LPSK Tindak Lanjuti Permohonan Perlindungan Warga Karangmalang, Pendampingan Tetap Berproses

Headline-news.id Senin 15 Juni 2026 – Langkah warga Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, dalam memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum terus berlanjut. Setelah memberikan kuasa kepada LSM Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (SITI JENAR) untuk melakukan pendampingan hukum dan moral, permohonan perlindungan yang diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini telah memperoleh respons resmi.

LPSK telah menyampaikan surat balasan atas pengajuan perlindungan yang diajukan bagi sejumlah warga Karangmalang yang berperan sebagai saksi dalam berbagai persoalan yang berkembang di wilayah tambak setempat. Tanggapan tersebut merupakan bagian dari tahapan administrasi yang harus dipenuhi sebelum proses penelaahan lebih lanjut dilakukan.

Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi memiliki peran penting dalam mendukung terciptanya proses hukum yang adil, terbuka, dan akuntabel. Menurutnya, setiap warga negara berhak merasa aman saat menyampaikan informasi atau keterangan yang dimiliki tanpa adanya intimidasi maupun tekanan dari pihak mana pun.

“Kami berharap masyarakat yang mengetahui suatu informasi dapat memberikan keterangan dengan rasa aman. Perlindungan saksi menjadi salah satu unsur penting agar proses hukum berjalan secara independen dan objektif,” kata Eko.

Berdasarkan surat balasan yang diterbitkan pada 8 Juni 2026, LPSK meminta sejumlah dokumen pendukung dan kelengkapan administrasi sebagai bagian dari proses verifikasi awal. Menindaklanjuti permintaan tersebut, LSM SITI JENAR telah melengkapi seluruh berkas yang dibutuhkan dan mengirimkannya pada 15 Juni 2026.

Eko menjelaskan bahwa pemenuhan seluruh persyaratan tersebut merupakan bentuk komitmen dalam mengawal proses yang sedang berlangsung. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengikuti setiap tahapan sesuai ketentuan yang berlaku agar permohonan perlindungan dapat diproses secara optimal.

Baca juga:  Aktivis Situbondo Kang Lukman Tantang Transparansi, Desak Audiensi Dengan Pemdes Kesambi Rampak

“Kami sudah memenuhi seluruh dokumen yang diminta dan menyerahkannya sesuai mekanisme yang berlaku. Saat ini kami menunggu tahapan verifikasi dari pihak LPSK,” ujarnya.

Pendampingan yang dilakukan oleh LSM SITI JENAR didasarkan pada surat kuasa yang diberikan masyarakat Karangmalang melalui Anang Basar pada 20 Mei 2026. Melalui Surat Kuasa Nomor 01/Kuasa/2026, Eko Febriyanto diberikan kewenangan untuk melakukan pendampingan hukum maupun moral terkait berbagai persoalan yang dihadapi warga.

Dalam dokumen kuasa tersebut juga tercantum adanya kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan munculnya tekanan atau gangguan yang dapat memengaruhi kondisi psikologis warga. Oleh karena itu, upaya pendampingan serta pengajuan perlindungan kepada LPSK dipandang sebagai langkah penting untuk memberikan rasa aman selama proses hukum berlangsung.

Bagi masyarakat Karangmalang, respons yang diberikan LPSK menjadi sinyal positif bahwa aspirasi dan permohonan mereka telah masuk ke dalam mekanisme resmi lembaga negara. Meskipun masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, warga berharap proses tersebut dapat berjalan lancar dan menghasilkan kepastian terkait perlindungan yang mereka perlukan.

Keterangan fhoto: Puluhan Warga Dusun Karang Malang Utara saat mendatangi Mapolres Situbondo Bebeberapa saat lalu.

Perkembangan ini menjadi bagian dari perjalanan panjang warga Karangmalang dalam mencari kepastian hukum dan keadilan. Dengan adanya pendampingan yang terus berjalan serta proses perlindungan yang sedang ditindaklanjuti, masyarakat berharap seluruh tahapan dapat berlangsung secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Redaksi/Tim Biro SITI JENAR Group Multimedia)

banner 970250