Ketua Umum LSM SITI JENAR: Jangan Sampai Hutan Negara Tinggal Nama, Isinya Hamparan Tebu dan Kepentingan

Headline-news.id Situbondo, Jawa Timur, Rabu 13 Mei 2026 — Kritik keras terhadap tata kelola kawasan hutan kembali menggema dari Kabupaten Situbondo. Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febrianto, yang juga dikenal sebagai Pimpinan Redaksi 15 media di bawah naungan PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA, secara terbuka mempertanyakan arah pengelolaan kawasan hutan negara yang dinilai mulai kehilangan fungsi dan identitas kehutanannya.

Sorotan tajam itu ditujukan pada kawasan Petak 53 dan Petak 64 RPH Wringin Anom, BKPH Klabang, yang berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani KPH Bondowoso. Kawasan tersebut saat ini diketahui dikelola melalui skema Perhutanan Sosial (PS) pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) oleh Kelompok Tani Hutan (KTH).

Namun menurut Eko Febrianto, kondisi nyata di lapangan justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Sebab kawasan yang seharusnya menjadi kawasan hutan negara kini lebih tampak seperti hamparan perkebunan tebu dibanding kawasan yang memiliki tegakan tanaman kehutanan.

“Publik tidak buta. Masyarakat bisa melihat sendiri bagaimana wajah kawasan itu hari ini. Kalau yang mendominasi justru hamparan tebu, maka wajar jika masyarakat bertanya, di mana letak fungsi hutannya?” tegas Eko Febrianto.

Ia menilai keadaan tersebut bukan lagi sekadar persoalan administratif biasa, melainkan persoalan serius yang menyangkut wibawa negara dalam menjaga kawasan hutan sebagai aset strategis nasional.

Menurutnya, masyarakat berhak mempertanyakan bagaimana mungkin dalam satu kawasan terdapat dua pola pengelolaan yang berjalan bersamaan. Di satu sisi Perhutani memiliki mandat pengelolaan berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2010, sementara di sisi lain terdapat pengelolaan melalui skema Perhutanan Sosial berdasarkan keputusan kementerian.

“Jangan sampai tumpang tindih kewenangan ini justru menjadi celah kaburnya tanggung jawab. Ketika fungsi hutan hilang, siapa yang nanti akan dimintai pertanggungjawaban oleh negara dan rakyat?” ujarnya tajam.

Baca juga:  Abu, Warga Jetis Besuki Ditangkap Polisi Usai Terbukti Lakukan Serangkaian Pencurian

Eko menegaskan bahwa kawasan hutan negara bukan sekadar lahan kosong yang bisa diarahkan hanya untuk kepentingan produksi komoditas. Hutan memiliki fungsi ekologis, fungsi konservasi, fungsi tata air, dan fungsi perlindungan lingkungan yang menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat luas.

“Kalau hari ini kawasan hutan mulai dianggap biasa ditanami komoditas tanpa kontrol yang jelas, maka jangan heran apabila suatu saat anak cucu kita hanya mengenal istilah hutan negara dari dokumen dan cerita,” sindirnya.

Ia juga menyoroti potensi ekonomi dari aktivitas budidaya tebu di kawasan tersebut yang menurutnya wajib dibuka secara terang kepada publik. Sebab setiap pemanfaatan kawasan hutan negara berkaitan langsung dengan hak negara, termasuk dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Pertanyaannya sederhana. Bagaimana mekanisme PNBP-nya? Berapa kontribusinya kepada negara? Siapa yang menikmati hasil ekonominya? Ini harus dibuka secara jujur dan transparan,” tegasnya lagi.

Menurut Eko, ketertutupan informasi hanya akan memunculkan spekulasi dan memperbesar kecurigaan publik terhadap tata kelola kawasan hutan tersebut. Karena itu ia mendesak agar seluruh mekanisme pengelolaan kawasan KHDPK dibuka secara terang benderang kepada masyarakat.

Lebih jauh, Eko Febrianto meminta Kepolisian Resort Situbondo dan Kejaksaan Negeri Situbondo untuk tidak tinggal diam menghadapi persoalan tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum harus hadir memastikan tidak ada pelanggaran aturan maupun potensi kerugian negara dalam pengelolaan kawasan hutan.

“APH jangan hanya menjadi penonton ketika kawasan hutan perlahan berubah wajah. Negara harus hadir dan menunjukkan bahwa kawasan hutan negara tidak boleh dikelola sesuka kepentingan tertentu,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kerusakan kawasan hutan tidak selalu dimulai dengan penebangan liar atau alat berat. Kadang kerusakan dimulai secara perlahan melalui perubahan fungsi yang dianggap normal hingga akhirnya identitas hutan benar-benar hilang.

Baca juga:  Proyek Yang Bertujuan Untuk Di Perbaiki Saluran Irigasi, Desa Duwet Menuai "Kontroversi Akibat Minimnya Pengawasan.

“Hutan bisa rusak bukan hanya karena ditebang, tetapi juga karena dibiarkan kehilangan fungsi sedikit demi sedikit atas nama program dan kepentingan ekonomi,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Eko Febrianto menegaskan bahwa sikap kritis yang disampaikan pihaknya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kontrol sosial terhadap pengelolaan aset negara.

Ketua Umum LSM SITI JENAR: Jangan Sampai Hutan Negara Tinggal Nama, Isinya Hamparan Tebu dan Kepentingan

“Kami tidak sedang mencari gaduh. Kami hanya tidak ingin negara kalah oleh kepentingan-kepentingan yang perlahan menggerus fungsi kawasan hutan. Karena ketika hutan negara tinggal nama, maka yang hilang bukan hanya pohon, tetapi juga masa depan lingkungan hidup kita,” pungkasnya.

Redaksi : Tim Awak Media SITI JENAR Group Multimedia.

banner 970250
error: