SITUBONDO, JATIM — Kasus yang mengaitkan anggota DPRD Kabupaten Situbondo berinisial AR dengan perkara narkoba di Surabaya kini tidak hanya menjadi perhatian dari sisi hukum, tetapi juga menyeret persoalan etik dan kehormatan lembaga legislatif.
Tokoh masyarakat Situbondo, Eko Febriyanto, mendatangi Gedung DPRD Situbondo, Senin (5/10/2026), untuk mempertanyakan sejauh mana Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo merespons persoalan tersebut.
Eko menilai publik membutuhkan kepastian bahwa dugaan persoalan yang menyangkut anggota DPRD tetap mendapatkan perhatian dari sisi etik, tanpa harus menunggu sampai seluruh proses hukum selesai.
Dalam pertemuan tersebut, Eko meminta BK DPRD Situbondo melakukan pemeriksaan secara objektif dan mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi.
Salah satu opsi yang didorong adalah penonaktifan sementara AR sampai proses hukum maupun rehabilitasi yang bersangkutan memperoleh kejelasan.
“Kami sebagai masyarakat tidak mempunyai hak untuk melakukan pemecatan terhadap wakil kita. Tapi kita sebagai masyarakat mempunyai hak untuk menanyakan dan meminta BK minimal melakukan penonaktifan terhadap Saudara AR,” ujar Eko.
Tidak Mendorong Vonis, Tetapi Meminta Fungsi Etik Berjalan
Eko menegaskan bahwa kedatangannya bukan untuk meminta DPRD menjatuhkan vonis pidana kepada AR.
Ia memahami bahwa persoalan pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan prosesnya harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Namun, menurut Eko, keberadaan proses hukum tidak otomatis menghilangkan kewajiban seorang anggota DPRD untuk tunduk pada aturan etik.
Ia menilai ranah hukum pidana dan ranah etik merupakan dua hal yang dapat memiliki mekanisme masing-masing.
Karena itu, jika terdapat dasar dan persyaratan yang cukup, Eko meminta BK tidak sekadar menunggu perkembangan perkara, tetapi menjalankan fungsi kelembagaan sebagaimana mestinya.
Penonaktifan Bukan Pemecatan
Eko juga menegaskan bahwa dirinya tidak meminta AR langsung diberhentikan sebagai anggota DPRD.
Menurutnya, masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemecatan terhadap wakil rakyat.
Pemecatan memiliki mekanisme tersendiri dan berkaitan dengan kewenangan partai politik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau pemecatan mungkin terlalu ekstrem, Bu, karena itu hak partai. Kami sadar diri bahwasanya kami tidak bisa memaksakan DPRD itu dipecat. Tapi minimal penonaktifan sampai selesainya masa rehabilitasi atau selesainya proses hukumnya tersebut,” tegas Eko.
Menurut Eko, penonaktifan yang dimaksud bukan bentuk vonis bahwa AR telah bersalah.
Langkah tersebut lebih ditekankan sebagai bentuk kehati-hatian kelembagaan sembari menunggu proses yang sedang berlangsung memperoleh kepastian.
Posisi AR Disebut Membuat Persoalan Makin Sensitif
Sorotan terhadap BK semakin kuat karena AR disebut juga merupakan bagian dari Badan Kehormatan DPRD Situbondo.
Bagi Eko, posisi tersebut membuat persoalan memiliki dimensi etik yang lebih kompleks.
BK merupakan bagian dari mekanisme internal DPRD yang berkaitan dengan persoalan kode etik dan tata beracara anggota dewan.
Karena itu, Eko menilai publik wajar apabila mempertanyakan bagaimana mekanisme etik akan dijalankan ketika dugaan persoalan justru menyangkut anggota yang berada di lingkungan BK.
Ia meminta tidak ada perlakuan berbeda antara anggota DPRD dengan masyarakat biasa dalam penerapan aturan.
“Jangan bicara equality before the law di Republik kita kalau seperti ini,” kata Eko.
Meski demikian, Eko kembali menegaskan bahwa dirinya tidak meminta BK mengambil kesimpulan mengenai perkara pidana AR.
Ia hanya meminta agar proses etik dijalankan apabila syarat formal dan bukti yang dibutuhkan telah terpenuhi.
“Kami meminta kepada Ibu dan Bapak dari BK supaya segera mengeluarkan rekomendasi penonaktifan terhadap Saudara AR,” ujarnya.
Eko Minta Informasi Rehabilitasi Dibuka
Eko juga menyinggung informasi bahwa AR disebut menjalani proses rehabilitasi.
Menurutnya, perkembangan mengenai proses tersebut perlu disampaikan secara jelas kepada publik.
Masyarakat, kata dia, berhak mengetahui status persoalan secara utuh, terutama karena yang bersangkutan merupakan pejabat publik dan anggota DPRD.
Ia meminta agar informasi mengenai proses hukum maupun rehabilitasi tidak menjadi ruang spekulasi.
Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap DPRD sekaligus menghindari munculnya anggapan bahwa persoalan tersebut sengaja dibiarkan.
BK Akui Sudah Mengetahui Persoalan
Ketua BK DPRD Situbondo, Siti Maria Ulfa, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai anggota DPRD yang dikaitkan dengan perkara narkoba.
Maria mengatakan anggota tersebut juga merupakan anggota BK DPRD Situbondo dan disebut diamankan di sebuah hotel di luar daerah.
“Memang benar kami menerima informasi bahwa ada salah satu anggota DPRD Kabupaten Situbondo yang kebetulan juga anggota Badan Kehormatan DPRD Situbondo yang tersangkut kasus narkoba, ditangkap di sebuah hotel di luar kota beberapa hari yang lalu,” ungkap Maria.
Namun, Maria menjelaskan BK tidak dapat langsung mengambil tindakan hanya berdasarkan informasi tersebut.
Menurutnya, BK harus bekerja berdasarkan peraturan DPRD mengenai kode etik dan tata beracara.
Setiap dugaan pelanggaran, kata dia, harus melalui tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Aturan Internal Disebut Perlu Disesuaikan
Maria juga mengungkapkan persoalan regulasi internal yang saat ini menjadi perhatian BK.
Menurutnya, peraturan DPRD mengenai kode etik dan tata beracara dibuat pada 2015.
Sementara itu, terdapat PP Nomor 12 Tahun 2018 yang lebih baru dan menurut Maria belum diselaraskan dengan aturan internal DPRD Situbondo.
“Karena kami menjalankan tupoksi sesuai dengan peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara,” jelas Maria.
Atas dasar itu, BK kini mendorong pembaruan terhadap aturan internal agar mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik dapat berjalan lebih efektif.
Maria menyebut dirinya bersama Wakil Ketua BK H. Hasan Iliyin serta anggota BK lainnya telah menginisiasi pembaruan aturan tersebut.
BK Ingin Lebih Proaktif Menjawab Pengaduan
Maria berharap pembaruan aturan nantinya dapat memperkuat posisi BK dalam merespons pengaduan dan keresahan masyarakat.
“Harapannya adalah agar BK itu bisa proaktif dalam menjawab keresahan masyarakat, pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD,” ujarnya.
Namun dalam perkara AR, Maria menegaskan masih terdapat prosedur yang harus dipenuhi.
Salah satu yang disebutnya penting adalah pengaduan resmi.
“Selama belum ada pengaduan terhadap yang bersangkutan, kami BK DPRD Kabupaten Situbondo belum bisa melakukan langkah-langkah selanjutnya, kecuali sudah ada pengaduan,” tegas Maria.
Ia memastikan masukan masyarakat yang disampaikan Eko telah diterima dan sedang diproses.
“Itu sudah kami lakukan dan dalam proses,” pungkasnya.
Hasan Iliyin Sebut Akan Dibahas
Wakil Ketua BK DPRD Situbondo, H. Hasan Iliyin, juga menyatakan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti.
Hasan menyebut pada Senin (5/10/2026) akan dilakukan pembahasan melalui mekanisme kelembagaan dan persoalan tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPRD Situbondo.
Ia juga menyebut adanya agenda pembahasan yang disebut sebagai pansus.
Pernyataan tersebut kini ditunggu realisasinya oleh masyarakat.
Pasalnya, desakan yang disampaikan Eko telah masuk ke ruang kelembagaan DPRD dan publik tentu berharap adanya kejelasan mengenai tindak lanjutnya.
Antara Kepastian Hukum dan Tanggung Jawab Etik
Kasus AR kini memperlihatkan adanya dua kepentingan yang harus berjalan secara seimbang.
Proses pidana harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak boleh mendahului keputusan hukum.
Namun pada saat yang sama, DPRD memiliki mekanisme etik yang dapat digunakan untuk memastikan anggota dewan tetap menjaga kehormatan dan integritas lembaga.
Karena itu, pemeriksaan etik tidak dengan sendirinya berarti menyatakan seseorang telah terbukti bersalah secara pidana.
Bagi Eko, justru yang dibutuhkan adalah proses yang transparan agar masyarakat dapat melihat bahwa aturan berlaku bagi siapa pun.
Ia meminta BK menjalankan kewenangannya secara objektif dan tidak mengabaikan persoalan hanya karena proses hukum masih berlangsung.
“Kami meminta BK DPRD melakukan pemeriksaan etik secara objektif, mengambil langkah sesuai kewenangannya, serta memastikan status keanggotaan yang bersangkutan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila syarat pemberhentian sementara atau pemberhentian telah terpenuhi,” tegas Eko.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya yang akan diambil DPRD Situbondo.
Apakah desakan masyarakat tersebut akan berujung pada pemeriksaan etik dan keputusan kelembagaan, atau masih menunggu proses serta tahapan formal lainnya?

Yang jelas, persoalan tersebut telah menjadi ujian bagi kredibilitas Badan Kehormatan DPRD Situbondo dalam menjalankan fungsi etiknya ketika yang dipersoalkan adalah anggota dari lembaga itu sendiri.
(Red/Tim)












