KPK Respons Pengaduan LSM SITI JENAR, Aksi Dibatalkan

SITUBONDO – Respons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terhadap pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SITI JENAR menjadi perhatian dalam upaya mendorong pengawasan tata kelola pemerintahan Kabupaten Situbondo. Organisasi tersebut menerima surat tanggapan resmi dari KPK hanya lima hari setelah laporan pengaduan disampaikan.

Ketua Umum LSM SITI JENAR (Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran), Eko Febriyanto, menyampaikan apresiasi atas respons lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, kecepatan memberikan tanggapan menunjukkan bahwa ruang komunikasi masyarakat dengan KPK tetap terbuka.

Pengaduan itu sebelumnya dikirimkan pada 3 November 2026. Sementara surat balasan diterima pada 8 November 2026 melalui surat bernomor R/6999/PM.00.01/30.35/11/2026.

Surat tersebut ditandatangani oleh Eko Marjono selaku Pimpinan Deputi Bidang Informasi dan Data.

Eko Febriyanto menilai tanggapan tersebut sebagai bagian dari pelayanan kelembagaan yang patut dihargai. Namun, ia berharap respons administratif itu dapat dilanjutkan dengan penelaahan terhadap substansi informasi dan dokumen yang telah disampaikan.

“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh jajaran KPK RI. Respons yang kami terima menunjukkan bahwa saluran komunikasi dan pengaduan masyarakat tetap terbuka.

Harapan kami, respons administratif ini juga menjadi pintu masuk bagi penelaahan substansi pengaduan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Eko.

Pengawasan anggaran dan pengadaan proyek menjadi perhatian

Pengaduan LSM SITI JENAR berangkat dari dorongan agar pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Situbondo diperkuat. Organisasi tersebut meminta KPK memberikan perhatian terhadap tata kelola anggaran daerah, khususnya monitoring, supervisi, serta pengawasan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam pengaduannya, LSM SITI JENAR turut menyampaikan sejumlah informasi dan dugaan mengenai praktik jual-beli proyek APBD yang dinilai perlu ditelaah oleh lembaga berwenang.

Eko menegaskan bahwa pengelolaan anggaran daerah tidak boleh dipandang sebatas urusan administrasi pemerintahan. Di dalamnya terdapat tanggung jawab besar untuk memastikan uang publik digunakan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, setiap indikasi penyimpangan, potensi konflik kepentingan, dugaan pengaturan proyek, maupun praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara perlu diperiksa melalui prosedur hukum yang berlaku.

Ia berharap informasi yang telah diserahkan dapat menjadi bahan penelaahan secara profesional. Meski demikian, pihaknya tidak ingin mendahului proses pemeriksaan dengan menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat pembuktian dari institusi yang berwenang.

Baca juga:  LSM SITI JENAR Desak DPRD Situbondo Hentikan Stockpile Sawdust, Tuduh Komisi III Tak Bela Rakyat

Rencana demonstrasi di depan Gedung KPK resmi dibatalkan

Di tengah proses penyampaian pengaduan tersebut, LSM SITI JENAR sebelumnya juga merencanakan aksi penyampaian pendapat di muka umum di depan Gedung Merah Putih KPK RI.

Aksi yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 November 2026, akhirnya dibatalkan. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Eko Febriyanto sebagai penanggung jawab sekaligus koordinator aksi.

Pembatalan dilakukan setelah organisasi mempertimbangkan sejumlah dinamika yang berkembang di ruang publik. Salah satunya berkaitan dengan kehadiran Kapolda Metro Jaya bersama sejumlah pejabat utama Polda Metro Jaya dalam kegiatan peringatan Sumpah Pemuda yang diprakarsai Raffi Ahmad di kawasan Bundaran HI.

Kegiatan tersebut dipersepsikan oleh sejumlah kalangan, termasuk LSM SITI JENAR, sebagai panggung yang berpotensi mengonter gerakan mahasiswa dan elemen aktivis yang sebelumnya menyampaikan aspirasi.

Situasi itu memunculkan pertanyaan dari pihak LSM mengenai posisi institusi kepolisian dalam dinamika demokrasi, khususnya ketika masyarakat sipil menyampaikan kritik dan pendapat.

Pertimbangan tersebut dinilai semakin relevan karena Polda Metro Jaya merupakan institusi yang menjadi tujuan penyampaian pemberitahuan sekaligus permohonan pengamanan atas rencana aksi mereka.

Kendati demonstrasi tidak jadi dilaksanakan, Eko menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak mengubah substansi pengaduan yang telah disampaikan kepada KPK.

“Kami kemarin membatalkan aksi, bukan membatalkan pengaduan. Kami mengubah metode, bukan mengubah tujuan,” tegasnya.

Pengaduan tetap berjalan melalui sejumlah saluran resmi

LSM SITI JENAR memastikan pembatalan demonstrasi tidak menghentikan upaya mereka dalam menyampaikan informasi maupun dokumen pendukung kepada KPK.

Sejumlah saluran resmi telah dimanfaatkan, antara lain Whistleblower’s System (WBS) KPK, email resmi pengaduan KPK, serta email Unit Layanan Informasi dan PPID melalui alamat informasi@kpk.go.id.

Selain itu, komunikasi juga dilakukan melalui sejumlah kontak resmi dan jajaran yang berkaitan dengan pelayanan pengaduan maupun Hubungan Masyarakat KPK.

Dokumen pengaduan beserta sejumlah lampiran pendukung turut dikirimkan melalui layanan pengiriman paket sebagai bagian dari penyampaian dokumen secara resmi.

Di sisi lain, pemberitahuan pembatalan rencana demonstrasi juga telah disampaikan kepada Direktur Intelijen Keamanan (Dirintelkam) Polda Metro Jaya cq. Pelayanan STTP/Urpas, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Surat pemberitahuan tersebut dikirimkan pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Baca juga:  Luka di Dahi hingga Jari Terlepas, Warga Penarukan Jadi Korban Dugaan Penganiayaan

Dengan berbagai langkah tersebut, Eko menyatakan bahwa proses pengaduan tetap ditempuh melalui jalur kelembagaan meskipun penyampaian aspirasi secara langsung di depan kantor KPK tidak terlaksana.

LSM SITI JENAR meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif

Eko menegaskan bahwa laporan yang disampaikan organisasinya bukan bertujuan membangun kegaduhan, mencari popularitas, ataupun menjatuhkan pihak tertentu.

Ia juga menyatakan tidak ingin mendahului proses hukum dengan memberikan vonis terhadap individu maupun kelompok yang berkaitan dengan informasi pengaduan.

Menurutnya, masyarakat mempunyai hak sekaligus tanggung jawab untuk berpartisipasi dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Terlebih, ketika persoalan yang disoroti menyangkut pengelolaan keuangan negara dan kepentingan masyarakat luas.

Karena itu, ia berharap seluruh informasi dan dokumen yang telah diterima KPK dapat diperiksa secara independen, profesional, objektif, dan proporsional.

Apabila hasil penelaahan menemukan indikasi yang memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti, Eko berharap KPK mengambil langkah sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baginya, pemberantasan korupsi tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat melalui pelaporan yang sah, penyampaian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan pengawasan konstruktif juga menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pemerintahan.

Dukungan terhadap Rio-Ulfi dinilai membawa tanggung jawab moral

Dalam kesempatan yang sama, Eko turut menyampaikan pandangannya mengenai hubungan antara dukungan politik dan tanggung jawab masyarakat dalam mengawal pemerintahan daerah.

Ia mengakui bahwa dirinya bersama sejumlah elemen masyarakat pernah memberikan dukungan politik kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah, dalam kontestasi Pilkada sebelumnya.

Namun, menurut Eko, dukungan tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk membenarkan seluruh kebijakan pemerintah tanpa evaluasi.

Sebaliknya, dukungan politik justru melahirkan tanggung jawab moral untuk ikut memastikan amanah pemerintahan dijalankan sesuai harapan masyarakat.

Ia berharap kepemimpinan Rio-Ulfi mampu menghadirkan perbaikan nyata dalam tata kelola pemerintahan, meningkatkan profesionalitas birokrasi, memperkuat transparansi anggaran, serta memastikan pembangunan daerah memberikan manfaat langsung bagi warga Situbondo.

Eko menilai perubahan pemerintahan tidak cukup ditunjukkan melalui slogan maupun janji politik. Masyarakat membutuhkan hasil pembangunan dan perbaikan pelayanan publik yang benar-benar dapat dirasakan.

“Harapan kami sederhana. Kami ingin Situbondo menjadi lebih baik, berkembang, dan benar-benar naik kelas. Jangan sampai perjalanan pemerintahan hari ini justru mengulang persoalan yang sama, bahkan lebih buruk dibandingkan masa-masa sebelumnya. Kami ingin ada perubahan yang bisa dirasakan masyarakat, bukan sekadar perubahan slogan dan janji politik,” ungkapnya.

Baca juga:  Pensiunan Perhutani Protes Migrasi Dana Pensiun, Tuding Perusahaan Lakukan Window Dressing

Kritik masyarakat sipil menjadi bagian dari kontrol demokrasi

Lebih jauh, Eko mengingatkan bahwa kritik masyarakat seharusnya tidak selalu dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah.

Menurutnya, kritik yang didasarkan pada informasi, data, dan kepentingan publik merupakan salah satu instrumen pengawasan dalam sistem demokrasi.

Pemerintahan yang transparan dan akuntabel membutuhkan keterlibatan masyarakat yang aktif sekaligus keterbukaan pejabat publik untuk menerima evaluasi.

Ia juga berpandangan bahwa keberhasilan pemerintah daerah tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah proyek pembangunan, besarnya anggaran yang terserap, atau capaian administratif.

Hal yang tidak kalah penting adalah kualitas pembangunan, ketepatan penggunaan anggaran, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta terjaganya kewenangan pemerintahan dari praktik penyalahgunaan.

Atas dasar itu, Eko berharap pengawasan yang dilakukan masyarakat sipil dapat dipahami sebagai kontribusi untuk memperkuat pemerintahan yang bersih dan berintegritas, bukan sebagai upaya menciptakan permusuhan.

“Kami tidak sedang mencari musuh di pemerintahan. Kami hanya ingin memastikan amanah rakyat tidak disalahgunakan. Siapa pun yang memegang jabatan publik harus siap diawasi, dievaluasi, dan dimintai pertanggungjawaban.

Sebab jabatan adalah amanah, sedangkan anggaran yang dikelola adalah uang rakyat,” pungkas Eko.

Pengawasan Situbondo akan terus berlanjut

Diterimanya surat tanggapan KPK pada 8 November 2026 menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian pengaduan yang disampaikan LSM SITI JENAR.

Organisasi tersebut menyatakan akan terus memantau perkembangan laporan dan berharap informasi yang telah diserahkan mendapatkan perhatian sesuai mekanisme kelembagaan.

Bagi Eko Febriyanto, mengawal pembangunan dan pemerintahan Situbondo tidak harus selalu dilakukan melalui demonstrasi. Pengaduan resmi, penyerahan dokumen, komunikasi antarlembaga, edukasi publik, serta pengawasan berkelanjutan juga merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi.

Pesan yang ingin ditegaskan LSM SITI JENAR adalah bahwa pembatalan aksi tidak berarti berhentinya kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Aksi boleh batal, tetapi pengawasan tidak boleh berhenti. Metode perjuangan dapat berubah, namun tujuan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat tetap dipertahankan.

(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia)