdur Rahman W. Dll.
Sementara dalam Giat kali ini petugas mendatangi beberapa penjual miras yang cukup dikenal dikota Besuki dan mengamankan Sejumlah barang bukti dari Beberapa penjual dengan identitas lengkapnya sebagai berikut:
a.Nama : RUKIYAH
Umur : 63 Tahun
Pekerjaan : Dagang
Alamat :Dusun Krajan Desa Pesisir Kecamatan Besuki
*Dengan Barang Bukti :
a. 29 (dua puluh sembilan) botol anggur merah
b. 4 (empat) botol Singaraja
c. 3 (tiga) botol anggur kolesom
d. 4 (empat) botol barbara
e. 1 (satu) botol 500ml.
f. 1 (satu) botol 250ml.
g. 1 (satu) botol soju
h. 2 (dua) botol anggur putih
i. 6 (enam) botol bir bintang
*b. Nama : Bu Slamet*
Umur : 60 Tahun
Pekerjaan : Dagang
Alamat : Dusun Rawan Desa Besuki Kecamatan Besuki
*Dengan Barang Bukti :
a. 2 (dua) botol anggur merah
*c. Nama : AMINA*
Umur : 55 Tahun
Pekerjaan : Dagang
Alamat : Dusun Kalak Desa Kalimas Kecamatan Besuki
*Dengan Barang Bukti :
a. 3 (tiga) botol Arak ukuran 1500ml tutup merah
*d. Nama : SUTIK*
Umur : 58 Tahun
Pekerjaan : Dagang
Alamat : Dusun Kotim Desa Besuki Kecamatan Besuki
*Barang Bukti :*
a. 9 (sembilan) botol Anggur Gold
b. 5 (lima) botol anggur merah
c. 3 (tiga) botol frost
d. 1 (satu) botol singaraja
Dan Berikut dibawah ini Kronologis Lengkap Penggrebekan Penjual miras di Besuki hari ini yang Berhasil Dihimpun oleh Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo Jatim :
“Pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022 sekira pukul 13.00 s/d 16.00 Wib Anggota Polsek Besuki yang sedang melaksanakan Patroli dan Cipta Kondisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kec. Besuki Kab. Situbondo terdapat penjual minuman beralkohol selanjutnya Anggota meluncur ke lokasi dan kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa Miras dari kemudian kepada yang bersangkutan dibuatkan tanda terima.
Kegiatan ini di lakukan untuk menekan tindak pidana yang muncul akibat penyalahgunaan minuman keras / beralkohol khususnya di Wilayah hukum Polsek Besuki menjelang tahun baru 2023.
Dalam Giat ini Petugas juga Memberikan pembinaan / peringatan kepada penjual untuk tidak menjual miras dan mengamankan barang bukti. serta Membuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Terpantau Selama kegiatan berlangsung aman dan tertib
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews & Headline-news Situbondo Jatim