Tiga Aduan SAE Patenang Buka Babak Baru Polemik Garasi CV Nata Bumi Nusantara. 

PROBOLINGGO, JAWA TIMUR – Persoalan yang menyelimuti keberadaan garasi CV Nata Bumi Nusantara (NBN) di Kota Probolinggo kembali berkembang. Setelah lokasi tersebut disegel Satpol PP Kota Probolinggo, kini Ranger Hutan SAE Patenang secara resmi membawa tiga dugaan persoalan berbeda ke Polres Probolinggo Kota, Kamis (13/8/2026).

Langkah tersebut menjadi perkembangan baru dalam polemik yang sebelumnya telah menyoroti aspek perizinan garasi NBN di wilayah Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

Tiga pengaduan yang disampaikan SAE Patenang masing-masing menyangkut dugaan penggunaan sumber daya air tanpa izin, dugaan pelanggaran pengelolaan dan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta dugaan persoalan ketenagakerjaan berkaitan dengan kepesertaan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan.

Pembina SAE Patenang, Sarful Anam, mengatakan ketiga pengaduan tersebut diterima Polres Probolinggo Kota sekitar pukul 14.30 WIB.

Penerimaan itu dituangkan dalam tanda terima yang ditandatangani AIPTU Slamet Fauji, S.H., selaku PS Kasium Polres Probolinggo Kota.

Menurut Sarful, pengaduan tersebut merupakan bentuk penyampaian informasi dan dugaan persoalan kepada institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.

“Pengaduan ini kami sampaikan agar dugaan pelanggaran tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sarful.

Tiga Nomor Pengaduan

SAE Patenang menyampaikan tiga dokumen pengaduan dengan materi yang berbeda.

Pertama, Nomor 027/SAE-P/VIII/2026, yang mempersoalkan dugaan penggunaan sumber daya air tanpa izin oleh CV Nata Bumi Nusantara.

Kedua, Nomor 028/SAE-P/VIII/2026, mengenai dugaan pelanggaran pengelolaan dan penyimpanan limbah B3 di garasi CV Nata Bumi Nusantara.

Ketiga, Nomor 029/SAE-P/VIII/2026, berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, terutama dugaan penonaktifan atau tidak didaftarkannya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, terdapat tiga sektor yang kini menjadi materi pengaduan, yakni pemanfaatan sumber daya air, pengelolaan limbah, dan perlindungan tenaga kerja.

Baca juga:  DPRD Situbondo Soroti Dugaan Pelanggaran Sewa Aset Daerah Tak Sesuai Perda

Namun, seluruhnya masih sebatas dugaan yang dituangkan dalam pengaduan. Tidak ada kesimpulan hukum bahwa pihak NBN telah terbukti melakukan pelanggaran maupun tindak pidana.

Garasi NBN Menjadi Titik Awal

Sarful menyebut tiga pengaduan tersebut berawal dari perhatian terhadap keberadaan garasi yang digunakan CV Nata Bumi Nusantara di Kedungasem.

Garasi tersebut sebelumnya menjadi sorotan lantaran diduga belum dilengkapi sejumlah perizinan yang diperlukan.

“Laporan ini berawal dari keberadaan garasi yang digunakan CV Nata Bumi Nusantara yang diduga belum dilengkapi perizinan,” katanya.

Dari persoalan tersebut, muncul pula perhatian terhadap penggunaan air bawah tanah, tata kelola limbah B3, hingga status perlindungan pekerja.

Sehari Sebelumnya Dilakukan Penyegelan

Rangkaian peristiwa ini berlangsung tidak lama setelah Satpol PP Kota Probolinggo melakukan penyegelan terhadap lokasi garasi pada 12 Agustus 2026.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, sejumlah persoalan terkait perizinan menjadi perhatian. Salah satunya adalah dugaan penggunaan air bawah tanah tanpa izin.

Lokasi garasi juga berada di kawasan permukiman dan berdekatan dengan sekolah. Kondisi tersebut membuat keberadaan aktivitas di lokasi menjadi perhatian dari sisi keselamatan, ketertiban, dan lingkungan masyarakat sekitar.

Penyegelan tersebut kemudian disusul dengan langkah SAE Patenang membawa tiga dugaan persoalan ke kepolisian sehari berikutnya.

LIRA Tekankan Asas Kehati-hatian

Walikota LIRA, Louis Hariyona, menyatakan bahwa proses penanganan tiga pengaduan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Ia berharap kepolisian melakukan verifikasi secara objektif terhadap seluruh materi yang disampaikan sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

Louis juga menegaskan bahwa keberadaan pengaduan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang atau badan usaha telah melakukan pelanggaran.

“Seluruh dugaan tersebut masih berupa laporan atau pengaduan. Belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran maupun tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum dari pihak berwenang,” tegasnya.

Baca juga:  Kades Blimbing Besuki Edi Hartono Akhirnya Ditahan di Rutan Kelas II B Situbondo Hari ini

Penegasan tersebut sekaligus membuka ruang bagi pihak NBN untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen maupun bukti yang dapat menjelaskan posisi perusahaan terhadap seluruh persoalan yang dilaporkan.

Kepastian Menunggu Hasil Pemeriksaan

Kini tiga pengaduan tersebut berada dalam proses yang menunggu tindak lanjut aparat berwenang.

Polres Probolinggo Kota diharapkan dapat melakukan pemeriksaan terhadap seluruh materi pengaduan secara menyeluruh. Mulai dari legalitas pemanfaatan sumber daya air, pengelolaan dan penyimpanan limbah B3, hingga status kepesertaan tenaga kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Pemeriksaan juga penting untuk memastikan apakah persoalan yang disampaikan masuk dalam ranah pelanggaran administratif, persoalan perizinan, atau memiliki unsur lain yang membutuhkan proses hukum lebih lanjut.

Pada saat yang sama, transparansi dari seluruh pihak menjadi penting. SAE Patenang telah menyampaikan materi pengaduannya, sedangkan pihak CV Nata Bumi Nusantara memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan atas tudingan tersebut.

Dengan demikian, kepastian mengenai polemik garasi NBN tidak ditentukan oleh dugaan ataupun klaim sepihak, melainkan oleh fakta, dokumen, hasil pemeriksaan lapangan, serta keputusan dari institusi yang memiliki kewenangan.

Keterangan fhoto: Tiga Pengaduan SAE Patenang Resmi Masuk Polres, Polemik CV Nata Bumi Berlanjut.

Publik kini menunggu bagaimana Polres Probolinggo Kota menindaklanjuti tiga pengaduan tersebut dan apakah proses verifikasi nantinya menemukan dasar yang cukup untuk membawa persoalan tersebut ke tahapan berikutnya.

(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia Probolinggo Jatim)