OPINI DAN IMBAUAN
Oleh: Eko Febriyanto
Jurnalisme Bukan Alat untuk Menggiring Opini Publik
Jurnalisme bukanlah sarana untuk menggiring opini publik berdasarkan asumsi, persepsi pribadi, ataupun potongan informasi yang dirangkai sedemikian rupa untuk membangun kesimpulan sepihak. Praktik pemberitaan semacam itu berpotensi menyesatkan masyarakat sekaligus merugikan pihak-pihak yang diberitakan.
Tugas seorang wartawan tidak sebatas memproduksi dan menyebarluaskan informasi. Lebih dari itu, wartawan memiliki tanggung jawab profesional untuk mencari fakta, melakukan penelusuran, memverifikasi informasi, serta menyajikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, setidaknya terdapat empat prinsip mendasar yang harus menjadi pedoman setiap insan pers.
1. Mengumpulkan Informasi dan Melakukan Penelusuran
Wartawan wajib menggali informasi melalui observasi lapangan, penelusuran sumber digital, dokumen resmi, data pendukung, serta wawancara dengan pihak-pihak yang relevan.
Pemberitaan tidak semestinya dibangun hanya berdasarkan asumsi, potongan peristiwa, atau keterangan dari satu pihak tanpa upaya memperoleh informasi pembanding.
2. Melakukan Verifikasi dan Konfirmasi
Setiap informasi harus diuji kebenaran, akurasi, konteks, dan kredibilitas sumbernya sebelum dipublikasikan.
Konfirmasi kepada pihak yang diberitakan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari tanggung jawab jurnalistik untuk memberikan kesempatan kepada seluruh pihak menyampaikan keterangan dan klarifikasinya.
3. Menulis Berita Secara Profesional dan Berimbang
Hasil penelusuran harus dituangkan dalam karya jurnalistik yang jelas, faktual, proporsional, dan tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Wartawan harus mampu membedakan fakta, dugaan, pendapat narasumber, dan kesimpulan hukum agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh.
4. Melakukan Peliputan Secara Bertanggung Jawab
Wartawan harus berupaya mendapatkan gambaran peristiwa secara menyeluruh, baik melalui peliputan langsung di lapangan maupun pemantauan sumber digital yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai sebuah peristiwa dipotong dari konteks sebenarnya hanya demi menciptakan sensasi, menarik perhatian publik, atau meningkatkan jumlah penonton.
Kebebasan Pers Harus Berjalan Bersama Tanggung Jawab
Wartawan dan perusahaan pers memiliki landasan hukum serta etika profesi yang wajib dihormati, terutama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi. Namun, kebebasan tersebut bukan berarti pers dapat mengabaikan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi.
Kebebasan pers tidak boleh dijadikan pembenaran untuk menyebarkan berita bohong, fitnah, informasi menyesatkan, ataupun membangun penghakiman publik tanpa dukungan fakta yang memadai.
Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa wartawan Indonesia harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Pasal 4 menegaskan bahwa wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Dengan demikian, semakin besar pengaruh sebuah media terhadap masyarakat, semakin besar pula tanggung jawab moral dan profesional yang harus dijalankan.
Dua Perkara Berbeda Tidak Boleh Disamakan Tanpa Penjelasan Konteks
Saya ingin memberikan perhatian terhadap salah satu konten pemberitaan yang diunggah melalui kanal video Netramedia.id.
Dalam konten video maupun pemberitaan yang dipublikasikan melalui akun resminya, terdapat penyandingan atau pengaitan visual antara suasana persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/11), yang melibatkan Roy Suryo dan Tifa, dengan dokumentasi persidangan kasus Nenek Asyani di Pengadilan Negeri Situbondo pada 2015.
Menurut saya, pendekatan pemberitaan seperti ini perlu dicermati secara kritis.
Penyandingan dua dokumentasi persidangan dari perkara yang berbeda, dengan latar belakang, objek perkara, pihak-pihak yang terlibat, dan konteks hukum yang tidak sama, perlu disertai penjelasan yang memadai.
Tanpa penjelasan tersebut, penyajian visual berpotensi membangun persepsi publik yang keliru, seolah-olah kedua perkara memiliki kesamaan substansi atau hubungan tertentu, padahal hal tersebut harus dibuktikan melalui fakta dan penjelasan yang jelas.
Kita perlu mengingat kembali perjalanan perkara Nenek Asyani yang pernah menjadi perhatian nasional pada 2015.
Saat itu, Asyani menghadapi proses hukum setelah dituduh mencuri kayu jati milik Perhutani. Perkara tersebut memunculkan perhatian, kritik, dan perdebatan luas di tengah masyarakat, khususnya mengenai rasa keadilan dan proporsionalitas penegakan hukum.
Pada waktu yang sama, persoalan penjarahan serta penebangan hutan dalam skala besar juga menjadi perhatian publik.
Muncul pertanyaan kritis di tengah masyarakat: mengapa seorang nenek dalam perkara kayu jati harus menghadapi proses hukum yang begitu menyita perhatian, sementara persoalan kerusakan hutan dalam skala besar juga menuntut keseriusan penegakan hukum?
Pertanyaan tersebut kemudian menjadikan perkara Asyani bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga bagian dari perdebatan publik mengenai keadilan dan proporsionalitas penegakan hukum.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan selama 15 bulan serta denda Rp500 juta subsider satu hari kurungan.
Tim kuasa hukum yang dipimpin Supriyono kemudian mengajukan banding dan melaporkan majelis hakim kepada Komisi Yudisial serta Mahkamah Agung.
Bahkan, Bupati Situbondo saat itu, Dadang Wigiarto, turut menjadi penjamin dalam proses penangguhan penahanan Asyani.
Seluruh rangkaian peristiwa tersebut memiliki latar belakang sosial, hukum, dan kemanusiaan tersendiri yang tidak bisa dilepaskan begitu saja dari konteks sejarahnya.
Sementara itu, perkara yang melibatkan Roy Suryo, Tifa, dan pihak-pihak lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan perkara hukum yang berbeda. Perkara tersebut memiliki objek, pihak yang terlibat, serta proses pembuktian tersendiri.
Oleh karena itu, kedua peristiwa tersebut tidak seharusnya disandingkan seolah-olah memiliki kesamaan substansi tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terlepas dari penilaian publik terhadap rekam jejak, pernyataan, maupun tindakan para pihak yang sedang berperkara, semuanya harus tetap ditempatkan dalam koridor fakta, proses hukum, dan asas praduga tak bersalah.
Apabila terdapat pernyataan atau tindakan yang dinilai melanggar hukum, biarkan hal tersebut diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Begitu pula apabila terdapat kritik terhadap tindakan seseorang, kritik harus disampaikan berdasarkan fakta, argumentasi, dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai dokumentasi dua perkara yang berbeda justru digunakan untuk membangun persepsi publik tanpa penjelasan konteks yang jelas.
Sebab, tugas jurnalisme adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat, bukan memanipulasi persepsi masyarakat.
Imbauan kepada Seluruh Insan Pers dan Pengelola Media
Saya mengajak seluruh wartawan, jurnalis, pimpinan redaksi, serta pengelola media massa untuk senantiasa menjaga marwah profesi dan kehormatan pers.
Jangan mengorbankan integritas jurnalistik demi mengejar jumlah penonton, popularitas, sensasi, kepentingan kelompok, ataupun keberpihakan tertentu.
Jangan pula menjadikan profesi wartawan sebagai alat untuk menyerang, membangun stigma, atau menghakimi seseorang melalui pemberitaan yang tidak didukung penelusuran dan verifikasi memadai.
Pers yang sehat bukanlah pers yang selalu membela pemerintah, bukan pula pers yang selalu menyerang pihak tertentu.
Pers yang sehat adalah pers yang berani mengungkap kebenaran, kritis terhadap kekuasaan, independen terhadap kepentingan, serta adil dalam menyampaikan fakta.
Kritik boleh keras, tetapi harus memiliki dasar. Pemberitaan boleh tajam, tetapi harus tetap akurat. Investigasi boleh mendalam, tetapi harus senantiasa menjunjung tinggi etika dan hukum.
Imbauan kepada Masyarakat: Cerdas Bermedia Sosial
Di era keterbukaan informasi, masyarakat bukan hanya menjadi penerima berita, melainkan juga bagian dari rantai penyebaran informasi.
Karena itu, saya mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar lebih cerdas, bijak, dan bertanggung jawab dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi.
Ada beberapa hal yang perlu menjadi kebiasaan bersama:
1. Saring Sebelum Sharing
Jangan langsung mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya. Periksa kebenaran, tanggal, konteks, serta kredibilitas media atau akun yang mempublikasikannya.
2. Berpikir Sebelum Memposting
Jangan terburu-buru membuat unggahan atau komentar ketika sedang marah, kecewa, maupun terbawa emosi. Jejak digital dapat tersimpan lama dan berpotensi menimbulkan konsekuensi di kemudian hari.
3. Hormati Privasi dan Perasaan Orang Lain
Jangan menyebarkan foto, video, maupun informasi pribadi seseorang tanpa dasar dan izin yang semestinya. Hindari menjadikan orang lain sebagai sasaran penghinaan, pelecehan, maupun perundungan siber (cyberbullying).
4. Gunakan Bahasa yang Santun dan Bertanggung Jawab
Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan ujaran kebencian, diskriminasi, fitnah, maupun penghinaan.
5. Jangan Mudah Terprovokasi dan Digiring Opini
Jangan menilai seseorang hanya berdasarkan judul berita, potongan video, foto, atau narasi yang belum tentu menggambarkan keseluruhan peristiwa.
Biasakan membaca informasi secara utuh, memeriksa sumber aslinya, dan membandingkannya dengan pemberitaan dari media lain yang kredibel.
Penutup: Jaga Akal Sehat dan Marwah Pers
Pada akhirnya, kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas informasi di tengah masyarakat.
Wartawan bertanggung jawab menyampaikan fakta. Media bertanggung jawab menjaga integritas pemberitaan. Sementara masyarakat bertanggung jawab menggunakan informasi secara bijaksana.
Jangan biarkan kebebasan pers berubah menjadi kebebasan menggiring opini. Jangan biarkan media sosial menjadi ruang penghakiman massal. Dan jangan sampai masyarakat kehilangan kemampuan berpikir kritis hanya karena terlalu mudah percaya pada informasi yang viral.
Ingat, tidak semua yang viral adalah fakta. Tidak semua yang diberitakan merupakan kebenaran yang utuh. Dan tidak semua opini layak dipercaya tanpa melalui proses verifikasi.
Mari kita bangun budaya informasi yang sehat, kritis, berimbang, dan berlandaskan akal sehat.
Karena sejatinya, marwah pers tidak diukur dari seberapa keras sebuah berita menyerang seseorang, melainkan dari seberapa kuat fakta, integritas, dan tanggung jawab yang mendasarinya.
Sekian opini dan imbauan ini saya sampaikan. Semoga menjadi bahan refleksi bersama dan bermanfaat bagi seluruh insan pers maupun masyarakat.
Salam Integritas.
Salam Akal Sehat.
Eko Febriyanto
Ketua Umum LSM SITI JENAR
Pimpinan Redaksi Media yang tergabung dalam
SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA












