SITUBONDO — Puluhan tahun tinggal dan membangun kehidupan di atas tanah yang mereka tempati belum otomatis membuat warga kawasan pesisir utara Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat.
Kini, harapan itu kembali terbuka setelah persoalan status lahan yang selama ini menjadi salah satu penghambat proses sertifikasi mulai mendapatkan respons dari berbagai pihak.
Tidak tanggung-tanggung, berdasarkan pendataan sementara panitia sertifikat massal, terdapat hampir 900 rumah warga yang disebut belum memiliki sertifikat tanah.
Sebagian warga bahkan mengaku telah menempati kawasan tersebut secara turun-temurun sejak puluhan tahun lalu. Dalam penuturan warga, keberadaan permukiman tersebut bahkan telah berlangsung sejak zaman kolonial Belanda.
Persoalannya kemudian bukan sekadar bagaimana mengurus sertifikat, tetapi memastikan terlebih dahulu siapa yang secara hukum menguasai atau memiliki lahan tersebut.
Kepastian itu menjadi penting lantaran proses pengajuan sertifikat membutuhkan dokumen penegasan dari pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.
Salah satu yang harus dipastikan adalah apakah lahan tersebut merupakan bagian dari aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau bukan.
Kondisi tersebut akhirnya mendapat perhatian Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB Dapil Jawa Timur III, Nasim Khan.
Nasim mengungkapkan, dirinya menerima laporan warga mengenai proses sertifikasi yang belum dapat berjalan maksimal karena masih menunggu kepastian dari PT KAI.
“Saya mendapat laporan dari warga Kilensari bahwa mereka sudah menempati lahan tersebut sejak zaman Belanda. Pengajuan sertifikat masih menunggu surat dari PT KAI yang menegaskan apakah lokasi tersebut merupakan aset PT KAI atau bukan,” ujar Nasim Khan, Rabu (9/9/2026).
Tidak menunggu persoalan berlarut, sehari sebelumnya, Selasa (8/9/2026), Nasim langsung menghubungi Kepala Kantor PT KAI (Persero) Daerah Operasi 9 Jember.
Komunikasi tersebut dilakukan untuk meminta PT KAI turun langsung melakukan pengecekan terhadap lokasi yang menjadi tempat tinggal warga.
Respons tersebut kemudian diwujudkan dengan kedatangan jajaran PT KAI dari Jember ke Desa Kilensari pada Rabu (9/9/2026).
“Alhamdulillah hari ini pihak PT KAI dari Jember langsung turun ke Desa Kilensari untuk memastikan status lahan tersebut,” ungkap Nasim.
Persoalan Tidak Sesederhana Klaim Kepemilikan
Nasim menilai, persoalan lahan di Kilensari harus diselesaikan melalui kepastian data dan dokumen.
Sebab, berdasarkan informasi yang diterima, tidak seluruh bidang tanah di kawasan tersebut memiliki riwayat penguasaan yang sama.
Sebagian disebut merupakan tanah negara, sementara bidang lainnya berkaitan dengan aset PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Probolinggo maupun PT KAI.
Karena itu, setiap pihak yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut perlu memberikan penegasan sesuai kewenangannya.
Bagi warga, proses tersebut tentu menjadi tahapan yang harus dilalui. Namun, yang paling mereka harapkan adalah agar persoalan administrasi tidak kembali membuat penantian mereka semakin panjang.
“Saya berharap keinginan warga untuk memiliki sertifikat atas tanah yang sudah ditempati puluhan tahun bisa terwujud,” kata Nasim.
Pelindo Sudah Memberikan Penegasan
Panitia sertifikat massal Desa Kilensari menjelaskan bahwa proses klarifikasi sebenarnya telah dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak.
Koordinasi dilakukan dengan PT Pelindo, PT KAI, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, pemerintah desa, Kecamatan Panarukan hingga Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Dari koordinasi tersebut, panitia mendapatkan informasi bahwa lokasi permukiman warga bukan merupakan aset Pelindo.
Berdasarkan informasi terakhir dari BPN Situbondo, PT Pelindo telah memberikan surat penegasan bahwa lokasi tersebut bukan milik Pelindo.
Selanjutnya, BPN Situbondo mengirimkan surat kepada PT KAI pada 12 Agustus 2026 untuk meminta penegasan terkait status lahan.
Kedatangan pihak PT KAI ke Kilensari kemudian menjadi perkembangan penting dalam proses tersebut.
Panitia menyebut pihak PT KAI telah memberikan penegasan awal bahwa lahan yang ditempati warga bukan merupakan aset PT KAI.
Namun, penegasan secara lisan tersebut masih perlu diperkuat dengan dokumen resmi yang nantinya disampaikan kepada BPN Situbondo.
“Alhamdulillah hari ini PT KAI turun langsung ke desa dan menegaskan lahan yang ditempati warga bukan milik KAI. Tinggal menunggu surat resminya dikirimkan ke BPN Situbondo,” ujar panitia.
Hampir 900 Rumah, Baru 133 Warga Mengajukan
Besarnya jumlah warga yang belum memiliki sertifikat membuat proses sertifikasi massal ini menjadi pekerjaan yang tidak ringan.
Data sementara panitia menyebut terdapat hampir 900 rumah warga di kawasan utara TPI Kilensari yang belum memiliki sertifikat.
Namun, dari jumlah tersebut, warga yang telah mengajukan sertifikat melalui proses massal untuk sementara baru mencapai 133 pemohon.
Panitia berharap jumlah pemohon dapat terus bertambah setelah proses tahap awal memperoleh kepastian dan berjalan sesuai ketentuan.
Bagi warga, sertifikat bukan hanya dokumen administrasi. Lebih dari itu, sertifikat menjadi bentuk kepastian hukum terhadap tanah yang selama puluhan tahun mereka tempati.
Nasim Dorong PTSL untuk Warga Kurang Mampu
Di tengah persoalan Kilensari, Nasim Khan juga menyampaikan komitmennya membantu masyarakat Situbondo yang belum memiliki sertifikat dan tergolong tidak mampu.
Ia mengajak masyarakat memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Nasim menyebut pihaknya membuka bantuan pengajuan melalui program PTSL dengan biaya nol rupiah bagi warga kurang mampu yang memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi.
“Kalau ada masyarakat, tetangga, atau warga yang benar-benar tidak mampu dan tidak punya sertifikat, silakan sampaikan kepada kami. Akan kami bantu usulannya melalui program PTSL nol rupiah,” katanya.
Meski demikian, Nasim menegaskan bahwa setiap pengajuan tetap harus mengikuti mekanisme dan persyaratan yang berlaku.
Objek tanah harus diverifikasi dan pemohon juga harus mendapatkan keterangan dari pemerintah desa.
“Ribuan juga tidak masalah. Yang penting memang memenuhi persyaratan dan hasil verifikasi menunjukkan tanah tersebut merupakan milik yang bersangkutan,” tegasnya.
Dari Penantian Panjang Menuju Kepastian
Perkembangan terbaru di Kilensari memberikan secercah harapan bagi warga yang selama ini menunggu kepastian atas tanah tempat mereka tinggal.
Salah seorang pemohon sertifikat massal, Misyar, mengaku bersyukur karena persoalan yang telah lama menjadi kegelisahan warga mulai mendapatkan jalan keluar.
Ia mengapresiasi langkah Nasim Khan yang membantu membuka komunikasi dengan PT KAI.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bang Nasim yang sudah membantu komunikasi dengan pihak PT KAI. Harapan atau angan-angan warga selama puluhan tahun sekarang mulai mendekati kenyataan,” tutur Misyar.
Menurutnya, kepemilikan sertifikat merupakan harapan besar bagi warga pesisir Kilensari yang telah tinggal di kawasan tersebut secara turun-temurun.
“Terima kasih Bang Nasim yang sudah peduli terhadap warga pesisir Kilensari. Kami warga selalu mendoakan kesehatan Bang Nasim sebagai wakil kami di pusat,” ujarnya.
Kini, bola berada pada kelanjutan proses administrasi.
Penegasan awal dari PT KAI bahwa lahan tersebut bukan aset perusahaan menjadi perkembangan penting. Namun, warga masih menunggu surat resmi PT KAI yang disampaikan kepada BPN Situbondo.
Dokumen tersebut diharapkan menjadi salah satu kunci untuk membuka tahapan berikutnya dalam proses sertifikasi.
Sebab setelah puluhan tahun menunggu, warga Kilensari tentu tidak hanya membutuhkan kepastian secara lisan, tetapi juga kepastian hukum yang dituangkan dalam dokumen resmi.

Dan bagi hampir 900 keluarga yang disebut belum memiliki sertifikat, setiap langkah menuju kepastian tersebut berarti membuka harapan baru atas legalitas tanah yang selama ini menjadi tempat mereka hidup dan membangun masa depan.
(Red/Tim-Biro Investigasi PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA)












