Headline-news.id Jakarta Rabu 19 Maret 2025– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, pada Rabu (19/3/2025) di Gedung Merah Putih, Jakarta. Karna yang telah ditahan sejak 21 Januari 2025 itu diperiksa terkait dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

Tim penyidik KPK terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini serta melacak aset para tersangka. Aktivis anti-korupsi Eko Febrianto menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia mengungkap bahwa Karna diduga meminta uang investasi 10% dari nilai proyek kepada rekanan dan memerintahkan bawahannya untuk mengatur pemenang tender.
Penyidik KPK menemukan aliran dana setidaknya Rp5,57 miliar dalam skema suap ini. Selain Karna, mantan Kepala Bina Marga PUPP Situbondo, Eko Prionggo Jati kepala DPUPP Situbondo ini, juga diduga menerima uang fee sebesar Rp811 juta. Hingga kini, KPK masih menelusuri kemungkinan tersangka lain dalam kasus mega korupsi ini.

Upaya konfirmasi kepada pihak KPK mengenai perkembangan kasus ini masih belum mendapat tanggapan. Karna dan Eko dijerat dengan Pasal 12 UU Pemberantasan Korupsi dan Pasal 55 KUHP.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews group)