PROBOLINGGO, Selasa 11 Agustus 2026 — Penertiban garasi truk tronton milik perusahaan “NBN” di Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya diperintahkan menghentikan aktivitas sejak 7 Agustus 2026, lokasi tersebut kini disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo.
Langkah penyegelan diambil setelah masih ditemukan aktivitas di lokasi, termasuk keluar-masuk kendaraan dan kegiatan bongkar muat. Kondisi itu menjadi perhatian karena secara administratif kegiatan usaha di lokasi tersebut telah dinyatakan harus berhenti.
Pegiat lingkungan SAE PATENANG sekaligus Wali Kota LIRA Probolinggo, Louis Hariona, mengatakan penyegelan diperlukan agar perintah penutupan benar-benar terlaksana di lapangan.
“Secara administrasi sudah ditutup 7 Agustus. Tapi faktanya masih jalan. Karena itu kami dorong Satpol PP untuk melakukan penyegelan dan pemasangan pengumuman agar tidak ada lagi kegiatan di sana,” ujar Louis saat dikonfirmasi, Senin 11 Agustus 2026.
Garasi “NBN” diketahui digunakan untuk menampung sejumlah truk tronton yang berkaitan dengan distribusi material tambang. Dalam penertiban, petugas menemukan sejumlah persoalan terkait kelengkapan perizinan.
Garasi tersebut disebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin usaha, serta dokumen lingkungan yang dipersyaratkan. Selain itu, puluhan pekerja yang disebut bekerja di lokasi juga belum didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
Rangkaian temuan tersebut membuat persoalan tidak hanya menyangkut keberadaan garasi kendaraan berat, tetapi juga menyentuh aspek legalitas kegiatan usaha, lingkungan, tata ruang, serta perlindungan tenaga kerja.
Louis mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Kota Probolinggo yang melakukan penindakan terhadap usaha berskala besar.
Menurutnya, penegakan aturan tidak boleh hanya menyasar pelaku usaha kecil. Perusahaan dengan aktivitas ekonomi besar juga harus tunduk terhadap ketentuan yang sama.
“Pemerintah Kota Probolinggo mampu melakukan tindakan tegas tidak hanya pada usaha kecil seperti penertiban PKL saja, namun juga terhadap usaha yang memiliki omzet miliaran seperti garasi truk milik perusahaan ‘NBN’,” katanya.
Menurut Louis, tindakan terhadap garasi tersebut penting untuk memastikan tata ruang, keselamatan jalan, lingkungan, serta kewajiban usaha berjalan sesuai aturan.
Lebih jauh, ia meminta pemerintah memastikan bahwa setelah penyegelan tidak ada lagi aktivitas usaha sebelum seluruh persyaratan yang diwajibkan benar-benar dipenuhi.
Louis juga mendorong agar pemerintah tidak berhenti pada persoalan perizinan garasi. Aktivitas truk yang berkaitan dengan distribusi material tambang dinilai perlu menjadi pintu masuk untuk memeriksa rantai material secara lebih menyeluruh.
Pemerintah, menurutnya, perlu memastikan dari mana material berasal, bagaimana legalitas sumbernya, serta apakah kewajiban kepada daerah telah dipenuhi.
“Harus dicek juga apakah ada kaitan dengan galian C ilegal dan kewajiban MBLB ke daerah. Jangan sampai ada kebocoran penerimaan,” tegasnya.
Dorongan tersebut bukan berarti menyimpulkan adanya kegiatan pertambangan ilegal di lokasi tersebut. Namun, apabila terdapat keterkaitan dengan kegiatan pertambangan, pemeriksaan terhadap sumber material dan kewajiban yang timbul perlu dilakukan oleh instansi berwenang berdasarkan data dan dokumen yang sah.
Aspek tersebut penting karena pengawasan terhadap distribusi material tambang tidak hanya menyangkut legalitas usaha, tetapi juga dapat berkaitan dengan perlindungan lingkungan, keselamatan lalu lintas, tata ruang, serta optimalisasi penerimaan daerah sesuai ketentuan.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo menyatakan segel akan tetap dipasang sampai seluruh perizinan yang dipersyaratkan dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak manajemen “NBN” belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan mengenai status perizinan maupun aktivitas yang disebut masih berlangsung setelah perintah penutupan.
Dengan adanya penyegelan, pemerintah kini menghadapi tantangan berikutnya, yakni memastikan keputusan tersebut benar-benar efektif dan tidak kembali dilanggar.
Publik juga berkepentingan mengetahui bagaimana proses pemenuhan perizinan perusahaan apabila nantinya kegiatan akan dibuka kembali. Kepastian hukum harus berjalan dua arah: pemerintah konsisten menegakkan aturan, sementara pelaku usaha wajib memenuhi seluruh kewajiban sebelum kembali beroperasi.
Penertiban garasi “NBN” akhirnya menjadi lebih dari sekadar persoalan penyegelan sebuah lokasi. Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi pengawasan pemerintah daerah terhadap kegiatan usaha berskala besar—mulai dari legalitas, lingkungan, ketenagakerjaan, tata ruang hingga kemungkinan kewajiban daerah yang berkaitan dengan aktivitas material tambang.

Selama seluruh persyaratan belum dipenuhi, keputusan penutupan harus dihormati. Dan ketika seluruh kewajiban telah dipenuhi, pembukaan kembali pun semestinya dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
(Red/Tim)












