DPRD Situbondo Turun Tangan, Polemik HGU Tambak Karangmalang Memanas di Ruang Audiensi. 

Headline – News.id Situbondo, 26 Mei 2026 — Konflik agraria yang selama ini membelit kawasan tambak rakyat di Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, akhirnya pecah ke ruang resmi parlemen daerah. Polemik Hak Guna Usaha (HGU) yang dituding menjadi sumber keresahan masyarakat pesisir kini memasuki fase krusial setelah Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka pada Selasa (26/5/2026).

Audiensi yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo tersebut digelar berdasarkan surat undangan resmi Nomor: 000.1.2.2/376/431.100/2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Mahbub Junaidi, S.H.I. Forum itu mempertemukan berbagai pihak yang selama ini berkaitan langsung dengan persoalan sengketa tambak Karangmalang.

Hadir dalam forum tersebut unsur ATR/BPN Kabupaten Situbondo, Camat Banyuglugur, Kepala Desa Kalianget, anggota DPRD Dapil 7, pihak PT. Budidaya Tampora, perwakilan masyarakat, hingga LSM SITI JENAR yang sejak awal aktif mengawal polemik tersebut.

Dalam audiensi tersebut, masyarakat Karangmalang juga secara resmi didampingi oleh Eko Subaidi yang mewakili LSM SITI JENAR untuk mengawal dan menyampaikan berbagai aspirasi warga terkait sengketa lahan tambak yang selama ini menjadi persoalan berkepanjangan di wilayah pesisir Banyuglugur.

Kehadiran banyak pihak dalam satu meja audiensi menjadi penanda bahwa persoalan sengketa lahan tambak Banyuglugur tidak lagi dipandang sebagai konflik biasa, melainkan telah berkembang menjadi isu agraria serius yang menyangkut ruang hidup masyarakat pesisir.

Dalam jalannya forum, masyarakat Karangmalang secara terbuka menyampaikan berbagai keluhan yang selama ini mereka alami. Warga mengungkap dugaan adanya klaim HGU 1, 2, 3, dan 4 di atas kawasan tambak rakyat yang menurut mereka telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat pesisir sejak lama.

Baca juga:  Posisi Karna Suswandi Makin Terancam Pasca Dua kali Permohonan Praperadilannya Di Tolak

Situasi audiensi berlangsung cukup tegang. Beberapa perwakilan warga bahkan menyampaikan adanya dugaan penelantaran lahan serta tindakan pembabatan area tambak rakyat yang dinilai memicu keresahan sosial di tengah masyarakat Banyuglugur.

Ketegangan semakin memuncak ketika forum menyinggung beredarnya video Direktur PT. Budidaya Tampora bernama Willy yang disebut terlihat membawa senjata api sambil melontarkan pernyataan keras, “Ini tanah saya, siapa mau merampok tanah saya.” Video tersebut disebut telah menimbulkan rasa takut serta tekanan psikologis bagi masyarakat sekitar yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambakan.

Tidak berhenti di situ, suasana forum kembali menghangat saat dibahas mengenai pengakuan pihak perusahaan yang menyatakan telah membeli lahan dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Pernyataan tersebut memicu respons keras masyarakat, terlebih ketika muncul ucapan yang dinilai merendahkan fungsi DPRD dengan menyebut lembaga legislatif tidak memiliki hak ikut campur dalam persoalan sengketa tersebut.

Sejumlah warga menilai pernyataan itu melukai rasa keadilan masyarakat karena DPRD merupakan representasi resmi rakyat yang memiliki kewajiban menyerap dan memperjuangkan aspirasi publik.

Dalam forum tersebut, Eko Subaidi selaku perwakilan LSM SITI JENAR yang mendampingi masyarakat menyampaikan pandangan tegas mengenai konflik agraria yang terjadi di Karangmalang. Menurutnya, tanah tidak bisa dipandang semata-mata sebagai dokumen administratif atau persoalan legalitas formal belaka.

Ia menegaskan bahwa tanah merupakan ruang hidup masyarakat kecil yang di dalamnya terdapat sejarah keluarga, identitas sosial, hingga sumber penghidupan masyarakat pesisir yang selama puluhan tahun menggantungkan ekonomi mereka dari kawasan tambak tersebut.

“Tanah bukan hanya soal surat dan administrasi. Tanah adalah ruang hidup masyarakat. Di sana ada identitas, ada sejarah keluarga, ada sumber penghidupan rakyat kecil,” tegas Eko di hadapan peserta audiensi.

Baca juga:  Motor Naked Bike: Gaya Simpel, Aksi Maksimal!

Eko juga mengingatkan amanah Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, negara dinilai tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan ruang hidup akibat persoalan administrasi yang belum memiliki kepastian hukum secara jelas dan transparan.

Sorotan penting dalam audiensi juga datang dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Situbondo. Dalam forum tersebut, BPN menyampaikan bahwa tidak terdapat pembaruan maupun perpanjangan terhadap HGU yang saat ini dipersoalkan masyarakat.

Keterangan tersebut sontak memunculkan pertanyaan baru terkait status legalitas lahan tambak yang kini menjadi objek konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Selain itu, perhatian forum juga tertuju pada pernyataan Kepala Desa Kalianget yang mengaku dirinya tidak pernah menandatangani dokumen terkait HGU 1, 2, 3, dan 4 sebagaimana yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat.

Pernyataan kepala desa tersebut dinilai menjadi fakta penting yang berpotensi membuka ruang verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan status lahan tambak Karangmalang.

Meski berlangsung dalam tensi tinggi, audiensi akhirnya menghasilkan sejumlah poin penting. Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo bersama anggota DPRD Dapil 7 serta pihak BPN menyatakan siap melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambak guna melihat kondisi lapangan secara objektif dan terbuka.

Langkah turun lapangan itu diharapkan tidak hanya menjadi agenda formalitas belaka, tetapi benar-benar menjadi pintu masuk untuk membuka secara terang persoalan legalitas HGU yang selama ini dipersoalkan masyarakat pesisir Karangmalang.

Masyarakat Banyuglugur sendiri berharap pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh instansi terkait mampu berdiri secara adil dalam menyelesaikan konflik agraria tersebut agar tidak berkembang menjadi gejolak sosial berkepanjangan di wilayah pesisir Situbondo.

Baca juga:  PT Amanah Barokah Harmain Berbagi Takjil di Besuki Situbondo
Keterangan fhoto: LSM SITI JENAR Konsisten terus kawal masyarakat terdampak dalam polemik HGU di Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur.

Hingga audiensi berakhir, rapat berlangsung aman dan kondusif di bawah pengawalan Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo yang memimpin jalannya forum secara terbuka dan transparan.

(Red/Tim-Biro Sitijenar Group Multimedia)

banner 970250
error: