Headline-news.id Sitijenarnews.com Situbondo Jatim Kamis 12 Desember 2024: Kejaksaan Negeri Situbondo Hari ini kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menahan EDI HARTONO, seorang Kepala Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, yang terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II. Langkah ini diambil sebagai bagian dari menjaga integritas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
TONO, yang juga menjabat sebagai anggota tim pelaksana pengadaan tanah, setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik selama dua jam di Kejaksaan Negeri Situbondo. Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang diatur dalam KUHAP. Bersama TONO, GESANG, mantan pegawai non-PNS di Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kamis (12/12/2024).
Kedua tersangka diduga meminta imbalan sebesar Rp 100 juta dari pemilik tanah yang terdampak pembangunan jalan tol sebagai syarat agar pencairan Uang Ganti Rugi (UGR) dipercepat. Praktik ini melanggar aturan resmi yang melarang pungutan di luar ketentuan. EH dan GS diduga keras memanfaatkan posisi mereka untuk mendapatkan keuntungan pribadi, sehingga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Ketua LSM Siti Jenar, Eko Febriyanto Saat Ditemui di Kejaksaan Negeri Situbondo Siang ini, menyatakan dukungannya atas langkah tegas yang diambil Kejaksaan Negeri Situbondo. “Kinerja Kejaksaan di bawah pimpinan Ginanjar Cahya Permana patut diapresiasi, terutama dalam momentum HAKORDIA 2024,” ujarnya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, menegaskan bahwa langkah ini tidak dimaksudkan untuk menghambat pembangunan jalan tol yang menjadi Proyek Strategis Nasional. Sebaliknya, penegakan hukum ini bertujuan memastikan proyek berjalan sesuai aturan tanpa praktik korupsi.
Kini, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Situbondo. Kejaksaan berharap, penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan demi keadilan dan kelancaran pembangunan.
Sebelumnya Diberitakan oleh Tim Awak Media Sitijenarnews.Group Situbondo Jatim Beberapa Hari lalu Tepatnya Hari Senin 9 Desember 2024, Yang mana Dalam momentum yang bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri Situbondo membuat langkah besar dengan menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang terkait pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II. Langkah ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi sekaligus menjaga integritas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kepala Kejaksaan Negeri Situbond
Cahya Permana, S.H., M.H didampingi Kasi pidsus Dony Suryahadi Kusuma dan Kasi Intel Huda Hazamal mengatakan penanganan perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Rabu 4 September 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nomor: Print-02/M.5.40/Fd.1/09/2024.
“Keputusan ini diambil setelah ditemukannya indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dalam proses pengadaan tanah untuk proyek jalan tol tersebut. Langkah awal ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab,”Ungkap Kajari Ginanjar dalam press rilisnya. Senin (9/12/2024).
Setelah menjalani rangkaian penyidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi, ahli, dan tindakan penyidikan lainnya, Kejaksaan Negeri Situbondo akhirnya menetapkan dua tersangka.
Setelah serangkaian penyidikan, Kejari Situbondo menetapkan inisial GS, mantan Pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II.dan EH, Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah sekaligus Kepala Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo sebagai tersangka,” jelas Ginanjar.
Kajari Ginanjar yang dikenal sebagai Kajari yang getol memerangi Korupsi itupun menjelaskan. Keduanya diduga memanfaatkan posisi mereka untuk kepentingan pribadi dengan memaksa dan menerima imbalan sebesar Rp100 juta dari pemilik tanah yang terdampak pembangunan jalan tol.
“Modus kedua tersangka yaitu meminta Imbalan dengan janji agar proses pencairan Uang Ganti Rugi (UGR) dipercepat, meskipun mekanisme pemberian UGR sudah diatur dengan jelas tanpa memerlukan pungutan tambahan,” jelasnya.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat menyatakan bahwa integritas adalah hal yang mutlak dalam pelaksanaan proyek besar seperti ini. “Kami ingin memastikan bahwa setiap aspek dari proyek ini terlaksana dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penindakan ini adalah bentuk dukungan kami untuk menciptakan pembangunan yang bersih dari korupsi,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Situbondo mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama mereka yang terdampak proyek jalan tol, untuk turut berpartisipasi dalam memberantas korupsi. Masyarakat yang pernah mengalami paksaan untuk memberikan imbalan atau mengetahui adanya praktik serupa diimbau untuk melaporkan hal tersebut.
Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Situbondo atau melalui:
Website pengaduan resmi: https://kejarisitubondo.kejaksaan.go.id/pengaduan-masyarakat/
Nomor telepon pengaduan hotline Indera Adhyaksa: +62 821-4286-1413
“Kejaksaan menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”tambah Ginanjar.
Kasi Intelejen Kejari Situbondo Huda Hazamal.SHMH menambahkan, penetapan tersangka ini bertepatan dengan Hari Anti Korupsi sedunia adalah sebuah momen penting untuk mengingatkan semua pihak tentang pentingnya melawan praktik korupsi di segala lini. Kejaksaan Negeri Situbondo berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan kewenangannya.
“Melalui momentum ini, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya peran mereka dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Hanya dengan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, cita-cita pembangunan yang adil dan merata dapat terwujud,” kata Huda.
Huda juga memaparkan, pihak Kejari Situbondo telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka EH,”Tersangka EH juga sudah kita lakukan pemanggilan namun yang bersangkutan, tidak hadir dan tidak memberikan keterangan resmi alasan ketidak hadirannya,tentu kami akan melayangkan surat panggilan kembali terhadap EH,” pungkas Huda
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi adalah prioritas utama dalam mendukung Proyek Strategis Nasional. Kejaksaan Negeri Situbondo berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu agar proyek jalan tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II dapat menjadi contoh bagaimana pembangunan infrastruktur dapat dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip integritas dan transparansi.
Kedua Tersangka Dikenakan dengan pasal 12 huruf E UU No 31 Tahun 1999 Dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 12 Tahun
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Group Situbondo Jatim)