SURABAYA — Nama Kabupaten Situbondo ikut terseret dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Seorang anggota DPRD Situbondo dari Fraksi Gerindra disebut menjadi salah satu dari delapan orang yang diamankan polisi dalam perkara dugaan penggunaan narkotika tersebut.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (28/9/2026) dini hari, setelah aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penggunaan narkotika di salah satu kamar hotel di Surabaya.
Informasi tersebut awalnya mengarah kepada seorang karyawan swasta berinisial N. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan mendatangi kamar hotel yang dimaksud.
Namun, ketika petugas melakukan penggerebekan, ternyata tidak hanya N yang berada di dalam kamar. Sebanyak delapan orang ditemukan dan kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Kedelapan orang tersebut masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar dan A.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pengamanan tersebut.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hadi, Rabu (30/9/2026).
Salah Satunya Legislator Situbondo
Perkara tersebut menjadi semakin menjadi perhatian setelah hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tiga dari delapan orang yang diamankan merupakan anggota DPRD dari sejumlah daerah di Jawa Timur.
Salah satunya disebut Afif Reza Ruminda, anggota DPRD Kabupaten Situbondo dari Fraksi Gerindra.
Dua anggota DPRD lainnya disebut berasal dari Kabupaten Malang dan Banyuwangi, yakni Ukasyah Ali Murtadlo dan Asril Diska Rimunda.
Dengan demikian, penggerebekan yang semula bermula dari informasi mengenai seorang karyawan swasta tersebut akhirnya menyeret tiga nama wakil rakyat dari tiga daerah berbeda di Jawa Timur.
Kendati demikian, status para pihak dalam perkara tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah. Pengamanan, pemeriksaan maupun hasil tes urine merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan bukan merupakan putusan pengadilan.
Barang Bukti Ditemukan di Kamar
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan narkotika.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di dalam kamar.
Dari keterangan N, narkotika berupa sabu dan ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C yang kini disebut masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari penyidikan kepolisian untuk menelusuri asal-usul barang yang ditemukan.
Tujuh Orang Positif Ekstasi
Pemeriksaan juga dilanjutkan dengan tes urine terhadap delapan orang yang diamankan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, tujuh orang diketahui menggunakan ekstasi. Sementara N disebut mengonsumsi dua jenis narkotika, yakni sabu dan ekstasi.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah penanganan terhadap kedelapan orang yang diamankan.
Pada saat yang sama, polisi masih memiliki pekerjaan untuk mengejar C yang disebut sebagai pihak yang menjual narkotika kepada N.
Polisi Pilih Mekanisme Restorative Justice
Yang kemudian menjadi perhatian adalah keputusan kepolisian untuk memproses perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice.
AKP Hadi Ismanto menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA.
Atas dasar tersebut, kepolisian menyatakan kedelapan orang yang diamankan akan diproses melalui mekanisme restorative justice sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” tegas Hadi.
Selanjutnya, para pihak menjalani proses asesmen untuk menentukan bentuk penanganan berikutnya, termasuk kemungkinan rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Media Pertanyakan Transparansi
Namun, langkah tersebut tidak serta-merta lepas dari sorotan awak media.
Dalam kegiatan penyampaian keterangan kepada pers, sejumlah wartawan mempertanyakan keputusan kepolisian yang tidak memperlihatkan secara langsung para pihak yang diamankan.
Kritik juga muncul ketika penanganan perkara diarahkan pada restorative justice dan proses asesmen rehabilitasi.
Pertanyaan yang muncul bukan hanya mengenai mekanisme hukumnya, tetapi juga mengenai transparansi proses penanganan perkara, terlebih setelah diketahui bahwa tiga orang yang diamankan merupakan anggota DPRD aktif.
Bagi kalangan pers, keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat dapat memahami secara utuh mengapa perkara tersebut ditangani melalui mekanisme restorative justice dan bagaimana dasar hukum serta hasil asesmen terhadap masing-masing pihak.
Nama DPRD Situbondo Jadi Sorotan
Keterlibatan anggota DPRD Situbondo membuat perkara ini memiliki perhatian tersendiri di Kabupaten Situbondo.
Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD memiliki mandat publik dan berada dalam posisi yang tidak terlepas dari sorotan masyarakat.
Karena itu, ketika seorang anggota DPRD disebut diamankan dalam perkara narkotika, informasi tersebut tidak hanya menjadi persoalan hukum individual, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.
Meski demikian, seluruh informasi mengenai perkara tersebut tetap harus ditempatkan secara proporsional. Publik berhak memperoleh informasi, sementara pihak yang diperiksa juga memiliki hak atas proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah.
Polisi Diminta Buka Terang Proses Berikutnya
Perhatian berikutnya kini tertuju pada proses setelah pengamanan tersebut.
Publik menunggu kejelasan mengenai hasil asesmen, status hukum masing-masing dari delapan orang yang diamankan, serta tindak lanjut terhadap C yang disebut sebagai DPO.
Tidak kalah penting, mekanisme restorative justice yang dipilih kepolisian juga menjadi bagian yang akan terus diperhatikan karena menyangkut penerapan hukum terhadap delapan orang dengan latar belakang berbeda, termasuk tiga anggota DPRD.
Kepolisian sendiri menegaskan seluruh proses tetap dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, kasus penggerebekan hotel di Surabaya tersebut belum berhenti pada pengamanan delapan orang. Masih terdapat rangkaian proses yang harus dilalui untuk menentukan penanganan selanjutnya.
Sementara bagi masyarakat Situbondo, perhatian kini tertuju pada satu nama dari daerah mereka yang disebut ikut diamankan dalam perkara tersebut.
Apakah proses selanjutnya akan berakhir pada rehabilitasi atau terdapat perkembangan hukum lainnya, seluruhnya masih menunggu hasil asesmen dan proses resmi aparat penegak hukum.
(Red/Tim-Biro Investigasi Siti Jenar Group Multimedia)












